Kamis, 21 Februari 2013

Masuk angin

 Masuk angin

Masuk angin.jpg
Masuk angin adalah suatu "penyakit" yang disebabkan karena berkumpulnya gas yang tidak merata di dalam tubuh. Masuk Angin diyakini menjadi penyakit yang nyata, namun saat ini belum ada bukti medis untuk mendukung klaim ini. Penyakit ini mirip influenza karena gejala dan penyebabnya hampir sama. Masuk angin biasanya dianggap sekadar mitos di dunia kedokteran tetapi kenyataannya banyak sekali penderitanya.
Hanya orang Indonesia yang menderita masuk angin sedangkan orang asing tidak pernah mengalaminya. Kalangan ekspatriat di Indonesia tentu bingung dengan istilah masuk angin, penyakit yang dipahami disebabkan angin yang masuk ke tubuh. Mereka baru mengerti setelah mendengar kata catching cold. Istilah masuk angin ini paling tepat diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris menjadi catching cold. Dan masuk angin yang ini rupanya sering dibahas dalam forum kaum ekspatriat di internet.[1]

Daftar isi

Penyebab

Biasanya penyebab utamanya adalah udara dingin yang berlebihan. Contohnya adalah terlalu lama di ruangan AC, bermain hujan-hujanan, cuaca yang dingin, dan lainnya. Penyebab lainnya adalah terlalu banyak tertawa, salah makan, kurang kentut, atau karena terlalu lelah.[1] Masyarakat langsung menyebut masuk angin setiap kali merasa badan tidak enak. Badan tidak enak yang dikarenakan masuk angin, umumnya terjadi di masa pergantian cuaca dari musim kemarau ke penghujan atau sebaliknya (pancaroba). Di masa peralihan itu angin seringkali bertiup kencang. Angin sering disalahkan karena masuk ke tubuh tanpa permisi dan menyebabkan badan terasa tak enak. Angin sering dituduh masuk ke tubuh tanpa permisi ketika tubuh terekspos angin yang bertiup kencang.
Saat di musim bukan pancaroba pun "angin tak diundang" ini sering menghinggapi orang-orang tertentu. Penyakit ini acapkali singgah di tubuh orang yang sering begadang, kurang tidur atau kurang istirahat. Gara-gara angin, penderitanya jadi merasa tak enak badan ketika bangun di pagi hari.
Masuk angin sebenarnya merupakan kumpulan gejala yang terjadi akibat gabungan kelelahan fisik, terlambat makan, dan stres pikiran. Karena gabungan ketiga hal itu, terjadilah pembentukan gas berlebihan di lambung dan usus. Kemudian timbul perasaan penuh di usus lalu mulas, diikuti mual dan muntah. Kalau sudah begini, inilah yang disebut masuk angin.
Sebenarnya penyebabnya bukan cuaca dingin, bukannya anginlah yang memicu terjadinya masuk angin. Cuaca dingin yang menyergap tubuh menimbulkan mekanisme vasoconstriction atau penyempitan pembuluh darah. Sebenarnya penyempitan pembuluh darah ini merupakan mekanisme tubuh untuk menjaga agar tidak terjadi pengeluaran kalori berlebihan dari tubuh, sehingga tubuh tidak perlu mengalami penurunan suhu atau hipotermia. Namun, dampak kurang menyenangkan dari penyempitan pembuluh ini adalah peredaran darah menjadi kurang lancar. Akibatnya, hasil metabolisme, berupa asam laktat, terakumulasi pada otot-otot. Inilah yang membuat badan jadi terasa pegal-pegal.
Cuaca dingin dapat menyebabkan rambut-rambut sel di saluran napas lambat bergerak. Padahal, mereka berfungsi untuk mengeluarkan lendir, bakteri, dan virus. Perlambatan ini juga menyebabkan seseorang menjadi rentan terkena infeksi seperti batuk, pilek, dan lain-lain.
Perihal perut kembung terisi gas, bisa terjadi akibat cuaca dingin yang menyebabkan perlambatan gerak peristaltik usus. Perlambatan inilah yang menyebabkan gas tertampung di saluran cerna, sehingga perut terasa kembung dan penuh (begah). Dan akhirnya perut akan tertekan oleh gas dan menyebabkan rasa mual sehingga menekan nafsu makan.
Penderita masuk angin akan mengalami perut kembung, karena banyaknya gas yang berkumpul di dalam perut.

Gejala

Gejala masuk angin antara lain :
  • Tubuh terasa tidak nyaman (meriang/menggigil)
  • Selalu merasa kedinginan (terutama di ujung jari kaki dan tangan)
  • Cegukan
  • Perut kembung
  • Mudah lelah
  • Sering mengantuk
  • Pilek
  • Demam
  • Diare
  • Mual dan muntah
  • Berkeringat dingin
  • Sulit untuk mengeluarkan kentut maupun bersendawa
  • Nafsu makan berkurang

