Minggu, 03 Maret 2013

Hukum Acara Perdata

Hukum Acara Perdata

1. Hukum acara perdata adalah hukum yang mengatur bagaimana cara mengajukan gugatan, memeriksa, mengadili dan memutus, melakukan eksekusi melalui hakim dalam lingkungan peradilan perdata. = hukum formil
2. Asas/ Dasar/ Prinsip
a. Hakim bersifat pasif, yang meliputi ruang lingkup dan cakupan perkara
b. Hakim bersifat menunggu. = inisiatif perkara
c. Setiap putusan ada alasan atau dasar hukum
3. UU No 4/ 2004; 14/1970; 35/1999 = hakim tidak berwenang untuk menuntut
4. Dalam proses pemeriksaan perkara, maka hakim harus bersifat aktif dalam hal memberikan porsi yang sama (keadilan) kepada kedua belah pihak, yaitu equality before law.
5. Proses peradilan: gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, putusan.
6. UU PA, wakaf, yayasan, perceraian, hibah, waris, sodaqoh dan ekonomi syariah/ perbankan syariah = yang perlu dipelajari di HAP
7. UU yang mengatur PA = UU No 7/1989 dan No 3/2006 dan MK adalah No 24/2004
8. Sumber Hukum Acara Perdata
a. HIR (Jawa dan Madura)
b. Rbg (Luar Jawa dan Madura)
9. Tuntutan Hak (Tigen rechting) = jangan sampai main hakim sendiri = permohonan (pemohon dan termohon) & gugatan (penggugat & tergugat)
10. Perbedaan ciri2 gugatan dan permohonan
Gugatan = ada sengketa, permohonan tidak, contoh: permohonan poligami, dispensasi nikah, istat nikah
11. Inisiatif yang mengajukan hukum = penggugat / pemohon
12. UU No. 18/2003 = tentang advikat
13. Pencabutan dan perubahan gugatan diajukan oleh penggugat
a. Mediator = hakim dan mediator (tidak perlu pembuktian)
b. Pencabutan dan perubahan gugatan
c. Pembacaan – hasil mediasi
d. Jawaban
- Eksepsi (pihak, relative, absolute, nebis in idem, daluarsa, premature)
- Pokok perkara
- Gugatan rekopensi (mempermudah proses beracara: cepat, Sederhana, gratis)
14. Urutan beracara
a. Gugatan
b. Mediasi
c. Jawaban (eksepsi, pokok perkara, rekopensi)
d. Replik (penggugat, lugas)
e. Duplik (tergugat, penggugat rekopensi)
f. Pembuktian (pembuktian oleh masing-masing pihak apakah benar/ tidak statemen masing2)
g. Kesimpulan
h. Putusan
15. Pembuktian adalah mengungkap kebenaran peristiwa masa lalu (historis)
Menurut Pitlo :
- Mendahulukan adanya hak (penggugat)
- Menyangkal adanya hak (tergugat)
- Meneguhkan terjadinya peristiwa (P/T)
Dengan demikian, beban pembuktian ada 2: yaitu penggugat dan tergugat, bukan pada hakim
16. Alat pembuktian
a. Surat
- Akta (otentik = sempurna, bawah tangan = sempurna apabila tidak ada sanggahan)
- Lain atau notulen
b. Saksi (saksi: mengikat, saksi ahli: memberi keterangan)
- Dewasa
- Tidak sedang di bawah pengampuan
- Bukan suami/ istri atau mantan
- Tidak ada keterkaitan jabatan
- Tidak ada hubungan saudara
c. Pengakuan
- Sebagian
- Keseluruhan
d. Pengakuan (jarang dipakai)
e. Sumpah
- Suplatoir (tambahan) = majelis hakim
- Decisair (sumpah pemutus) = bisa dari penggugat/ tergugat
17. Pasal 108 KHI : “hak hadlanah ada pada ibu karena ibu tidak terbukti mempunyai sifat buruk dan mendidik.”
18. Pasal 19 huruf a-f UU no 1 / 1974 = tidak memberi nafkah, dll
19. Banding, karena hakim menolak gugatan secara tidak jelas dan tanpa landasan hukum.
20. PP No 10 / 1983 = 1/3 gaji PNS untuk istri apabila cerai, anak juga 1/3
21. Pasal 189 ayat 2 Rbg = semua putusan hakim harus total/ keseluruhan
22. Hakim
a. Putusan dijatuhkan dalam siding terbuka dan jelas
b. Tidak boleh menolak gugatan secara tidak jelas dan disertai alasan yang cukup
c. Tidak boleh mengabulkan melebihi posita
- Sehingga tidak terjadi ultra petitum
- Apabila hakim mengabulkan melebihi petitum maka dianggap melanggar rule of law
23. Pasal 18 UU No 14/ 1970 à No 39/1999 à Pasal 20 No 4/2004
= semua putusan pengadilan sah dan memiliki kekuatan hukum apabila dibuka dalam persidangan terbuka untuk umum. Apabila tidak terbuka, maka tidak sah.
24. Sifat Putusan


  • 1. HUKUM ACARA PERDATA PENGANTAR HUKUM INDONESIA
  • 2. HUKUM ACARA PERDATAP E N D A H U L U A N PENGAJUAN GUGATAN DAN PERMOHONAN PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN P E M B U K T I A N P U T U S A N PELAKSANAAN PUTUSANUPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN 2 Disajikan oleh Amelia Sri Kusuma
  • 3. PENDAHULUAN 3 Disajikan oleh Amelia Sri Kusuma
  • 4. PENGERTIAN HUKUM ACARA PERDATA Sudikno Mertokusumo Hukum Acara Perdata adalah peraturan hukum yg mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim. Retnowulan Sutantio Hukum Acara Perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu kesemuanya kaidah hukum yg menentukan dan mengatur cara bagaimana melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata sebagaimana yg diatur dalam hukum perdata materiil 4 Disajikan oleh Amelia Sri Kusuma
  • 5. SIFAT HUKUM ACARA PERDATA Bersifat mengikat / memaksa Adanya perkara bergantung pada inisiatif penggugat 5 Disajikan oleh Amelia Sri Kusuma
  • 6. SUMBER HUKUM ACARA PERDATA Sumber hukum  tempat kita menggali hukum Sumber Hukum Acara Perdata :1. HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement) / Reglemen Indonesia yg diperbaharui : S. 1848 no. 16, S. 1941 no. 44  u/ daerah Jawa dan Madura2. Rbg (Rechtsreglement Buitengewesten) / Reglemen daerah seberang : S. 1927 no. 227  u/ luar Jawa dan Madura3. Rv (Reglement op de Burgerlijke rechtsvordering) : S. 1847 no. 52, S. 1849 no. 63  u/ gol. Eropa4. RO (Reglement op de Rechterlijke Organisatie in hed beleid der Justitie in Indonesie) / Reglemen tentang Organisasi Kehakiman : S. 1847 no. 235. BW (Burgerlijk Wetboek) terutama Buku ke IV tentang Pembuktian dan Daluwarsa6. WvK (Wetboek van Koophandel)7. UU 20/1947 yg mengatur mengenai hukum acara perdata dalam hal banding bagi Pengadilan Tinggi  u/ daerah Jawa dan Madura8. SEMA 3/19639. UU 14/1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman jo. UU 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman10. UU 1/1974 tentang Perkawinan11. PP 9/1975 tentang Pelaksanaan UU 1/1974 tentang Perkawinan12. UU 7/1989 tentang Peradilan Agama jo. UU 3/200613. UU 14/1985 tentang Mahkamah Agung jo. UU 5/200414. UU 2/1986 tentang Peradilan Umum jo UU 8/200415. UU 5/1986 tentang PTUN16. UU 31/1997 tentang Peradilan Militer17. UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi18. Yurisprudensi19. Adat kebiasaan para hakim dalam melakukan pemeriksaan perkara perdata20. Perjanjian Internasional, misal : Perjanjian Kerja Sama di bidang peradilan antara RI dgn Thailand21. Doktrin atau ilmu pengetahuan22. 6 Instruksi & SEMA sepanjang mengatur hukum acara perdata Disajikan oleh Amelia Sri Kusuma & hukum perdata materiil
  • 7. FUNGSI HUKUM ACARA PERDATA Melaksanakan dan mempertahankan atau menegakkan hukum perdata materiil dengan perantaraan kekuasaan negara (peradilan) 7 Disajikan oleh Amelia Sri Kusuma
  • 8. ASAS – ASAS HUKUM ACARA PERDATA1. Hakim bersifat menunggu2. Hakim pasif3. Sifat terbukanya persidangan4. Mendengar kedua belah pihak5. Putusan harus disertai alasan – alasan6. Beracara dikenakan biaya7. Tidak ada keharusan mewakilkan 8 Disajikan oleh Amelia Sri Kusuma
  • 9. PENGAJUANGUGATAN DAN PERMOHONAN 9 Disajikan oleh Amelia Sri Kusuma
  • 10. GUGATAN DAN PERMOHONAN Ada 2 perkara yg diajukan yg diajukan ke pengadilan yaitu Gugatan dan permohonan GUGATAN PERMOHONAN Terdapat pihak Diajukan o/ seorang penggugat & pihak pemohon/lebih scr tergugat bersama-sama Terdapat suatu Tidak ada suatu sengketa atau sengketa atau konflik konflik 10 Disajikan oleh Amelia Sri Kusuma
  • 11. KEWENANGAN MUTLAK dan KEWENANGAN RELATIF Dalam Hukum Acara Perdata dikenal 2 macam kewenangan :1. Kewenangan Mutlak (Absolute Competentie)  menyangkut pembagian kekuasaan antar badan- badan peradilan, dilihat dari macamnya pengadilan menyangkut pemberian kekuasaan u/ mengadili (attributie van rechtsmacht)2. Kewenangan relatif (Relative Competentie)  mengatur pembagian kekuasaan mengadili antara pengadilan yg serupa, tergantung dari tempat tinggal tergugat  Ps. 118 HIR  azas “Actor Sequitur Forum Rei”  yg berwenang adalah PN tempat tinggal tergugat 11 Disajikan oleh Amelia Sri Kusuma
  • 12. GUGAT LISAN dan GUGAT TERTULIS Ps. 118 HIR  gugatan harus diajukan secara tertulis dengan “surat gugatan” yg di-ttd o/ penggugat atau wakil/kuasanya yg sah. Ps. 120 HIR  bagi mereka yg buta huruf, gugatan dilakukan secara lisan melalui Ketua PN yg berwenang u/ mengadili perkara itu, Ketua PN akan membuat/menyuruh membuat gugatan tsb. Ps. 121 (4) HIR  Setelah surat gugatan atau gugat lisan dibuat, harus didaftarkan di Kepaniteraan PN yg bersangkutan serta membayar uang perkara. 12 Disajikan oleh Amelia Sri Kusuma
  • 13. PEMERIKSAANDI PERSIDANGAN 13 Disajikan oleh Amelia Sri Kusuma
  • 14. Penggugat mengajukan Didaftar Penetapan & Penunjukann gugatan & melunasi Kepaniteraan PN Majelis Hakim o/ Ketua PN biaya perkara Majelis Hakim : Penyerahan Surat Panggilan Sidang 1. Menetapkan tgl. Hari sidang; & Salinan Surat Gugatan 2. Memanggil para pihak pd kpd Para Pihak o/ Juru Sita. hari sidang dgn membawa saksi-saksi & bukti-bukti. Juru Sita menyerahkan PELAKSANAAN PEMERIKSAAN Risalah (Relaas) DI PERSIDANGAN Panggilan kpd Majelis Hakim. 14 Disajikan oleh Amelia Sri Kusuma
  • 15. PUTUSAN GUGUR Suatu perkara perdata dpt diputus scr : 1. contradictoir (kedua belah pihak hadir di persidangan); atau 2. di luar hadirnya salah 1 pihak yg berperkara. merealisir asas : “audi et alteram partem”  kepentingan kedua pihak harus diperhatikan Apabila penggugat tdk datang pd hari sidang yg ditetapkan & tdk pula mengirim wakilnya menghadap meski telah dipanggil scr patut o/ Juru Sita, maka dapat dilakukan pemanggilan kedua. (Ps. 126 HIR; Ps. 150 Rv) Apabila setelah pemanggilan kedua, penggugat/wakilnya tdk hadir sedang tergugat hadir, maka u/ kepentingan tergugat, haruslah dijatuhi putusan. Dalam hal ini gugatan penggugat dinyatakan gugur serta dihukum membayar biaya perkara (Ps. 124 HIR; Ps. 148 Rbg). Dlm putusan gugur, isi gugatan tdk diperiksa, shg putusan gugur itu tdk mengenai isi gugatan. Kpd penggugat diberi kesempatan u/ mengajukan gugatan lg dgn membayar biaya perkara. Apabila penggugat pd hr pertama sidang hadir, tp pd hr sidang berikutnya tdk hadir, mk perkara diperiksa scr contradictoir. 15 Disajikan oleh Amelia Sri Kusuma
  • 16. VERSTEK (PUTUSAN DILUAR HADIR) Apabila tergugat tdk hadir stl dipanggil scr patut, mk gugatan dikabulkan dgn putusan diluar hadir atau verstek, kecuali kalau gugatan itu melawan hak atau tdk beralasan. Kapan boleh dijatuhkan putusan verstek ? Ps. 125 HIR; Ps. 149 Rbg  ada 2 pendapat : 1. pd hr sidang pertama; 2. tdk hanya pd hr sidang pertama; Ps. 126 HIR; Ps. 150 Rbg  memberi peluang pemanggilan kedua. “HIR tdk mewajibkan tergugat u/ datang di persidangan.” 16 Disajikan oleh Amelia Sri Kusuma
  • 17. Lanjutan ….. VERSTEK (PUTUSAN DILUAR HADIR) Putusan verstek tdk berarti selalu dikabulkannya gugatan penggugat. Krn pd hakekatnya lembaga verstek bertujuan merealisir asas “audi et alteram partem”, shg seharusnya scr ex officio hakim harus mempelajari isi gugatan.1. Jika gugatan tdk bersandarkan hukum, yaitu apabila peristiwa2 sbg dasar tuntutan tdk membenarkan tuntutan, mk gugatan akan dinyatakan tdk diterima. Putusan tdk diterima ini bermaksud menolak gugatan diluar pokok perkara, shg di kmd hr penggugat masih dpt mengajukan lg gugatannya.2. Jika gugatan tdk beralasan, yaitu apabila tdk diajukan peristiwa2 yg membenarkan tuntutan, mk gugatan akan ditolak. Penolakan mrpk putusan stl hakim mempertimbangkan pokok perkara, shg tdk terbuka lg kesempatan u/ mengajukan gugatan tsb u/ kedua kalinya kpd hakim yg sama (nebis in idem). Dlm putusan verstek dimana penggugat dikalahkan, penggugat dpt mengajukan banding. Dalam putusan verstek, kalau tergugat hadir pd sidang pertama tp tdk hadir pd sidang berikutnya, mk perkaranya diperiksa scr contradictoir. 17 Disajikan oleh Amelia Sri Kusuma
  • 18. PERDAMAIAN Apabila pd hr sidang pertama kedua belah pihak hadir, mk hakim harus berusaha mendamaikan mereka (Ps. 130 HIR; Ps. 154 Rbg) Demi perdamaian ini, hakim akan mengundur sidang, & pd hr sidang berikutnya apabila tjd perdamaian, mk harus dinyatakan dlm surat perjanjian dibawah tangan yg ditulis di atas kertas bermeterai. Demikian sbg dasar bg hakim menjatuhkan putusan, yg isinya menghukum kedua belah pihak u/ memenuhi isi perdamaian yg telah dibuat diantara pr pihak. Apabila tjd perdamaian, mk tdk dimungkinkan u/ dilaksanakan banding. Usaha perdamaian terbuka sepanjang pemeriksaan di persidangan. 18 Disajikan oleh Amelia Sri Kusuma
  • 19. JAWABAN Ps. 121 ayat 2 HIR; Ps. 145 ayat 2 Rbg  tergugat dpt menjawab baik scr tertulis maupun lisan. Bentuk Jawaban : 1. Pengakuan  membenarkan isi gugatan penggugat, baik sebagian maupun seluruhnya. 2. bantahan (verweer)  pd hakekatnya bertujuan agar gugatan penggugat ditolak. Bantahan ada 2 macam : a. Tangkisan/Eksepsi  suatu sanggahan / bantahan dr pihak tergugat thd gugatan penggugat yg tdk langsung mengenai pokok perkara, yg berisi tuntutan batalnya gugatan. b. Sangkalan  sanggahan yg berhubungan dgn pokok perkara. Akibat hukum dr adanya jawaban : penggugat tdk diperkenankan mencabut gugatannya, kecuali dgn persetujuan tergugat. 19 Disajikan oleh Amelia Sri Kusuma
  • 20. PEMBUKTIAN 20 Disajikan oleh Amelia Sri Kusuma
  • 21. ARTI “Membuktikan” mengandung beberapa pengertian :1. Dalam arti logis  memberi kepastian yg bersifat mutlak, krn berlaku bagi setiap orang & tdk memungkinkan adanya bukti lawan.2. Dalam arti konvensionil  memberi kepastian yg bersifat nisbi/relatif, baik berdasarkan perasaan belaka maupun pertimbangan akal.3. Dalam hukum acara perdata mempunyai arti yuridis  memberi dasar-dasar yg cukup kpd hakim yg memeriksa perkara guna memberi kepastian ttg kebenaran peristiwa yg diajukan  hanya berlaku bagi pihak-pihak yg berperkara atau yg memperoleh hak dari mereka  tdk menuju kpd kebenaran mutlak  mrpk pembuktian historis 21 Disajikan oleh Amelia Sri Kusuma
  • 22. TUJUAN Tujuan Pembuktian  putusan hakim yg didasarkan atas pembuktian tsb 22 Disajikan oleh Amelia Sri Kusuma
  • 23. BEBAN PEMBUKTIAN Hakim membebani para pihak dengan pembuktian (bewijs last, burden of proof) Asas pembagian beban pembuktian  “barang siapa yg mengaku mempunyai hak atau yg mendasarkan pada suatu peristiwa u/ menguatkan haknya itu atau u/ menyangkal hak orang lain, harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu”  Ps. 163 HIR (Ps. 283 Rbg, Ps. 1865 BW) artinya : baik penggugat maupun tergugat dpt dibebani dgn pembuktian, terutama penggugat wajib membuktikan peristiwa yg diajukannya, sedang tergugat berkewajiban membuktikan bantahannya. 23 Disajikan oleh Amelia Sri Kusuma
  • 24. ALAT – ALAT BUKTI Paton  alat bukti dapat bersifat oral, documentary atau material. Macam-macam alat bukti dalam hukum acara perdata (Ps. 164 HIR, 284 Rbg, 1866 BW), a.l. :1. Alat Bukti Tertulis2. Saksi-saksi3. Persangkaan4. Pengakuan (Bekentenis Confession)5. Sumpah Alat bukti lain :6. Pemeriksaan setempat (descente)7. Keterangan Ahli (Expertise) 24 Disajikan oleh Amelia Sri Kusuma
  • 25. Alat Bukti Tertulis Dasar hukum : Ps. 138, 165, 167 HIR; Ps. 164, 285 – 305 Rbg; S 1867 no. 29; Ps. 1867 – 1894 KUHPerdata; Ps. 138 – 147 Rv. Alat bukti tertulis  surat AKTA OTENTIK AKTA AKTA SURAT DIBAWAH TANGAN BUKAN AKTA 25 Disajikan oleh Amelia Sri Kusuma