Pengobatan

Masuk angin ini termasuk penyakit penting tetapi kurang penting. Penting sebab meskipun di luar negeri tidak dikenal, di Indonesia banyak sekali penderitanya. Bisa dianggap kurang penting sebab ini termasuk penyakit yang hilang sendiri setelah penderitanya minum teh manis hangat atau air jahe hangat dan kerokan.[1] Bisa juga dengan meminum teh peppermint, karena peppermint berfungsi sebagai dekongestan, ekspektoran dan antivirus yang dapat meredakan nyeri tenggorokan dan melegakan batuk.[2]
Pengobatan yang biasanya dilakukan adalah dengan diurut, digosok dengan minyak gosok (dikerok), atau minum air hangat. Selama menderita masuk angin, penderita tidak boleh berada di ruangan dingin (terutama ruangan AC) dan tidak boleh terlalu lelah. Karena ini, banyak orang pernah tewas akibat heatstroke, yang merupakan kondisi medis yang nyata. Secara medis, dokter akan memberi parasetamol, vitamin, dan obat penenang. Dan tentu saja pasien dianjurkan untuk beristirahat.
Meskipun tidak mengenal istilah masuk angin, orang dari belahan dunia Barat mengatasi gejala pegal linu, kembung, batuk pilek, pusing, mual, dan lain-lainnya dengan memakan sup panas, minum obat flu yang dijual bebas, dan beristirahat di tempat tidur yang hangat. Tindakan mereka ini sama dengan yang dianjurkan para dokter. Dianjurkan untuk memilih sup ayam, karena sup ini berguna sebagai anti radang yang meredakan gejala masuk angin.[2]
Berbeda dengan masyarakat Barat, masyarakat Indonesia khususnya dari Pulau Jawa mengatasi masalah masuk angin dengan minum teh hangat atau air jahe hangat. Untuk menghangatkan badan, tubuh dibaluri minyak telon atau minyak kayu putih. Meski demikian, tindakan yang paling populer untuk mengusir angin adalah kerokan.
Penderita maag atau penderita keluhan lambung harus berhati-hati dengan jahe. Alih-alih menyembuhkan masuk angin, jahe bisa membuat iritasi lambung jadi tambah parah. Jahe yang merupakan rempah dari akar ini sudah lama disebut-sebut dapat menyembuhkan berbagai penyakit, mulai dari mual dan artristis sampai infeksi saluran nafas atas.[2] Bawang Putih yang mengandung senyawa allicin, terbukti punya fungsi antibakteri dan antijamur.[2] Meminum Jus Jeruk, karena buah jeruk penuh dengan vitamin C. Vitamin C merupakan antioksidan alami dan membantu tubuh melawan infeksi.[2]
Penderita yang akan sembuh biasanya ditandai dengan keluarnya angin melalui anus (kentut) atau melalui mulut (bersendawa), dan terkadang bisa juga ditandai dengan muntah (hanya 1-2 kali,bukan terus-menerus). Umumnya bau kentut penderita masuk angin hampir atau tidak menyengat sama sekali.


Lima Alternatif Obat Masuk Angin

Ghiboo.com - Tidak harus mengkonsumsi obat jika Anda mengalami masuk angin. Sebagaimana dilansir dari Esquirer Indonesia, ada lima alternatif obat masuk angin. Ini dia:
Sup Ayam

Para peneliti dari Nebraska University menemukan bahwa sup berguna sebagai anti radang yang meredakan gejala masuk angin.
Bawang Putih

Mengandung senyawa allicin, yang terbukti punya fungsi antibakteri dan antijamur.
Jus Jeruk

Vitamin C merupakan antioksidan alami dan membantu tubuh melawan infeksi. Buah jeruk penuh dengan vitamin C, jadi cobalah minum jus saat masuk angin.
Teh Pappermint

Pappermint punya berbagai fungsi sebagai dekongestan, ekspektoran dan antivirus yang dapat meredakan nyeri tenggorokan dan melegakan batuk.
Jahe

Rempah dari akar ini sudah lama disebut-sebut dapat menyembuhkan berbagai penyakit, mulai dari mual danartristis sampai infeksi saluran nafas atas.


Obat Sakit Kepala dan Masuk Angin Paling Manjur


Sakit kepala dan masuk angin memang sangat mengganggu sekali aktivitas sehari-hari kita apalagi itu bisa membuat kita lumpuh dalam aktivitas sehingga harus segera diatasi dengan obat sakit kepala dan masuk angin paling manjur yang terbuat dari bahan alami tanpa ada campuran bahan kimia. Mengapa harus dengan yang alami? karena apabila kita menggunakan pengobatan sakit kepala dan masuk angin dengan obat yang berbahan kimia maka akan menimbulkan efek samping sehingga akan terjadinya penyakit baru dalam tubuh kita berbeda dengan yang alami apabila sudah dinyatakan sembuh pengobatan bisa dihentikan dan tanpa akan menimbulkan efek samping. Salah satu obat sakit kepala dan masuk angin yang terbuat dari bahan alami adalah jamu ace maxs yang terbuat dari kombinasi antara kulit manggis dan daun sirsak memiliki 5 manfaat utama yang nanti akan dijelaskan pada artikel ini. Bagi anda yang ingin merasakan khasiat serta manfaat dari jamu ace maxs untuk mengatasi sakit kepala dan masuk angin silahkan pesan sekarang juga, barang sampai dengan baik baru transfer pembayaran. Informasi pemesanan silahkan klik Cara Pemesanan Ace Maxs

Apa Itu Sakit Kepala dan Masuk Angin?


Obat Sakit Kepala dan Masuk Angin - Sakit kepala adalah masalah universal dengan prevalesnsi hampir 99% dan merupakan alasan paling umum untuk rujukan neurologis, sakit kepala secara medis dikenal sebagai cepchalalgia atau dilafalkan cephalgia yang merupakan suatu kondisi terdapatnya rasa sakit didalam kepala. Terkadang sakit dibelakang leher atau punggung bagian atas disebut sebagai sakit kepala karena jenis penyakit ini merupakan penyakit yang sering diutarakan. Salah satu jenis sakit kepala yang sering dikeluhkan adalah sakit kepala sebelah atau migrain karena serangan sakit kepala migrain terasa lebih menyiksa dan terkadang datang dengan tiba-tiba. Penderita migrain akan merasakan nyeri yang berdenyut seperti dipukuli dan ditarik-tarik, biasanya disertai juga dengan ganggguan saluran cerna seperti mual dan muntah. Penderitanya pun cenderung menjadi lebih sensitif terhadap cahaya, suara dan bau-bauan. Hal itu tentu amat mengganggu dan bisa menghambat segala aktifitas si penderita.