  • 26. Saksi-saksi Dasar Hukum : Ps. 139-152, 168-172 HIR; Ps. 165-179 Rbg; Ps. 1895, 1902-1912 BW Kesaksian adalah kepastian yg diberikan kpd hakim di persidangan tentang peristiwa yg disengketakan dgn jalan pemberitahuan secara lisan & pribadi o/ orang yg bukan salah 1 pihak dlm perkara, yg dipanggil di persidangan Ps. 139 HIR, 165 Rbg, 1909 BW  setiap orang yg bukan salah 1 pihak dapat bertindak sbg saksi, kecuali : I. segolongan orang yg dianggap tdk mampu bertindak sbg saksi : a. tidak mampu secara mutlak (absolut) 1. keluarga sedara & keluarga semenda menurut keturunan yg lurus dr salah 1 pihak  Ps. 145 (1) sub 1 HIR, 172 (1) Sub 1 Rbg, 1910 alinea 1 BW 2. suami/istri salah 1 pihak, meski sudah cerai  Ps. 145 (1) sub 2 HIR, 172 (1) Sub 3 Rbg, 1910 alinea 1 BW b. tidak mampu secara nisbi (relatif) 1. anak-anak dibawah 15 th  Ps. 145 (1) sub 3 jo. (4) HIR, 172 (1) Sub 4 jo. 173 Rbg, 1912 BW 2. orang gila  Ps. 145 (1) sub 4 HIR, 172 (1) Sub 5 Rbg, 1912 BW II. Segolongan orang yg a/ permintaan mereka sendiri dibebaskan memberi kesaksian  hak ingkar (verschoningsrecht)  Ps. 146 HIR, 174 Rbg, 1909 alinea 2 BW : a. saudara pa & pi serta ipar pa & pi dr salah 1 pihak b. keluarga sedarah menurut keturunan yg lurus & saudara pa & pi dr suami/istri salah 1 pihak c. semua orang yg krn martabat, jabatan/hubungan kerja yg sah wajib mempunyai rahasia sehubungan dgn martabat, jabatan/hubungan kerja yg sah itu Ps. 169 HIR, 306 Rbg, 1905 BW  azas “unus testis nullus testis”  satu saksi bukan saksi Ps. 171 (2) HIR, 308 (2) Rbg, 1907 BW  keterangan yg diberikan o/ saksi harus tentang peristiwa atau kejadian yg dialaminya sendiri Kewajiban seorang saksi : menghadap, bersumpah, memberi keterangan Sifat kesaksian sbg alat bukti : tidak memaksa 26 Disajikan oleh Amelia Sri Kusuma
  • 27. Persangkaan Dasar Hukum : Ps. 164, 173 HIR; Ps. 284, 310 Rbg; Ps. 1866, 1915 - 1922 KUHPerdata. Pasal 1915 KUHPerdata  Persangkaan ialah kesimpulan yang oleh undang-undang atau oleh Hakim ditarik dari suatu peristiwa yang diketahui umum ke arah suatu peristiwa yang tidak diketahui umum. Ada dua persangkaan, yaitu persangkaan yang berdasarkan undang-undang dan persangkaan yang tidak berdasarkan undang-undang. Ps. 173 HIR (Ps. 310 Rbg)  hanya mengatur persangkaan yg didasarkan a/ kenyataan atau praesumptiones facti (feitelijke atau rechterlijke vermoedens). 27 Disajikan oleh Amelia Sri Kusuma
  • 28. Pengakuan (Bekentenis Confession) Dasar hukum : HIR (Ps. 174, 175, 176), Rbg (Ps. 311, 312, 313), BW (Ps. 1923 – 1928). Pengakuan mrpk keterangan yg membenarkan peristiwa, hak atau hubungan hukum yg diajukan o/ lawan. Ps. 1923 BW membedakan antara pengakuan yg diberikan di muka hakim di persidangan (Ps. 174 HIR, 311 Rbg, 1925 & 1926 BW) & pengakuan yg diberikan di luar persidangan (Ps. 175 HIR, 312 Rbg, 1927 & 1928 BW). Ps. 176 HIR, Ps. 313 Rbg, Ps. 1924 BW  pengakuan tdk boleh dipisah-pisahkan (onsplitsbare aveu). Ilmu pengetahuan membagi pengakuan mjd 3 :1. Pengakuan murni (aveu pur et-simple), ialah pengakuan yg sifatnya sederhana & sesuai sepenuhnya dgn tuntutan pihak lawan.2. Pengakuan dgn kualifikasi (gequalificeerde bekentenis, aveu qualifie), ialah pengakuan yg disertai dgn sangkalan thd sebagian dr tuntutan.3. Pengakuan dgn klausula (geclausuleerde bekentenis, aveu complexe), ialah suatu pengakuan yg disertai dgn keterangan tambahan yg bersifat membebaskan. Pengakuan dgn kualifikasi maupun dgn klausula harus diterima dgn bulat & tdk boleh dipisah-pisahkan dr keterangan tambahannya  onsplitsbare aveu. 28 Disajikan oleh Amelia Sri Kusuma
  • 29. Lanjutan … Pengakuan : Pengakuan yg diberikan di muka hakim di persidangan Pengakuan yg diberikan di muka hakim di persidangan (gerechtelijke bekentenis), mrpk keterangan sepihak, baik tertulis maupun lisan yg tegas & dinyatakan o/ salah 1 pihak dalam perkara di persidangan, yg membenarkan baik seluruhnya atau sebagian dr suatu peristiwa, hak atau hubungan hukum yg diajukan o/ lawannya, yg mengakibatkan pemeriksaan lebih lanjut o/ hakim mjd tidak diperlukan. Ps. 1926 BW  pengakuan yg diberikan di muka hakim di persidangan tidak dapat ditarik kembali, kecuali apabila terbukti bahwa pengakuan itu adalah akibat dr suatu kesesatan atau kekeliruan. 29 Disajikan oleh Amelia Sri Kusuma
  • 30. Lanjutan … Pengakuan : Pengakuan yg diberikan di luar persidangan Pengakuan yg diberikan di luar persidangan adalah keterangan yg diberikan o/ salah 1 pihak dlm suatu perkara perdata di luar persidangan u/ membenarkan pernyataan-pernyataan yg diberikan o/ lawannya. Pengakuan yg diberikan di luar persidangan :1. Lisan  kekuatan pembuktian diserahkan pd pertimbangan hakim  bukan mrpk alat bukti  masih harus dibuktikan di persidangan2. Tertulis  kekuatan pembuktiannya bebas  mrpk alat bukti disamping alat bukti tertulis Pengakuan yg diberikan di luar persidangan dapat ditarik kembali. 30 Disajikan oleh Amelia Sri Kusuma
  • 31. Sumpah Dasar hukum : HIR (Ps. 155-158, 177), Rbg (Ps.182-185, 314), BW (Ps. 1929 -1945) HIR mengenal 3 macam sumpah sebagai alat bukti :1. Sumpah penambah/pelengkap (suppletoir)2. Sumpah penaksiran (aestimatoir, schattingseed)3. Sumpah pemutus (decisoir) 31 Disajikan oleh Amelia Sri Kusuma
  • 32. Lanjutan … Sumpah : Sumpah penambah/pelengkap (suppletoir) Dasar hukum : Ps. 155 HIR, 182 Rbg, 1940 BW Sumpah penambah/pelengkap (suppletoir) adalah sumpah yg diperintahkan o/ hakim krn jabatannya kpd salah 1 pihak u/ melengkapi pembuktian peristiwa yg menjadi sengketa sbg dasar putusannya Syarat : harus ada pembuktian permulaan yg lengkap terlebih dahulu Kekuatan pembuktian : bersifat sempurna & masih memungkinkan pembuktian lawan Tujuan : u/ menyelesaikan perkara, sehingga dgn telah dilakukannya sumpah, maka pemeriksaan perkara dianggap selesai & hakim tinggal menjatuhkan putusannya 32 Disajikan oleh Amelia Sri Kusuma
  • 33. Lanjutan … Sumpah : Sumpah penaksiran (aestimatoir, schattingseed) Dasar hukum : Ps. 155 HIR, Ps. 182 Rbg, Ps. 1940 BW Sumpah penaksiran (aestimatoir, schattingseed) adalah sumpah yg diperintahkan o/ hakim karena jabatannya kpd penggugat u/ menentukan jumlah uang ganti kerugian, demikian apabila penggugat telah dapat membuktikan haknya a/ ganti kerugian itu serta jumlahnya masih belum pasti & tdk ada cara lain u/ menentukan jumlah ganti kerugian tsb kecuali dgn taksiran Kekuatan pembuktian : bersifat sempurna & masih memungkinkan pembuktian lawan 33 Disajikan oleh Amelia Sri Kusuma
  • 34. Lanjutan … Sumpah : Sumpah pemutus (decisoir) Dasar hukum : Ps. 156 HIR, Ps. 183 Rbg, Ps. 1930 BW Sumpah pemutus (decisoir) adalah sumpah yg dibebankan atas permintaan salah 1 pihak kpd lawannya u/ memutuskan persoalan, menentukan siapa yg harus dikalahkan & siapa yg harus dimenangkan Tidak memerlukan pembuktian permulaan terlebih dahulu, sehingga dapat dilakukan setiap saat selama pemeriksaan di persidangan Tujuan : u/ menyelesaikan perkara, sehingga dgn telah dilakukannya sumpah, maka pemeriksaan perkara dianggap selesai & hakim tinggal menjatuhkan putusannya 34 Disajikan oleh Amelia Sri Kusuma
  • 35. Pemeriksaan setempat (descente) Pemeriksaan setempat (descente) adalah pemeriksaan mengenai perkara o/ hakim karena jabatannya yg dilakukan diluar gedung atau tempat kedudukan pengadilan, agar hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yg memberi kepastian ttg peristiwa yg menjadi sengketa. Yang diperiksa adalah barang tetap, karena tidak bisa dibawa/diajukan di persidangan yg berlangsung di gedung pengadilan, misal : pemeriksaan letak gedung, batas tanah Dasar hukum : Ps. 153 HIR Kekuatan pembuktian diserahkan kpd pertimbangan hakim. 35 Disajikan oleh Amelia Sri Kusuma
  • 36. Keterangan Ahli (Expertise) Keterangan ahli adalah keterangan pihak ke 3 yg obyektif dan bertujuan u/ membantu hakim dalam pemeriksaan guna menambah pengetahuan hakim sendiri. Dasar hukum : Ps. 154 HIR (Ps. 181 Rbg, 215 Rv) Ps. 154 HIR tdk menegaskan apa & siapa ahli itu Ahli diangkat o/ hakim selama pemeriksaan berlangsung. Ahli wajib disumpah u/ menjamin obyektivitas keterangannya. Ahli dapat menunjuk ahli lain sbg gantinya atau hakim dapat mengangkat seorang ahli secara ex officio  Ps. 222 Rv Seorang ahli yg telah disumpah u/ memberikan pendapatnya kmd tdk memenuhi kewajibannya dapat dihukum u/ mengganti kerugian  Ps. 225 Rv 36 Disajikan oleh Amelia Sri Kusuma
  • 37. Lanjutan … Keterangan Ahli (Expertise) Perbedaan antara saksi dengan ahli : SAKSI AHLIKedudukannya tidak dapat diganti dgn Kedudukannya dapat diganti dgn ahlisaksi lain lainSatu saksi bukan saksi Satu ahli cukup u/ didengar mengenai satu peristiwaTidak diperlukan mempunyai keahlian Mempunyai keahlian ttt yg berhubungan dgn peristiwa yg disengketakanSaksi memberi keterangan yg Ahli memberi pendapat/kesimpulandialaminya sendiri sebelum terjadi ttg peristiwa yg disengketakan selamaproses terjadinya prosesSaksi harus memberikan keterangan Keterangan ahli yg tertulis tidaksecara lisan, keterangan saksi yg termasuk dalam alat bukti tertulistertulis mrpk alat bukti yg tertulisHakim terikat u/ mendengarkan Hakim bebas u/ mendengar atau tidakketerangan saksi 37 Disajikan oleh Amelia Sri Kusuma
  • 38. PUTUSAN 38 Disajikan oleh Amelia Sri Kusuma
  • 39. Definisi Putusan Putusan Hakim adalah suatu pernyataan yg o/ hakim, sbg pejabat negara yg diberi wewenang u/ itu, diucapkan di persidangan & bertujuan u/ mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak. (Sudikno Mertokusumo) Putusan ≠ Penetapan Putusan  penyelesaian perkara dalam peradilan contentius Penetapan  penyelesaian perkara dalam peradilan voluntair 39 Disajikan oleh Amelia Sri Kusuma
  • 40. Jenis – jenis Putusan Ps. 185 ayat 1 HIR (Ps. 196 ayat 1 Rbg), jenis – jenis putusan :1. Putusan akhir adalah putusan yg mengakhiri suatu sengketa atau perkara dalam suatu tingkatan peradilan ttt.2. Putusan yg bukan putusan akhir/putusan sela/putusan antara adalah putusan yg fungsinya tdk lain u/ memperlancar pemeriksaan perkara. 40 Disajikan oleh Amelia Sri Kusuma
  • 41. Putusan Akhir Jenis – jenisnya :1. Putusan Condemnatoir adalah putusan yg bersifat menghukum pihak yg dikalahkan u/ memenuhi prestasi.2. Putusan Constitutif adalah putusan yg meniadakan atau menciptakan suatu kedaan hukum, misal : pemutusan perkawinan, pengangkatan wali, pemberian pengampuan, pernyataan pailit, pemutusan perjanjian, dsb.3. Putusan Declaratoir adalah putusan yg isinya bersifat menerangkan atau menyatakan apa yg sah, misal : putusan dalam sengketa mengenai anak sah. Pd hakekatnya semua putusan baik condemnatoir maupun constitutif bersifat declaratoir. 41 Disajikan oleh Amelia Sri Kusuma
  • 42. Putusan yg Bukan Putusan Akhir/Putusan Sela/Putusan Antara Putusan sela tetap harus diucapkan di dalam persidangan tdk dibuat scr terpisah, tetapi ditulis dlm berita acara persidangan. (Ps. 185 ayat 1 HIR; Ps. 196 ayat 1 Rbg) Putusan sela hanya dapat dimintakan banding bersama-sama dengan permintaan banding thd putusan akhir. (Ps. 190 ayat 1 HIR; Ps. 201 ayat 1 Rbg) 42 Disajikan oleh Amelia Sri Kusuma
  • 43. Lanjutan ….. Putusan yg Bukan Putusan Akhir/Putusan Sela/Putusan Antara Jenis – jenis Putusan Sela/Putusan Antara :1. Putusan Praeparatoir adalah putusan sbg persiapan putusan akhir, tanpa mempunyai pengaruh a/ pokok perkara atau putusan akhir, misal : putusan u/ menggabungkan 2 perkara, putusan u/ menolak diundurkannya pemeriksaan saksi.2. Putusan Interlocutoir adalah putusan yg isinya memerintahkan pembuktian, misal : putusan ini dpt mempengaruhi putusan akhir, misal : putusan u/ dilaksanakannya pemeriksaan saksi atau pemeriksaan setempat (rekonstruksi).3. Putusan Insidentil adalah putusan yg berhubungan dgn insident, yaitu peristiwa yg menghentikan prosedur peradilan biasa. Putusan ini belum berhubungan dgn pokok perkara.4. Putusan Provisionil adalah putusan yg menjawab tuntutan provisionil, yaitu permintaan pihak ybs agar sementara diadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah 1 pihak, sebelum putusan akhir dijatuhkan. 43 Disajikan oleh Amelia Sri Kusuma
  • 44. PELAKSANAAN PUTUSAN 44 Disajikan oleh Amelia Sri Kusuma
  • 45. Hakekat Pelaksanaan Putusan Pelaksanaan Putusan/Eksekusi pd hakekatnya adalah realisasi drpd kewajiban pihak ybs u/ memenuhi prestasi yg tercantum dlm putusan tsb. Putusan hakim mempunyai kekuatan eksekutorial, yaitu kekuatan u/ dilaksanakan apa yg ditetapkan dalam putusan itu secara paksa o/ alat2 negara. “Demi Keadilan berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa” Hanya putusan Condemnatoir sj yg dapat dilaksanakan scr paksa o/ pengadilan. Putusan declaratoir & constitutif tdk memerlukan sarana pemaksa dlm melaksanakannya, krn tdk memuat hak a/ suatu prestasi. 45 Disajikan oleh Amelia Sri Kusuma
  • 46. Jenis – jenis Pelaksanaan Putusan1. Eksekusi putusan yg menghukum pihak yg dikalahkan u/ membayar sejumlah uang. (Ps. 196 HIR; Ps. 208 Rbg)2. Eksekusi putusan yg menghukum orang u/ melakukan suatu perbuatan. Orang tdk dpt dipaksakan u/ memenuhi prestasi yg brp perbuatan. Akan tetapi pihak yg dimenangkan dpt meminta kpd hakim agar kepentingan yg akan diperolehnya dinilai dgn uang. (Ps. 225 HIR; Ps. 259 Rbg)3. Eksekusi Riil, mrpk pelaksanaan prestasi yg dibebankan kpd debitur o/ putusan hakim scr langsung. (Ps. 1033 RV; Ps. 200 ayat 11 HIR; Ps. 218 ayat 2 Rbg)4. Eksekusi langsung (Parate Executie), tjd apabila seorang kreditur menjual barang2 ttt milik debitur tanpa mempunyai titel eksekutorial (Ps. 1155. 1175 ayat 2 KUHPerdata) 46 Disajikan oleh Amelia Sri Kusuma
  • 47. UPAYA HUKUMTERHADAP PUTUSAN 47 Disajikan oleh Amelia Sri Kusuma
  • 48.  Upaya hukum adalah upaya atau alat u/ mencegah atau memperbaiki kekeliruan dlm suatu putusan. PERLAWANAN / VERZET BIASA BANDING KASASI UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI / REQUEST CIVIL ISTIMEWA PERLAWANAN PIHAK KE-3 / DERDENVERZET 48 Disajikan oleh Amelia Sri Kusuma
  • 49. PERLAWANAN / VERZET Dasar hukum : Ps. 125 ayat 3 jo. 129 HIR; Ps. 149 ayat 3 jo. 153 Rbg. Perlawanan mrpk upaya hukum thd putusan yg dijatuhkan di luar hadirnya tergugat (putusan verstek). Perlawanan pd asanya disediakan bg pihak tergugat yg umumnya dikalahkan. 49 Disajikan oleh Amelia Sri Kusuma
  • 50. BANDING UU 4/2004 Ps. 21 (1) : Terhadap putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang- undang menentukan lain. 50 Disajikan oleh Amelia Sri Kusuma
  • 51. KASASI UU 4/2004 Ps. 22 : Terhadap putusan pengadilan dalam tingkat banding dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang- undang menentukan lain. 51 Disajikan oleh Amelia Sri Kusuma
  • 52. PENINJAUAN KEMBALI / REQUEST CIVIL UU 4/2004 Ps. 23 ayat (1) : Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihakpihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam undangundang. Yang dimaksud dengan ”hal atau keadaan tertentu” dalam ketentuan ini antara lain adalah ditemukannya bukti baru (novum) dan/atau adanya kekhilafan/kekeliruan hakim dalam menerapkan hukumnya. 52 Disajikan oleh Amelia Sri Kusuma
  • 53. PERLAWANAN PIHAK KE-3 / DERDENVERZET Asas : Putusan hanya mengikat para pihak yg berperkara & tdk mengikat pihak ke-3 (Ps. 1917 KUHPerdata). Apabila ada PPihak ke-3 yg hak2 nya dirugikan o/ suatu putusan, mk ia dpt mengajukan perlawanan thd putusan tsb (Ps. 378 Rv). Perlawanan ini diajukan kpd hakim yg menjatuhkan putusan yg dilawan itu dgn menggugat pr pihak ybs dgn cara biasa (Ps. 379 Rv). Apabila derdenverzet dikabulkan, mk putusan yg dilawan itu diperbaiki sepanjang merugikan pihak ke-3 (Ps. 382 Rv). 53 Disajikan oleh Amelia Sri Kusuma.