Obat Sakit Kepala dan Masuk Angin, - Sedangkan masuk angin sendiri adalah suatu penyakit yang disebabkan karena berkumpulnya gas yang tidak merata dalam tubuh. Masuk angin diyakini menjadi penyakit yang nyata namun saat ini belum ada bukti medis untuk mendukung kalim ini. Penyakit yang mirip dengan influenza ini gejala dan penyebabnya hampir sama. Masuk angin biasanya hanya dianggap sekedar mitos dunia kedokteran tetapi kenyataannya banyak sekali penderitanya. Hanya orang indonesia saja yang menderita masuk angin sedangkan orang asing tidak pernah mengalaminya. Kalangan ekspatriat di Indonesia tentu bingung dengan istilah masuk angin penyakit yang dipahami disebabkan angin masuk kedalam tubuh. Biasanya penyebab utama dari masuk angin adalah udara dingin yang berlebihan contohnya seperti terlalu lama didalam ruangan AC, cuaca yang dingin, bermain hujan-hujanan, terlalu banyak tertawa, salah makan, kurang kentut, atau karena terlalu lelah dan masih banyak yang lainnya. Gejala dari masuk angin sendiri adalah tubuh tidak terasa nyaman (meriang, menggigil), selalu merasa kedinginan, cegukan, perut kembung, mudah lelah, sering mengantuk, pilek, demam, diare, mual, muntah, berkeringat dingin, sulit untuk mengeluarkan kentut maupun bersendawa dan nafsu makan berkurang. Untuk mengatasinya segeralah konsumsi jamu ace maxs obat sakit kepala dan masuk angin paling manjur.

Jamu Ace Maxs Obat Sakit Kepala dan Masuk Angin Paling Manjur


Jamu ace maxs merupakan obat sakit kepala dan masuk angin paling manjur yang terbuat dari perpaduan antara kulit manggis dan daun sirsak terbukti ampuh dan efektif mengobati sakit kepala dan masuk angin tanpa akan menimbulkan efek samping. Mengapa jamu ace maxs dikatakan sebagai obat sakit kepala dan masuk angin? karena saya selaku distributor resmi penjual jamu ace maxs merasakan sendiri khasiat serta manfaat jamu ace maxs untuk mengatasi sakit kepala dan masuk angin yang saya derita sebelumnya namun sekarang sudah sembuh, untuk itu saya ingin membagikan cerita sederhana kesembuhan saya dari sakit kepala dan masuk angin dengan jamu ace maxs. Pada hari sebelumnya saya merasakan sakit kepala yang berdenyut seperti dipukuli dan ditarik-tarik namun saya mengabaikan gejala tersebut tanpa melakukan pengobatan dan istirahat malah melanjutkan aktivitas saya namun pada besok paginya saya merasakan sakit kepala tersebut bersamaan dengan tubuh tidak merasa nyaman, meriang dan menggigil sehingga saya berhenti untuk beraktivitas dan memutuskan untuk beristirahat dan minum obat, tapi itu tidak ada perubahan sama sekali. Dan akhirnya saya melakukan tindakan yaitu kerokan setelah kerokan saya konsumsi jamu ace maxs 30 ml lalu istirahat dan tidur. Setelah bangun dari tidur saya badan saya serasa lebih enak dan sakit kepalanya terasa mendingan akhirnya saya melanjutkan konsumsi jamu ace maxs hingga sakit kepala saya sembuh. Maka dari itu bagi anda yang mempunyai keluhan sakit kepala dan masuk angin sebaiknya segera konsumsi jamu ace maxs obat sakit kepala dan masuk angin karena saya sudah merasakan sendiri khasiat dan manfaatnya.

Berikut 5 Manfaat Utama Jamu Ace Maxs Obat Sakit Kepala dan Masuk Angin Paling Manjur


  • Konsumsi jamu ace maxs malam hari membuat tidur lebih nyenyak
  • Konsumsi jamu ace maxs pagi hari menambah energi dan vitalitas
  • Jamu ace maxs dapat membantu mencegah penuaan dini (anti aging)
  • Jamu ace maxs dapat membantu meningkatkan hormon pada pria dan wanita
  • Jamu ace maxs dapat membantu mengatasi penyakit degeneratif (jantung, kanker, stroke, diabetes, Alzheimer, dan berbagai penyakit lainnya).
Penjelasan diatas merupakan bukti nyata bahwa jamu ace maxs bisa dijadikan sebagai obat sakit kepala dan masuk angin. Aman untuk dikonsumsi dan tidak akan memberikan efek samping buruk pada organ tubuh lainnya. Untuk itu bagi anda yang mempunyai keluhan sakit kepala dan masuk angin segeralah konsumsi jamu ace maxs obat sakit kepala dan masuk angin paling manjur. Untuk pemesanan silahkan kirim SMS dari ponsel anda dengan menggunakan format pemesanan di bawah ini.

Selasa, 19 Februari 2013

TUJUAN DAN FUNGSI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

TUJUAN DAN FUNGSI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Oleh Drs. H. Dodi Supandi, M.Pd.

Menurut Branson (1999:7) tujuan civic education adalah partisipasi yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik dan masyarakat baik tingkat lokal, negara bagian, maupun nasional. Tujuan pembelajaran PKn dalam Depdiknas (2006:49) adalah untuk memberikan kompetensi sebagai berikut:

a. Berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan.
b. Berpartisipasi secara cerdas dan tanggung jawab, serta bertindak secara sadar dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat di Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
d. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Tujuan PKn yang dikemukakan oleh Djahiri (1994/1995:10) adalah sebagai berikut:
a. Secara umum. Tujuan PKn harus ajeg dan mendukung keberhasilan pencapaian Pendidikan Nasional, yaitu “Mencerdaskan kehidupan bangsa yang mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya. Yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki kemampuan pengetahuann dan keterampilan, kesehatan jasmani, dan rohani, kepribadian mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.”

b. Secara khusus. Tujuan PKn yaitu membina moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama, perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perseorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran pendapat ataupun kepentingan diatasi melalui musyawarah mufakat, serta perilaku yang mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia.