Hukum Acara Perdata 

  • 1. I. PENDAHULUAN1. Pengertian dan Fungsi Hukum Acara Perdata2. Sumber-sumber Hukum Acara Perdata3. Asas-asas Hukum Acara Perdata
  • 2. II. KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA1. Kekuasaan Kehakiman yang Mandiri2. Badan Peradilan Negara3. Lingkungan Lembaga Peradilan4. Kompetensi Lembaga Peradilan
  • 3. III.TATA CARA PENGAJUAN TUNTUTAN HAK1. Pengertian Tuntutan Hak Keperdataan2. Pihak-pihak dalam Perkara Perdata3. Tata Cara Pengajuan Gugatan4. Penggabungan Tuntutan Hak5. Upaya-upaya Menjamin Hak
  • 4. IV.PROSES PEMERIKSAAN PERKARA DISIDANG PENGADILAN 1. Pencabutan dan Perubahan Gugatan 2. Putusan Gugur,Verstek dan Putusan Damai 3. Jawaban Tergugat 4. Proses Pembuktian dan Macam-macam Alat Bukti
  • 5. V. PUTUSAN HAKIM DANPELAKSANAANNYA1. Pengertian Putusan dan Macam-macam Putusan2. Upaya Hukum Terhadap Putusan Hakim3. Syarat-syarat Pelaksanaan Putusan Hakim4. Tata Cara Pelaksanaan Putusan Hakim
  • 6. 1.1. Pengertian dan Fungsi Hukum AcaraPerdataHukum Acara Perdata ------- adalah Peraturan Hukum yang mengatur tentang bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata material dengan perantaraan hakim(Mertokusumo,1998:2)
  • 7. Pengertian dan Fungsi Hukum AcaraPerdataHukum Acara Perdata-------- adalah seperangkat norma hukum yang mengatur bagaimana caranya menegakkan hukum perdata material,khususnya dalam hal terjadi pelanggaran hak atas subyek hukum tertentu oleh subyek hukum yang lain melalui perantaraan hakim untuk mencegah terjadinya perbuatan main hakim sendiri
  • 8. Pengertian dan Fungsi Hukum AcaraPerdataHukum Acara Perdata ---------- secara kongkrit hukum acara perdata mengatur tentang bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak,memeriksa dan memutusnya serta pelaksanaan daripada putusannya (Mertokusumo,1998:2)
  • 9. 1.2. Sumber-sumber Hukum Acara Perdata Sumber Hukum material yaitu sumber hukum dalam arti bahan diciptakannya atau disusun suatu norma hukum. Sumber Hukum Formal yaitu sumber hukum dalam arti dapat ditemukannya atau dapat digalinya satu norma hukum sebagai satu dasar yuridis suatu peristiwa hukum atau suatu hubungan hukum tertentu.
  • 10. Sumber Hukum MaterialSumber dalam arti sumber filosofis;Sumber dalam arti sumber sosiologis;Sumber dalam arti sumber historis;Sumber dalam arti sumber yuridis.
  • 11. Sumber Hukum Formal Sumber Hukum Tertulis HIR,RBg,RV Undang-undang No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman UU No.3 Tahun 2009 dan UU No.5 Tahun 2004 Perubahan atas Undang-undang No.14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung UU No. 49 Tahun 2009 danUU No.8 Tahun 2004 Perubahan atas undang-undang No.2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum UU No 50 Tahun 2009 dan UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU No 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama Undang-undang No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat Undang-undang Khusus lainnya dan peraturan-peraturan pelaksana lainnya dalam bidang peradilan
  • 12. Sumber Hukum Formal Sumber Hukum Tidak Tertulis Yurisprudensi Doktrin dan ilmu Pengetahuan
  • 13. 1.3. Asas-Asas Hukum Acara perdata Asas Hukum adalah dasar-dasar filosofis yang menjadi dasar(ratio legis) norma hukum yang mengandung nilai-nilai dan tuntutan-tuntutan etis yang menjadi jembatan antara peraturan-peraturan hukum dan cita-cita social serta pandangan etis masyarakat.
  • 14. Asas Hakim Bersifat Menunggu Adalah asas yang menyatakan ada tidaknya perkara di muka hakim tergantung inisiatif dari para pihak sendiri yang berkepentingan, Hakim lebih bersifat menunggu sampai perkara diajukan di hadapannya.
  • 15. Ius Curia Novit Pengadilan atau hakim tidak boleh menolak untuk menerima,memeriksa ,mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan,sekalipun dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas,melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya ( Pasal 10 ayat (1) UU No.48 Tahun 2009 )----- Hakim dianggap tahu akan hukumnya (ius curia novit).
  • 16. Hukum Tidak Ada / KurangJelas Dalam hal hukumnya tidak ada atau kurang jelas hakim wajib menggali,mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat ( Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009)Penafsiran HukumYurisprudensiDoktrin dan ilmu pengetahuanKebiasaan dalam Praktek Peradilan
  • 17. Asas Hakim Bersifat Pasif Dalam memeriksa perkara hakim tidak ikut menentukan luas pokok perkara,luas pokok perkara ditentukan sendiri oleh para pihak,apa yang diinginkan untuk diperiksa,diadili dan diputuskan oleh hakim menjadi hak sepenuhnya dari para pihak. Pengadilan atau hakim hanya mempunyai tugas untuk membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana,cepat dan biaya ringan ( Pasal 4 ayat (2) UU No.48 Tahun 2009)
  • 18. Hakim Wajib Memeriksa dan Mengadili Hakim Wajib memeriksa dan mengadili seluruh gugatan dan hakim dilarang untuk menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut, dalam hal hakim memutuskan melampaui batas kewenangannya maka putusannya dapat dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi, putusan dapat dimintakan banding,kasasi maupun peninjauan kembali.
  • 19. Asas Sidang Terbuka Untuk Umum Sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum,kecuali Undang-undang menentukan lain ( Pasal 13 ayat (1) UU No.48 Tahun2009) , sidang pengadilan dapat dihadiri,didengar dan dilihat oleh siapapun kecuali oleh orang-orang yang memang dilarang oleh undang-undang, tidak dipenuhinya asas ini berakibat putusan hakim menjadi batal demi hukum ( Pasal 13 ayat (3) UU No.48 Tahun 2009 )
  • 20. Tujuan Sidang Terbuka Untuk Umum Untuk menjamin terlaksananya sistem peradilan yang obyektif,adil dan fair serta memungkinkan adanya control social dari masyarakat.
  • 21. Pengecualian Asas Sidang Terbuka UntukUmum sidang dapat dilakukan secara tertutup dalam hal: menyangkut perkara anak-anak,perkara kesusilaan,perkara yang berkaitan dengan ketertiban umum dan rahasia negara,perkara perkawinan dan perceraian.
  • 22. Asas Mendengar Kedua Belah Pihak ( audiet alteram partem ) Kedua belah pihak yang bersengketa ,baik penggugat maupun tergugat harus didengar keterangannya secara sama dan adil,hakim tidak boleh memihak dan berat sebelah dalam memeriksa dan memutus perkara, hakim harus obyektif,adil dan fair dalam memperlakukan para pihak yang bersengketa“ Pengadilan mengadili menurut hukum dan tidak membeda-bedakan orang ( Pasal 4 ayat (1) UU No.48 Tahun 2009).
  • 23. Asas Putusan hakim Harus Disertai Alasan-alasan“ Segala putusan Pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan tersebut,memuat pula pasal tertentu dari peraturan perundangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili ( Pasal 50 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 )”
  • 24. Dasar Alasan Putusan hakimAlasan Berdasarkan Fakta-faktanyaAlasan Berdarkan Hukumnya Dasar alasan Putusan Hakim menjadi ukuran atau parameter adil,obyektrif,fair tidaknya suatu putusan hakim. Putusan Hakim Harus dapat dipertanggungjawabkan pada para pihak,masyarakat,hakim yang lebih tinggi dan pada dunia ilmu pengetahuan.
  • 25. Asas beracara dikenakan biayaBerperkara di pengadilan tentu diperlukan biaya. Asasnya biaya ringan,sehingga dapat ditanggung oleh masyarakat. Biaya perkara meliputi,biaya kepaniteraan,biaya pemanggilan para pihak maupun para saksi,biaya meterai dan sebagainya. Persekot biaya perkara untuk pertama kalinya dibayarkan oleh pihak penggugat bersama-sama pada waktu mengajukan gugatannya, sedangkan siapa yang harus menangung beban biaya perkara pada prinsipnya adalah para pihak sendiri, dalam praktek beban biaya perkara ditentukan oleh hasil dari putusan pengadilan.
  • 26. Biaya PerkaraDalam hal tuntutan dikabulkan biaya perkara dibenankan pada pihak tergugatDalam hal tuntutan tidak dikabulkan biaya perkara ditanggung oleh penggugatDalam hal ada putusan damai,biaya perkara ditentukan sendiri oleh penggugat dan tergugat dalam perdamaiannya.
  • 27. Perkara Prodeo Bagi pihak-pihak yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan agar perkaranya diperiksa secara Cuma-Cuma (prodeo ) dengan disertai surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat, biaya perkara ditanggung oleh negara ( Pasal 56 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 )
  • 28. Asas tidak ada keharusan untuk mewakilkan Pada rinsipnya dalam perkara perdata para pihak dapat beracara sendiri di muka pengadilan tanpa harus mewakilkan pada seorang wakil atau kuasa hukum,tetapi para pihak dapat juga mewakilkan atau menguasakan pada orang lain untuk beracara di muka pengadilan sebagai kuasa hukumnya.
  • 29. Bantuan HukumSetiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum ( Pasal 56 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 )
  • 30. Wakil /Kuasa berdasarkan undang-undang(wettelijke vertegenwoodig atau legalmandatory ) undang-undanglah yang telah menetapkan seseorang atau badan untuk dengan sendirinya menurut hukum bertindak sebagai wakil dari orang atau badan tanpa memerlukan surat kuasa. Contoh :  Wali terhadap anak di bawah perwaliannya  Orang tua terhadap anak-anaknya yang belum dewasa  kurator terhadap orang-orang yang ada di bawah kuratelenya  BHP,Orang atau Badan yang ditunjuk sebagi curator dalam kepailitan.
  • 31. Wakil atau kuasa berdasarkan perjanjian Wakil atau kuasa berdasarkan adanya perjanjian pemberian kuasa untuk melakukan suatu perbuatan hukum tertentu ,misalnya kuasa khusus untuk mengajukan gugatan ke pengadilan negeri antara seorang penggugat dengan pengacaranya.
  • 32. Acara Kepailitan Dalam acara khusus permohonan pernyataan pailit ,ketentuan asas tidak ada keharusan untuk mewakilkan menjadi tidak berlaku dengan adanya ketentuan bahwa setiap permohonan yang berkaitan dengan kepailitan harus diajukan oleh seorang kuasa(Advokat) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU No37 Tahun 2004 tentang kepailitan.
  • 33. . Asas obyektifitas Hakim dalam menerima,memeriksa,mengadili dan memutuskan setiap perkara harus berlaku adil,obyektif dan fair tidak boleh memihak pada salah satu pihak kedua belah pihak harus diperlakukan secara imbang.
  • 34. jaminan penerapan asas obyektifitasSebagai jaminan penerapan asas obyektifitas ada beberapa asas yang terkait dan saling mendukung,misalnya adanya asas sidang terbuka untuk umum,asas mendengar kedua belah pihak,asas putusan disertai alasan-alasan,asas hakim majelis dan lain sebaginya,di samping itu untuk lebih menjamin asas obyektifitas pada para pihak diberikan adanya “hak ingkar (recusatie atau hak wraking)”“Pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim yang akan mengadili perkaranya ( Pasal 17 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 ) “
  • 35. Hak Ingkar adalah hak seorang yang diadili untuk mengajukan keberatan yang disertai dengan alasan terhadap seorang hakim yang mengadili perkaranya (Pasal 17 ayat (2) UU No.48 Tahun 2009)
  • 36. Dasar Alasan Hak Ingkar Dasar alasan pengajuan hak ingkar ( Pasal 17 ayat (3,4,5) UU No.48 Tahun 2009, Pasal 374 ayat (1) HIR) : Apabila seorang hakim terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga,atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai,dengan ketua,salah seorang hakim anggota,jaksa,advokat,atau panitera; apabila ketua majelis,hakim anggota,jaksa,atau panitera terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat; apabila hakim atau panitera mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa.
  • 37. Hak IngkarBerdasarkan alasan yang sama seorang hakim atau panitera wajib untuk mengundurkan diri baik atas keinginan sendiri maupun atas permintaan pihak-pihak yang berkepentingan.Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap alasan pada ayat (5) maka putusan hakim menjadi tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administrative atau pidana berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku ( Pasal 17 ayat (6) UU No.48 Tahun 2009 ).
  • 38. . Asas sistem majelis “Semua pengadilan memeriksa,mengadili dan memutus dengan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim kecuali undang-undang menentukan lain (Pasal 11 ayat (1) UU No.48 Tahun 2009) “
  • 39. 1. Asas Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ( Pasal 2 ayat (1) UU No.48 Tahun 2009) Setiap putusan pengadilan dalam kepala putusannya harus mencantumkan klausula Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,klausula ini merupakan klausula eksekutorial. Tidak dipenuhinya asas ini dalam putusan,berakibat putusan tidak dapat dilaksanakan dan putusan menjadi batal demi hukum
  • 40. Asas peradilan yang sederhana,cepat danbiaya ringan( Pasal 2 ayat (4) UU No.48Tahun 2009 )Sederhana dalam pengertian bahwa peradilan dilaksanakan dengan cara-cara yang tidak formalistis,tidak memerlukan birokrasi yang sulit serta acaranya mudah difahami oleh masyarakat;Cepat,dalam pengertian bahwa proses peradilan dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu yang penyelesaiannya dapat diukur secara pasti dan jelas dalam waktu berapa lama suatu perkara dapat diselesaikan oleh hakim pada semua tingkat;Biaya ringan,proses peradilan tentu memerlukan biaya,hanya saja tentunya biaya yang dibebankan selaras dan sebanding dengan perkara yang diajukan dan dapat ditanggung oleh masyarakat.
  • 41. II. KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
  • 42. Kekuasaan Kehakiman Yang Mandirimandiri dalam tugas yudisialmandiri dalam bidang administrasimandiri dalam bidang organisasimandiri dalam bidang financial
  • 43. Kekuasaan kehakiman Yang Merdeka“ Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia ( Pasal 1 butir 1 UU No. 48 Tahun 2009 ) “
  • 44. Kekuasaan Kehakiman Yang Merdeka“ Kekuasaan kehakiman yang merdeka mengandung pengertian bahwa kekuasaan kehakiman bebas dari segala campur tangan pihak kekuasaan ekstra yudisial,kecuali dalam hal-hal sebagaimana disebut dalam Undang- Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (Penjelasan Pasal 1 UU No.4 / 2004 )”“ Kebebasan dalam melaksanakan wewenang yudisial bersifat tidak mutlak karena tugas hakim adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila,sehingga putusannya mencerminkan rasa keadilan rakyat Indonesia (penjelasan Pasal 1 UU No.4 Tahun 2004 ) “
  • 45. Kemandirian PeradilanDalam menjalankan tugas dan fungsinya hakim dan hakim konstitusional wajib menjaga kemandirian peradilanBebas dari campur tangan pihak luar dan bebas dari segala bentuk tekanan, baik fisik maupun psikis
  • 46. Kekuasaan Kehakiman Yang Merdeka “ Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang,kecuali dalam hal-hal sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 ( Pasal 3 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 )
  • 47. Kebebasan Wewenang YudisialBersiafat tidak Mutlak dan Dibatasi Oleh : Nilai-nilai Norma Hukum; Nilai-nilai Keadilan; Nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945
  • 48. 2. Badan Peradilan Negara dan LingkunganPeradilan“ Semua peradilan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia adalah peradilan negara dan ditetapkan dengan Undang-undang{ Pasal 2 ayat (3) UU No.48 Tahun 2009}”
  • 49. Penyelenggaraan KekuasaanKehakiman “ Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman….. dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,lingkungan peradilan agama,lingkungan peradilan militer,lingkungan peradilan tata usaha negara,dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi (Pasal 2 Jo Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) UU No 4 Tahun 2004,Pasal 18 UU No.48 tahun 2009) “
  • 50. Organisasi,administrasi,dan financialMahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya berada di bawah kekuasaan Mahkamah agung ( Pasal 21 ayat ( 1 ) UU No. 48 tahun 2009)Mahkamah Konstitusi berada di bawah kekuasaan dan kewenangan Mahkamah Konstitusi ( Pasa 29 ayat (4) UU No.48 Tahun 2009)
  • 51. Skema Kekuasaan Kehakiman MAHKAMAH MAHKAMAH AGUNG KONSTITUSI PENGADILAN PENGADILAN TINGGI TINGGI AGAMA MAHMILTI PT TUN PENGADILAN PENGADILAN NEGERI AGAMAI MAHMIL PTUN Umum Agama Militer Tata Usaha Negara
  • 52. Pengadilan Khusus“ Pengadilan Khusus hanya dapat di bentuk dalam salah satu lingkungan peradilan sebagimana dimaksud dalam Pasal 10 yang diatur dengan Undang-undang (Pasal 15 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004 )“ Pengadilan khusus,antara lain,adalah pengadilan anak,pengadilan niaga,pengadilan hak asasi manusia,pengadilan tindak pidana korupsi,pengadilan hubungan industrial yang berada di lingkungan peradilan umum dan perdilan pajak di lingkungan peradilan tata usaha negara ( penjelasan Pasal 15 ayat (1) UU No. 4 / 2004
  • 53. Peradilan syariah Islam “ Peradilan syariah Islam di Propinsi Nanggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangnan peradilan agama dan merupakan penagdilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan pengadilan umum (Pasal 15 ayat (2) UU No.4 / 2004 )
  • 54. Pengadilan syariah Islam Terdiri atas Mahkamah Syariah untuk tingkat pertama dan Mahkamah syariah Propinsi untuk tingkat banding……… ( Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2004 ) “
  • 55. 2.4. Kompetensi Lembaga Peradilan
  • 56. Kompetensi / kewenangan absulut Adalah merupakan Kewenangan lembaga peradilan dalam menerima, memeriksa dan mengadili serta memutus suatu perkara tertentu berdasarkan atribusi kekuasaan kehakiman yang secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh badan peradilan lain,baik dalam lingkungan badan peradilan yang sama,maupun dalam lingkungan peradilan yang berbeda. Kopetensi absulut terkait dengan pertanyaan peradilan apakah yang mempunyai kopetensi atau kewenangan untuk memeriksa suatu jenis perkara tertentu. Apakah peradilan umum,peradilan agama,atau peradilan lainnya
  • 57. Kopetensi Absolut Lingkungan PeradilanUmum
  • 58. Kompetensi Absolut Pengadilan NegeriMenerima,memeriksa,mengadili dan memutus semua perkara atau sengketa keperdataan pada tingkat pertama ( Pasal 50 UU No.2 /1986 Jo UU No. 8 /2004)Menerima,memeriksa,mengadili dan memutus perkara pidana pada tingkat pertama ( Pasal 50 UU No.2 /1986 Jo UU No.8 /2004 )Menerima,memeriksa,mengadili dan memutus pada tingkat pertama perkara koneksitas.