Sedangkan menurut Sapriya (2001), tujuan pendidikan Kewarganegaraan adalah:
Partisipasi yang penuh nalar dan tanggung jawab dalam kehidupan politik dari warga negara yang taat kepada nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar demokrasi konstitusional Indonesia. Partisipasi warga negara yang efektif dan penuh tanggung jawab memerlukan penguasaan seperangkat ilmu pengetahuan dan keterampilan intelektual serta keterampilan untuk berperan serta. Partisipasi yang efektif dan bertanggung jawab itu pun ditingkatkan lebih lanjut melalui pengembangan disposisi atau watak-watak tertentu yang meningkatkan kemampuan individu berperan serta dalam proses politik dan mendukung berfungsinya sistem politik yang sehat serta perbaikan masyarakat.

Tujuan umum pelajaran PKn ialah mendidik warga negara agar menjadi warga negara yang baik, yang dapat dilukiskan dengan “warga negara yang patriotik, toleran, setia terhadap bangsa dan negara, beragama, demokratis ..., Pancasilasejati” (Somantri, 2001:279). Fungsi dari mata pelajaran PKn adalah sebagai wahana untuk membentuk warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD NRI 1945.

Upaya agar tujuan PKn tersebut tidak hanya bertahan sebagai slogan saja, maka harus dirinci menjadi tujuan kurikuler (Somantri, 1975:30), yang meliputi:
a. Ilmu pengetahuan, meliputi hierarki: fakta, konsep, dan generalisasi teori.
b. Keterampilan intelektual:
1) Dari keterampilan yang sederhana sampai keterampilan yang kompleks seperti mengingat, menafsirkan, mengaplikasikan, menganalisis, mensintesiskan, dan menilai;
2) Dari penyelidikan sampai kesimpulan yang sahih: (a) keterampilan bertanya dan mengetahui masalah; (b) keterampilan merumuskan hipotesis, (c) keterampilan mengumpulkan data, (d) keterampilan menafsirkan dan mneganalisis data, (e) keterampilan menguji hipotesis, (f) keterampilan merumuskan generalisasi, (g) keterampilan mengkomunikasikan kesimpulan.

c. Sikap: nilai, kepekaan dan perasaan. Tujuan PKn banyak mengandung soal-soal afektif, karena itu tujuan PKn yang seperti slogan harus dapat dijabarkan.
d. Keterampilan sosial: tujuan umum PKn harus bisa dijabarkan dalam keterampilan sosial yaitu keterampilan yang memberikan kemungkinan kepada siswa untuk secara terampil dapat melakukan dan bersikap cerdas serta bersahabat dalam pergaulan kehidupan sehari-hari, Dufty (Numan Somantri, 1975:30) mengkerangkakan tujuan PKn dalam tujuan yang sudah agak terperinci dimaksudkan agar kita memperoleh bimbingan dalam merumuskan: (a) konsep dasar, generalisasi, konsep atau topik PKn; (b) tujuan intruksional, (c) konstruksi tes beserta penilaiannya.
Djahiri (1995:10) mengemukakan bahwa melalui PKn siswa diharapkan:
a. Memahami dan menguasai secara nalar konsep dan norma Pancasila sebagai falsafah, dasar ideologi, dan pandangan hidup negara RI.
b. Melek konstitusi (UUD NRI 1945) dan hukum yang berlaku dalam negara RI.
c. Menghayati dan meyakini tatanan dalam moral yang termuat dalam butir di atas.
d. Mengamalkan dan membakukan hal-hal di atas sebagai sikap perilaku diri dan kehidupannya dengan penuh keyakinan dan nalar.

Secara umum, menurut Maftuh dan Sapriya (2005:30) bahwa tujuan negara mengembangkan Pendiddikan Kewarganegaraan agar setiap warga negara menjadi warga negara yang baik (to be good citizens), yakni warga negara yang memiliki kecerdasan (civics inteliegence) baik intelektual, emosional, sosial, maupun spiritual; memiliki rasa bangga dan tanggung jawab (civics responsibility); dan mampu berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat.

Berdasarkan pendapat di atas dapat penulis simpulkan bahwa PKn sebagai program pengajaran tidak hanya menampilkan sosok program dan pola KBM yang hanya mengacu pada aspek kognitif saja, melainkan secara utuh dan menyeluruh yakni mencakup aspek afektif dan psikomotor. Selain aspek-aspek tersebut PKn juga mengembangkan pendidikan nilai.