  • 59. Perkara Koneksitas Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer,diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum,kecuali dalam keadaan tertentu menurut keputusan Ketua Mahkamah Agung perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer “ ( Pasal 24 UU No. 4 / 2004
  • 60. Kompetensi Absulut Pengadilan Tinggi Menerima,memeriksa,mengadili dan memutuskan perkara/sengketa perdata pada tingkat banding atas putusan pengadilan tingkat pertama ( Pasal 51 ayat (1) UU No.2 /1986 Jo UU No 8 /2004 ) Menerima,memeriksa,mengadili dan memutus perkara pidana pada tingkat banding atas putusan pengadilan tingkat pertama ( Pasal 51 ayat (1) UU No. 2 /1986 Jo UU No.8 /2004 ) Menerima,memeriksa,mengadili dan memutus ditingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan negeri di daerah hukumnya(menyangkut kopetensi relatif---- Pasal 51 Ayat (2) UU No. 2 / 1986 Jo UU No.8 /2004 ) Menerima,memeriksa dan mengadili serta memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara /sengketa perdata secara prorogasi (Pasal 3 ayat (1),(2) UU Dar. 1 /1951 ,Pasal 128 (2) RO dan Pasal 85 RBg
  • 61. Kompetensi Absulut Mahkamah Agungmengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkubngan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung ( Pasal 11 ayat ( 2 ) huruf a UU No.4 /2004 ) menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang ( Pasal 11 ayat ( 2) huruf b UU No. 4 / 2004 )
  • 62.  memeriksa,mengadili dan memutus sengketa wewenang mengadili : a. antara pengadilan di lingkungan peradilan yang satu dengan pengadilan dalam lingkungan peradilan yang lain, b. antara dua pengadilan yang ada dalam derah hukum pengadilan tingkat banding yang berlainan dari lingkungan peradilan yang sama dan c. antara dua pengadilan tingkat banding di lingkungan peradilan yang sama atau antara lingkungan peradilan yang berlainan ( Pasal 33 ayat (1) UU No. 14 / 1985 ) Semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang RI diputus oleh MA dalam tingkat pertama dan terakhir ( Pasal 33 ayat (2) UU No. 14 / 1985 Permohonan peninjauan kembali atas putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap ( Pasal 34 UU No.14 / 1985 ).
  • 63. Kopetensi absulut Mahkamah Konstitusi Mahkamah konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (Pasal 12 ayat (1) UU No.4 / 2004 )menguji undang-undang terhadap Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 ;
  • 64. memutus pembubaran partai politik;memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.Wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan /atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela,dan /atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan /atau wakil Presiden Pasal 12 ayat ( 2 ) UU No. 4 / 2004 ).
  • 65. Kompetensi Relatif Adalah kewenangan lembaga peradilan dalam menerima,memeriksa,mengadili dan memutus suatu perkara tertentu berdasarkan wilayah hukum suatu pengadilan berdasar distribusi kekuasaan kehakiman. Kompetensi relative menyangkut pertanyaan ke pengadilan negeri manakah suatu perkara harus diajukan ?
  • 66. Kompetensi Relative DitemukanPengaturannya dalam Pasal 118 HIR atauPasal 142 RBg : Sebagai asas ditentukan bahwa Pengadilan Negeri di tempat tinggal tergugat yang wenang untuk memeriksa gugatan atau tuntutan hak,asas ini disebut asas actor sequitur forum rei ( Pasal 118 ayat (1) HIR,142 ayat (1) RBg ) Apabila tergugat tidak mempunyai tempat tinggal yang dikenal atau tempat tinggalnya yang nyata tidak dikenal atau tergugat tidak dikenal,maka gugatan diajukan kepada pengadilan negeri di tempat tergugat sebenarnya tinggal ( Pasal 118 ayat (1) HIR,142 ayat (1) RBg )
  • 67.  Dalam hal ada domisili pilihan maka gugatan di ajukan kepada pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal atau domisili pilihan tersebut ( Pasal 118 ayat (4) HIR,142 ayat (4) RBg) ------ domisili /tempat tinggal pilihan harus dibuat dengan akta oleh para pihak (Pasal 24 BW) Dalam hal pihak tergugatnya lebih dari seorang dan tempat tinggalnya tidak dalam satu wilayah hukum pengadilan negeri ,maka gugatan dapat diajukan kepada pengadilan negeri di tempat salah satu tergugat bertempat tinggal. Penggugat dapat memilih salah satu pengadilan di wilayah hukum para tergugat bertempat tinggal (Pasal 118 ayat (2) HIR,Pasal 142 ayat (3) RBg )
  • 68. Dalam hal tergugatnya terdiri orang-orang yang berhutang (debitur) dan penanggung,maka gugatan diajukan kepada pengadilan negeri yang meliputi wilayah hukum tempat tinggal si berhutang atau debitur (Pasal 118 ayat (2) HIR,142 ayat(2) RBg )Dalam hal obyek gugatan adalah benda tetap maka gugatan diajukan ke pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi letak benda tetap tersebut -------- asas forum rei sitae ( Pasal 118 ayat (3) HIR,Pasal 142 ayat (5) RBg
  • 69. Dalam hal tergugat tidak mempunyai tempat tinggal yang dikenal maupun tempat tinggal yang nyata atau apabila tergugat tidak dikenal,gugatan dapat diajukan kepada pengadilan negeri di tempat penggugat tinggal ( Pasal 118 ayat(3) HIR, 142 ayat (3) RBg) ----- bentuk penyimpangan atas asas actor sequitur forum rei.
  • 70. Terhadap kompetensi relatif apabila tidak ada eksepsi maka pengadilan tetap mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara yang telah diajukan oleh penggugat. Ketidak wenangan pengadilan dengan alasan melanggar kompetensi relatif harus berdasarkan adanya eksepsi dari salah satu pihak yang bersengketa (pihak tergugat). Sedangkan menyengkut kompetensi absulut ada atau tidak eksepsi hakim harus menyatakan dirinya tidak wenang.
  • 71. III. TATA CARA PENGAJUAN TUNTUTAN HAK
  • 72. 3.1. Pengertian Tuntutan hakTuntutan hak adalah suatu upaya yang bertujuan untuk memperoleh perlindungan hukum atas hak –hak tertentu yang dimiliki oleh seseorang melalui proses peradilan yang dibenarkan menurut hukum untuk mencegah terjadinya “eigenrichting”atau perbuatan main hakim sendiri dalam melaksanakan haknya sehingga menimbulkan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan pihak lainnya.
  • 73. Macam-macam Tuntutan Hak Tuntutan hak yang tidak mengandung sengketa. Tuntutan hak yang mengandung sengketa
  • 74. Tuntutan hak yang tidak mengandungsengketa Yaitu tuntutan hak yang diajukan di muka sidang pengadilan tanpa didahului adanya persengketaan di antara pihak pihak yang berkepentingan atau yang terlibat di dalamnya. Pengajuannya berbentuk permohonan. Sistem peradilan yang dipakai adalah sistem volunteer (peradilan yang tidak sesungguhnya ).
  • 75. Tuntutan hak yang mengandung sengketa Yaitu tuntutan hak yang diajukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan di muka pengadilan yang didahului adanya persengketaan atau perselisihan atas suatu hak tertentu di antara pihak-pihak yang berkepentingan. Berbentuk gugatan atau tuntutan perdata sebagaimana yang diatur dalam Pasal 118 ayat (1) HIR atau Pasal 142 ayat (1) RBg Sistem peradilan yang dipakai adalah peradilan Contentieus (peradilan yang sesungguhnya)
  • 76. Perbedaan Permohonan dan GugatanDilihat dari para pihaknya, dalam permohonan pada umumnya pihaknya hanya ada pemohon,tetapi tidak menutup kemungkinan juga ada pihak termohonnya. Dalam gugatan para pihaknya terdiri dari dua pihak yaitu pihak penggugat dan pihak tergugat dan dimungkinkan juga berperkara dengan pihak ketiga yang masuk dalam sengketa mereka.Dilihat dari bentuk pengajuan perkaranya berbentuk permohonan dan gugatan berbentuk gugatan.Dilihat dari sistem peradilannya,permohonan masuk dalam sistem peradilan volunteer sedang gugatan masuk dalam sistem peradilan kontentieus.