PKn Sebagai Pendidikan Karakter

Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pendidikan politik yang fokus materinya berupa peranan warga negara dalam kehidupan bernegara yang kesemuanya itu diproses dalam rangka untuk membina peranan tersebut sesuai dengan ketentuan Pancasila dan UUD 1945 agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara (Prewitt & Dawson, dan Aziz dkk dalam Cholisin, 2004:10). Pendidikan Kewarganegaraan lebih merupakan bentuk pengajaran politik atau pendidikan politik. Sebagai pendidikan politik berarti fokusnya lebih menekankan bagaimana membina warga negara yang lebih baik (memiliki kesadaran politik dan hukum) lewat suatu proses belajar mengajar (Cholisin, 2004:11). Selain itu, Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebagai wahana untuk mengembangkan kemampuan, watak dan karakter warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Kemudian tujuan mata pelajaran Kewarganegaraan menurut Kurikulum 2004 adalah untuk memberikan kompetensi-kompetensi sebagai berikut:
1. berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan;
2. berpartisipasi secara bermutu dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, bernegara;
3. berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan pada karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya;
4. berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (Standar Kompetensi Kewarganegaraan SMA/Aliyah Tahun 2003).
Selain itu, dari sisi teori dan implementasinya mata pelajaran PKn mempunyai peran yang sangat penting dalam pendidikan untuk mengembangkan pembangunan karakter melalui peran guru PKn. Sesuai dengan salah satu misi mata pelajaran PKn paradigma baru yaitu sebagai pendidikan karakter.
Pendidikan karakter merupakan pendidikan yang perlu didukung dengan baik dan nyata, dengan pendidikan karakter yang tepat akan dihasilkan output generasi muda yang memiliki sumber daya manusia yang berkualitas secara lahir maupun batin.
PKn sebagai salah satu mata pelajaran yang memiliki muatan dalam pendidikan moral dan nasioalisme, merupakan sebuah mata pelajaran yang wajib mengambil bagian dalam proses pendidikan karakter melalui peran guru PKn. Dengan menerapkan metode pengajaran yang tepat dan didukung oleh semua jajaran personel dilembaga pendidikan tersebut, maka guru PKn dapat mengambil inisiatif untuk menjadi pendorong berlangsungnya program pembelajaran karakter tersebut. Sebagai output dari pembelajaran PKn ini akan diperoleh generasi yang memiliki sumber daya manusia yang benar-benar berkualitas sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Untuk mewujudkan pendidikan PKn sebagai bagian dari pendidikan karakter yang mengandung moral, nilai, demokrasi serta Pancasila, maka ada beberapa hal yang perlu dilakukan guru PKn, yakni sebagai berikut:
1. Dalam pembelajaran PKn sebaiknya dilakukan dengan pendekatan komprehensif, baik komprehensif dalam isi, metode, maupun dalam keseluruhan proses pendidikan. Isi pendidikan PKn hendaknya meliputi semua permasalahan yang berkaitan dengan pilihan nilai pribadi sampai nilai-nilai etika yang bersifat umum. Selain itu, guru PKn juga perlu memahami dengan baik mengenai konsep dan indikator karakter yang hendak diinternalisasikan kepada peserta didik supaya guru PKn dapat membuat silabus dan RPP dengan baik sehingga dapat melaksanakan pembelajaran secara efektif.
2. Metode pembelajaran PKn yang digunakan oleh guru PKn, harus mengembangkan pembelajaran aktif dengan menggunakan banyak metode belajar seperti penanaman nilai melalui studi pustaka, klarifikasi nilai melalui mengamati/mengobservasi, analisis nilai melalui pemecahan masalah/kasus, maupun diskusi kelas untuk menanamkan nilai berpikir logis, kritis, kreatif dan inovatif.
3. Guru PKn hendaknya menjadi model atau contoh bagi peserta didik sebagai guru yang berkarakter. Jadi dalam setiap sikap dan tindakan guru PKn harus menggambarkan karakter yang diinternalisasikan kepada peserta didiknya.
4. Untuk mewujudkan PKn sebagai bagian dari pendidikan karakter maka harus menciptakan kultur sekolah yang kondusif bagi pengembangan karakter peserta didik. Sehingga, kultur sekolah yang berupa norma-norma, nilai-nilai, sikap, harapan-harapan, dan tradisi yang ada di sekolah yang telah diwariskan dan dipegang bersama yang mempengaruhi pola pikir, sikap, dan pola tindakan seluruh warga sekolah. Karena kultur sekolah yang positif dan sehat akan berdampak pada motivasi, prestasi, produktivitas, kepuasan serta kesuksesan siswa dan guru.
Dalam mencapai tujuan ini tentunya Pendidikan PKn tidak dapat berdiri sendiri, tetapi harus bisa berkolaborasi dengan mata pelajaran yang lain, seperti mata pelajaran agama. Pekerjaan ini memang bukan hanya bertumpu pada mata pelajaran PKn tetapi mata pelajaran PKn akan menjadi dasar dan motor dalam setiap kegiatan dan aktivitas yang ada, dan guru PKn akan menjadi pengontrol dan pembimbing dalam pelaksanaannya. Tentu saja, untuk mewujudkan tujuan ini, guru PKn harus didukung dan dibantu oleh semua warga sekolah melalui kerjasama yang baik antara semua pihak, baik oleh kepala sekolah, guru, siswa, serta komite sekolah.

Pendidikan Kewarganegaraan untuk perguruan tinggi

Pendidikan Kewarganegaraan untuk perguruan tinggi

Pengantar
Pendidikan kewarganegaraan (citizenship education) memiliki peran penting  dalam suatu  kehidupan berbangsa dan bernegara.  Menurut William Galston,  pendidikan kewarganegaraan per definsi adalah pendidikan_di dalam dan demi_ tatanan politik yang ada (Felix Baghi, 2009).  Pendidikan kewarganegaraan adalah bentuk pengemblengan individu-individu agar mendukung dan memperkokoh komunitas politiknya sepanjang komunitas politik itu adalah hasil kesepakatan. Pendidikan kewarganegaraan suatu negara akan senantiasa dipengaruhi oleh nilai-nilai dan tujuan pendidikan (educational values and aims) sebagai faktor struktural utama (David Kerr, 1999). Pendidikan kewarganegaraan bukan semata-mata membelajarkan fakta tentang lembaga dan prosedur kehidupan politik tetapi juga persoalan jatidiri dan identitas suatu bangsa (Kymlicka, 2001).
Berdasar hal di atas, pendidikan kewarganegaraan di Indonesia juga berkontiribusi penting dalam menunjang tujuan bernegara Indonesia.  Pendidikan kewarganegaraan secara sistematik adalah dalam rangka perwujudan fungsi dan tujuan pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945 Pendidikan kewarganegaraan berkaitan dan berjalan seiring dengan perjalanan pembangunan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pendidikan kewarganegaraan merupakan bagian integral dari ide, instrumentasi, dan praksis kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Indonesia (Udin Winataputra, 2008). Bahkan dikatakan, pendidikan nasional kita hakikatnya adalah pendidikan kewarganegaraan agar dilahirkan warga negara Indonesia yang berkualitas baik dalam disiplin sosial dan nasional, dalam etos kerja, dalam produktivitas kerja, dalam kemampuan intelektual dan profesional, dalam tanggung jawab kemasyarakatan, kebangsaan, kemanusiaan serta dalam moral, karakter dan kepribadian (Soedijarto, 2008).
Pendidikan kewarganegaraan di manapun pada dasarnya bertujuan membentuk warga negara yang baik (good citizen) (Somantri, 2001; Aziz Wahab, 2007; Kalidjernih, 2010).  Namun konsep “warga negara yang baik” berbeda-beda dan sering berubah sejalan dengan perkembangan bangsa yang bersangkutan. Dalam konteks tujuan pendidikan nasional dewasa ini, warga negara yang baik yang gayut dengan pendidikan kewarganegaraan adalah warga negara yang demokratis bertanggung jawab (Pasal 3) dan warga negara yang memiliki semangat kebangsaan dan cinta tanah air (pasal 37 Undang-Undang No 20 Tahun 2003).  Dapat disimpulkan bahwa tujuan pendidikan kewarganegaraan di Indonesia adalah membentuk warga negara yang demokratis bertanggung jawab, memiliki semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
Pendidikan kewarganegaraan merupakan bidang yang lintas keilmuan (Udin Winataputra, 2001) atau bidang yang multidisipliner (Sapriya, 2007). Sebagai bidang yang multidimensional, pendidikan kewarganegaraan dapat memuat sejumlah fungsi antara lain; sebagai pendidikan politik, pendidikan hukum dan pendidikan nilai (Numan Somantri, 2001); pendidikan demokrasi (Udin Winataputra, 2001); pendidikan nilai, pendidikan demokrasi, pendidikan moral dan pendidikan Pancasila (Suwarma, 2006), pendidikan politik hukum kenegaraan berbangsa dan bernegara NKRI, sebagai pendidikan nilai moral Pancasila dan Konstitusi NKRI, pendidikan kewarganegaraan (citizenship education) NKRI dan sebagai pendidikan kewargaan negara (civic education) NKRI (Kosasih Djahiri, 2007); dan sebagai pendidikan demokrasi, pendidikan karakter bangsa,  pendidikan nilai dan moral, pendidikan bela negara, pendidikan politik, dan pendidikan hukum (Sapriya, 2007).  Fungsi yang berbeda-beda tersebut sejalan dengan karakteristik “warga negara yang baik” yang hendak diwujudkan.
Selain memuat beragam fungsi, pendidikan kewarganegaraan memiliki 3 domain/ dimensi atau wilayah yakni sebagai program kurikuler, program sosial kemasyarakatan dan sebagai program akademik (Udin Winataputra, 2001; Sapriya, 2007). Pendidikan kewarganegaraan sebagai program kurikuler adalah pendidikan kewarganegaraan yang dilaksanakan di sekolah atau dunia pendidikan yang mencakup program intra, ko dan ekstrakurikuler.  Sebagai program kurikulum khususnya intra kurikuler, pendidikan kewarganegaraan dapat diwujudkan dengan nama pelajaran yang berdiri sendiri (separated) atau terintegrasi dengan mata pelajaran yang lain (integratied). Sebagai program sosial kemasyarakatan adalah pendidikan kewarganegaraan yang dijalankan oleh dan untuk masyarakat. Pendidikan kewarganegaraan sebagai program akademik adalah kegiatan ilmiah yang dilakukan komunitasnya guna memperkaya body of knowledge pkn itu sendiri.

Mata kuliah PKn di Perguruan Tinggi
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) sebagai nama mata kuliah di perguruan tinggi merupakan perwujudkan dari pendidikan kewarganegaraan (pkn) dalam dimensi kurikuler khususnya kegiatan intra kurikuler. Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi dimunculkan sebagai mata kuliah tersendiri, tidak terintegrasi dengan mata kuliah lain.  Ia dapat dikatakan sebagai nama species, sedang genusnya adalah pkn itu sendiri.  Ia adalah nama diri bukan nama jenis. Secara kebetulan species atau nama diri sama dengan nama genus atau nama jenisnya yakni PKn.
Namun demikian, pengalaman penyelenggaraan pendidikan kewarganegaraan di  perguruan tinggi di Indonesia pernah diwujudkan dengan berbagai nama diri atau species yang berbeda-beda. Pendidikan kewarganegaraan pernah diwujudkan dengan nama mata kuliah Filsafat Pancasila, Kewiraan, Pendidikan Pancasila dan PKn. Pada jenjang pendidikan dasar dan menengah ada pelajaran Civics, PKN, PMP, PSPB, PPKn,  Kewarganegaraan , PKPS, dan PKn.
Perkembangan baru menunjukkan bahwa pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi dimunculkan dengan dua mata kuliah yang berbeda yakni Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dengan merujuk pada SK Dirjen Dikti No. 43 Tahun 2006 dan Pendidikan Pancasila (PP) mendasarkan pada SE Dirjen Dikti No. 914/E/T/2011.
Kedua mata kuliah tersebut pada hakekatnya merupakan pendidikan kewarganegaraan sebagai program kurikuler pada jenjang pendidikan tinggi  di Indonesia  yang juga sama-sama bertujuan membentuk warga negara yang baik (good citizen). Oleh karena itu untuk menghindari terjadinya overlapping antara keduanya, perlu dirumuskan konsep warga negara yang baik yang hendak dikembangkan oleh kedua mata kuliah ini.  Hal demikian juga perlu pemberian penekanan fungsi yang berbeda dari  kedua mata kuliah.
Jika merujuk pada tujuan pendidikan nasional dan tujuan pendidikan kewarganegaraan yang terdapat dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2003, maka terungkap bahwa fungsi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah sebagai pendidikan demokrasi dan pendidikan kebangsaan. Sebagai pendidikan demokrasi karena bertujuan membentuk warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab (pasal 3), dan sebagai pendidikan kebangsaan karena bertujuan membentuk warga negara yang memiliki semangat kebangsaan dan cinta tanah air (pasal 37). Jika demikian, dengan sederhana dapat diusulkan mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) memuat fungsi sebagai pendidikan demokrasi, sedang mata kuliah Pendidikan Pancasila  mengemban fungsi sebagai pendidikan kebangsaan.  Jika dua fungsi ini telah ditetapkan dan terbedakan maka selanjutnya dapat dikembangkan sejumlah materi pembelajaran (instructional material) yang dapat mendukung fungsi dari mata kuliah tersebut. Fungsi dari mata kuliah tersebut sekaligus menunjukkan jatidiri mata kuliah yang bersangkutan.
Namun demikian, jika hanya dua fungsi pendidikan yang diemban oleh kedua mata kuliah tersebut, bagaimana dengan fungsi-fungsi lain yang sesungguhnya juga bisa dimuat oleh pendidikan kewarganegaraan sebagai program kurikuler? Misal, fungsinya sebagai pendidikan kesadaran hukum, pendidikan nilai moral/karakter, pendidikan HAM, pendidikan multikultural, pendidikan anti korupsi, pendidikan kesadaran lingkungan, pendidikan kewarganegaraan (civic education) dalam arti sempit.
Apabila memang diinginkan bahwa kedua mata kuliah tersebut memuat pula sejumlah fungsi pendidikan di atas, perlu pemetaan ulang dan pembedaan fungsi yang diemban, sehingga_sekali lagi_tidak terjadi overlapping.  Sebab jika terjadi tumpang tindih rumusan fungsinya akan berpengaruh pula pada overlapping materi pembelajarannya.
Berdasar masalah di atas, menurut hemat penulis, Pendidikan Pancasila lebih baik memuat fungsi atau jatidirinya sebagai pendidikan nilai/moral atau karakter dan pendidikan kesadaran hukum, termasuk kesadaran berkonstitusi. Sebab secara konseptual, Pancasila merupakan jatidiri bangsa yang didalamnya memuat nilai-nilai luhur bangsa. Di samping itu Pancasila sebagai dasar negara memiliki implikasi yuridis sebagai sumber hukum yang nantinya tercermin dalam UUD 1945. Sementara itu, PKn dapat mengemban fungsi sebagai pendidikan kebangsaan dan pendidikan demokrasi, ditambahkan sebagai pendidikan HAM, multikultural dan pendidikan kewarganegaraan dalam arti sempit.
Dengan demikian, apabila jatidiri dari kedua mata kuliah tersebut sudah jelas dan terbedakan, maka akan lebih mudah untuk merumuskan kompetensi (tujuan pembelajaran) dan  isi (materi pembelajaran) dari mata kuliah Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi.
Oleh karena itu di bawah ini, penulis akan mencoba merumuskan sejumlah visi, misi, , tujuan, kompetensi dan materi pendidikan dari PKn dalam fungsinya sebagai pendidikan kebangsaan, pendidikan demokrasi, pendidikan HAM, multikultural dan pendidikan kewarganegaraan dalam arti sempit.
Visi Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
Sebagai kelompok matakuliah pengembangan kepribadian yang memberi orientasi bagi mahasiswa dalam memantapkan wawasan dan  kesadaran kebangsaan, cinta tanah air, demokrasi , penghargaan atas keragamaan dan partisipasinya membangun bangsa berdasar Pancasila
Misi Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
Sebagai kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian yang menyelenggarakan pendidikan kebangsaan, demokrasi , HAM, multikulural dan kewarganegaraan kepada mahasiswa guna mendukung terwujudnya warga negara yang cerdas, trampil dan berkarakter sehingga dapat diandalkan guna membangun bangsa dan negara berdasar Pancasila dan UUD 1945 sesuai dengan bidang keilmuan dan profesinya.
Tujuan  Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
1.    Memiliki wawasan dan kesadaran kebangsaan dan rasa cinta tanah air  sebagai perwujudan warga negara Indonesia yang bertanggung jawab atas kelangsungan hidup bangsa dan negara
2.    Memiliki wawasan dan penghargaan terhadap keanekaragaman masyarakat Indonesia sehingga mampu berkomunikasi baik dalam rangka meperkuat integrasi nasional
3.    Memiliki wawasan, kesadaran dan kecakapan dalam melaksanakan hak, kewajiban, tanggung jawab dan peran sertanya sebagai warga negara yang cerdas, trampil dan berkarakter
4.    Memiliki kesadaran dan penghormatan terhadap hak-hak dasar manusia serta kewajiban dasar manusia sehingga mampu memperlakukan warga negara secara adil dan tidak diskriminatif
5.    Berpartisipasi aktif membangun masyarakat Indonesia yang  demokratis dengan berlandaskan pada nilai dan budaya demokrasi  yang bersumber pada Pancasila
6.    Memiliki  pola sikap,  pola pikir dan pola perilaku yang mendukung ketahanan nasional serta mampu menyesuaikannya dengan tuntutan perkembangan zaman demi kemajuan bangsa

Sekian, semoga bermanfaat

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


 
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
          Kita seharusnya bangga hidup di Negara yang kaya akan hal , seperti Negara kita yang kaya akan budayanya . Negara kita kaya akan nilai budi pekertinya seperti nila moral , nilai nilai social ,dll . Banyak Negara – Negara tetangga iri atau menginginkan budaya – budaya kita menjadi hak milik Negara tetangga tersebut , jika kita tidak mempertahankan budaya tersebut maka kita jangan berharap anak cucu kita akan melihat budaya – budaya asli Indonesia . Mungkin dengan menumbuhkan rasa Nasionalisme atau rasa cinta tanah air pada diri kita masing-masing kita akan menghargai budaya – budaya kita sendiri dan jasa – jasa para pahlawan kita yang telah mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia hingga akhirnya merdeka sampai saat ini . Banyaknya masyarakat yang tidak mempunyai rasa Nasionalisme atau rasa cinta tanah air membuat penulis terunggah untuk mendalami pentingnya mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan agar penulis bisa menganalisa lebih dalam lagi . Pendidikan Kewarganegaraan wajib untuk didapatkan oleh masyarakat agar rasa nasionalisme terhadap Negara kita tetap terjaga . Lembaga/institusi pendidikan merupakan sarana utama dalam memberi pembelajaran bagi masyarakan .
            Begitu pentingya bagi kita untuk mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan sejak dini merupakan keharusan bagi kita untuk mempelajarinya agar kita lebih memahami dan melaksanakan kehidupan bernegara dan berbangsa .
Identifikasi Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
• Latar Belakang Pendidikan  Kewarganegaraan
• Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
• Pengertian dan Pemahaman Tentang Bangsa dan Negara

Batasan Masalah
Agar masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah dan tujuan dalam hal ini pembuatan makalah ini, maka dengan ini penyusun membatasi masalah hanya pada ruang lingkup Pendidikan Kewarganegaraan .


BAB II
Pembahasan

LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Latar Belakang diadakannya kewarganegaraan adalah bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan nono fisik sesuai dengan bidang profesi masing – masing. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai – nilai perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
Dengan itu kita sebagai generasi muda diharapkan menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa sebagai calon sarjana yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan seni.
LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Adapun landasan hukum yaitu sebagai berikut:
  1. UUD 1945
    • Tujuan dan aspirasi bangsa indonesia tentang kemerdekaan yang tercantum pada alenia kedua dan keempat Pembukaan UUD 1945.
    • Hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara yang tercantum pada pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
    • Hak setiap warga negara untuk memperoleh pengajaran yang tercantum pada Pasal 31 ayat (1) UUD 1945.
  2. Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam (Pangab)
Nomor 0221U/1973 Tanggal 8 Desember
KEP/B43/XIII/1967
Keputusan tersebut menetapkan realisasi pendidikan bela Negara melalui jalur
pengajaran/pendidikan khususnya pendidikan tinggi.
  1. UUD No.20/1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara republik Indonesia dalam lembaran Negara 1982 No. 51 TLN 3234
  2. Surat Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam
Nomor061U/1985 Tanggal 1 Februari
KEP/002/II/1985
  1. UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Keputusan Mendiknas No. 232/U/2000
  3. Keputusan Dirjen Dikti No. 38/Dikti/KEP/2000
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
1. Tujuan Umum. Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara dengan negara, hubungan antara warganegara dengan warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus. Agar mahasiswa memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai Warganegara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab.
a. Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasi dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
b. Agar mahasiswa memiliki sikap perilaku sesuai nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.


Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara
Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta
Di dalam berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia
Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
1. Teori terbentuknya negara
a.   Teori Hukum Alam  (Plato dan Aristoteles).
Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
b.   Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c.   Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :
a.   Penaklukan.
b.   Peleburan.
c.   Pemisahan diri
d.    Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.
2. Unsur Negara
a.    Konstitutif.
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
b.    Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
3. Bentuk Negara
a. Negara kesatuan
1. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b. Negara serikat,  di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.
Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a. Hak warga negara.
Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
*      Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
*      Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
*      Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27ayat 1)
*      Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
*      Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
*      Hak untuk hidup (pasal 28 A)
*      Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
*      Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
*      Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
*      Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
*      Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
*      Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
*      Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
*      Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
*      Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
*      Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
*       Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
*      Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
*       Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
*      Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
*      Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
*      Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
*      Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
*      Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
*      Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
*      Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
*      Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
*      Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
*      Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
*      Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
*      Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
*      Hak pertahanan dan keamanan  negara (pasal 30 ayat 1)
*      Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)
b. Kewajiban warga negara antara lain :
*      Melaksanakan aturan hokum
*      Menghargai hak orang lain.
*      Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
*      Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
*     Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
*      Membayar pajak
*      Menjadi saksi di pengadilan
*      Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.
c. Tanggung jawab warga negara
Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.
Bentuk tanggung jawab warga negara :
*      Mewujudkan kepentingan umum
*      Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa
*      Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
*      Memelihara dan memperbaiki demokrasi
d. Peran warga Negara
 Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
 Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
 Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin.
Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
Menciptakan  kerukunan umat beragama.
 Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
 Merubah budaya negatif  yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
 Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
 Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.

BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Sebagai masyarakat bangsa Indonesia yang telah mempelajari dan memahami seharusnya kita harus menjalankan menjalankan apa saja yang telah kita pelajari tentang Pendidikan Kewarganegaraan . Setelah kita menjalankan apa saja yang kita harus lakukan mengenai Pendidikan Kewarganegaraan  kita harus menanamkan rasa cinta tanah air dan menjadi warga negara yang sadar dan mengenal wawasan nusantara untuk dapat mengisi kemerdekaan dengan menjadi warga yang beradab dan memahami nilai cinta tanah air .

                Dalam kehidupan bernegara kita diatur dan dilindungi oleh UUD 1945 , dimana setiap bentuk pelanggaran , baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili  , tidak mengenal orang itu dari kalangan menengah atau bawah . Karena keadilan adalah milik setiap orang  , setiap orang berhak meminta keadilan jika mereka tidak bersalah dan jika mereka yang bersalah maka seharusnya mereka mendapat hukuman yang sesuai dengan apa yang sudah dilakukannya .