  • 77. Dilihat dari fungsi dan tugas hakim,dalam permohonan hakim lebih bersifat sebagai administrator,sedang dalam gugatan hakim bersifat mengadili diantara kedua belah pihak antara yang salah dan yang benar.Dilihat dari putusan yang dihasilkan oleh hakim,dalam permohonan bentuk putusannya berupa penetapan,sedangkan dalam gugatan berbentuk keputusan.Pada umumnya putusan atas permohonan yang berupa penetapan tidak memerlukan eksekusi,sedang putusan atas gugatan pada umumnya memerlukan eksekusi.
  • 78. 3.3. Tata Cara Pengajuan Gugatan diPengadilan Gugatan dapat diajukan secara lisan maupun secara tertulis Isi Gugatan,dalam HIR maupun Rbg tidak mengatur tentang apa yang harus dicantumkan dalam gugatan,HIR dan RBg hanya mengatur tentang tata caranya mengajukan gugatan. untuk mengisi kekosongan hukum ini ketentuan RV (hukum acara perdata untuk golongan Eropa ) dapat dijadikan rujukan dalam menyusun surat gugatan dengan merujuk ketentuan Pasal 119 HIR dan Pasal 143 RBg yang memberi wewenang ketua pengadilan negeri berkuasa untuk memberi nasehat dan pertolonggan kepada orang yang mengugat atau kepada wakilnya tentang hal memasukkan gugatannya.
  • 79. ISI SURAT GUGATAN ( Pasal 8 No.3 RV):Identitas dari para pihak,baik penggugat maupun pihak tergugatnya.Dalil-dalil Kongkrit adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan dari tuntutan (Fundamentum Petendi atau posita)Tuntutan yang dikehendaki oleh pihak penggugat (Petitum )
  • 80. Identitas Para PihakNama Penggugat dan Tergugat;Umur Penggugat Maupun Tergugat;Pekerjaan dari Penggugat dan TergugatTempat Tinggal / Domisili / Tempat Kedudukan Penggugat dan Tergugat,dll
  • 81. Fundamentum Petendi atau positaTentang Faktanya (kejadian atau peristiwanya);Tentang Hukumnya
  • 82. Tuntutan (Petitum ) Yaitu tentang apa yang dimintakan atau diharapkan oleh pihak penggugat untuk diputuskan oleh hakim. Tuntutan harus lengkap ,jelas dan sempurna,tuntutan yang tidak lengkap,jelas dan sempurna akan berakibat tidak diterimanya tuntutan .
  • 83. Tuntutan atau petitumTuntutan pokok atau tuntutan primerTuntutan Pengganti atau tuntutan subsiderTuntutan Tambahan
  • 84. Tuntutan pokok atau tuntutan primer Yaitu tuntutan yang sifatnya pokok terkait dengan hubungan hukum yang terjadi di antara para pihak yang harus dipenuhi oleh pihak tergugat sebagai bentuk prestasi tertentu.
  • 85. Tuntutan Pengganti atau tuntutan subsider Yaitu tuntutan yang diajukan oleh penggugat yang sifatnya adalah untuk menggantikan tuntutan primer dalam hal nantinya tuntutan primer tidak dikabulkan oleh hakim. Tuntutan subsider harus sebanding dengan tuntutan primer.
  • 86. Tuntutan Tambahan Adalah tuntutan yang sifatnya menambah tuntutan pokok atau tuntutan subsider,tuntutan tambahan dapat berupa:  tuntutan agar tergugat dihukum membayar beaya perkara;  tuntutan agar tergugat dihukum untuk membayar sejumlah bunga tertentu;  tuntutan agar tergugat dihukum membayar sejumlah uang paksa;  dalam hal gugat cerai,sering disertai dengan tuntutan tambahan atas nafkah istri,pembagian harta bersama,atau hak pengasuhan atas anak;  tuntutan agar putusan dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu,meskipun ada upaya hukum perlawanan,banding maupun kasasi (Uit voerbaar bij vooraad )
  • 87. Syarat-sayarat dapat dikabulkannyatuntutan Uit voebaar bij voorraad (Pasal180 HIR,Pasal 191 RBg ) antara lain :  ada surat yang sah (autentik titel )  apabila ada tulisan yang mempunyai kekuatan pembuktian  apabila ada putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap  apabila dikabulkan suatu tuntutan provisional  dalam hal perselisihan tentang hak milik 
  • 88. Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No.06 Tahun 1975 tanggal 1 Desember 1975 JoSurat Edaran Mahkamah Agung No.03Tahun 1978 tanggal 1 April 1978, Mahkamah Agung meminta agar para hakim tidak menjatuhkan putusan Uit Voerbaar bij voorraad,walaupun syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal 180 ayat (1) HIR telah dipenuhi,kecuali dalam hal-hal yang tidak dapat dihindarkan misalnya putusan yang sifatnya sangat eksepsional
  • 89. putusan yang sifatnya sangat eksepsional  putusan itu diberikan apabila ada penyitaan conservatoir yang harga barangnya tidak cukup untuk memenuhi gugatan  jikadipandang perlu dapat dimintakan jaminan pada pihak pemohon,yang berupa benda-benda jaminan yang mudah disimpan dan tidak boleh menerima penanggung (borg) untuk menghindarkan masuknya pihak ketiga di dalam proses.
  • 90. Dalam Praktek Tuntutan tambahan sering juga dirumuskan dalam bentuk yang beraneka ragam,sering juga dalam tuntutan tambahan ditambahkan permintaan “Mohon putusan yang seadil- adilnya dari hakim “ atau “ Agar Hakim Mengadili Menurut Keadilan Yang Benar “Dengan petitum tambahan yang demikian itu diharapkan hakim dapat memutuskan secara bebas menurut nilai-nilai keadilan dan hukum dalam hal petitum primer maupun sekunder tidak dikabulkan.
  • 91. 3.4. Penggabungan atau kumulasi tuntutanKumulasi/penggabungan subyektifKumulasi /penggabungan obyektif
  • 92. Kumulasi/penggabungan subyektif Yaitu kumulasi yang menyangkut subyek-subyek yang ada dalam perkara yang sedang terjadi,misalnya penggugatnya terdiri dari beberapa orang atau sebaliknya tergugatnya yang terdiri dari beberapa orang tergugat atau penggugat maupun tergugatanya lebih dari seorang.
  • 93. exception plurium litis consortium Yaitu eksepsi yang menyatakan bahwa masih ada orang lain yang harus diikutkan sebagai pihak tergugat dalam perkara yang diajukan oleh pihak penggugat.
  • 94. Kumulasi /penggabungan obyektif Yaitu penggabungan tuntutan yang menyangkut obyek tuntuan,dalam kumulasi ini penggugat mengajukan lebih dari satu tuntutan dalam satu perkara secara sekaligus atas beberapa hubungan hukum atau peristiwa hukum ,baik yang saling berhubungan satu sama lain maupun tidak saling berhubungan.
  • 95. Ada tiga hal yang tidak dimungkinkanadanya penggabungan atau kumulasi secaraobyektif 1. Dalam hal tuntutan yang satu diperlukan acara khusus (misalnya gugat cerai ) dan tuntutan yang satunya lagi harus diperiksa dengan acara biasa (misalnya gugat utang piutang ); 2. Dalam hal hakim tidak wenang secara relative untuk memeriksa salah satu tuntutan yang digabung bersama-sama dalam satu gugatan; 3. Tuntutan yang menyangkut tentang bezit egendom atau penguasaan dan kepemilikan.
  • 96. Kumulasi dan KonkursusKumulasi harus dibedakan dengan “Konkursus” yang merupakan kebersamaan adanya beberapa tuntutan hak yang kesemuanya menuju pada satu akibat hukum yang sama,apabila satu tuntutan sudah terpenuhi maka tuntutan lainnya juga sekaligus terkabulkan..
  • 97. Berperkara dengan pihak ketigaDengan cara campur tangan(Intervensi )Dengan cara penanggungan atau garansi (Vrijwaring )
  • 98. Dengan cara campur tangan( Intervensi )Intervensi merupakan bentuk berperkara dengan pihak ketiga dengan cara masuknya pihak ketiga dalam sengketa yang terjadi diantara pihak penggugat dan tergugat didasarkan atas keinginan dan kemauan dari pihak ketiga itu sendiri.
  • 99. Dengan cara penanggungan atau garansi(Vrijwaring )Dalam Vrijwaring masuknya pihak ke tiga dalam sengketa yang terjadi di antara penggugat dan tergugat berdasarkan keinginan dari penggugat atau tergugat yang secara sengaja menarik pihak ke tiga masuk dalam sengketa mereka.
  • 100. Bentuk Campur Tangan / Intervensi bersifat menyertai ( Voeging ), dalam intervensi ini pihak ke tiga yang masuk dalam sengketa antara penggugat dan tergugat bersifat memihak untuk membela kepentingan salah satu pihak yang bersengketa,yang lazimnya membela kepentingan dari pihak tergugat. Dalam intervensi ini sesungguhnya pihak intervinin masuk dalam sengketa dengan tujuan untuk membela hak-haknya sendiri dengan jalan membela salah satu pihak yang bersengketa. Intervensi yang bersifat menengahi (Tussenkomst ) , masuknya pihak ketiga dalam sengketa berdiri di antara kepentingan penggugat dan kepentingan tergugat,tujuan intervinin masuk dalam sengketa adalah untuk mempertahankan hak dan kepentingan hukumnya sendiri ,guna mencegah timbulnya kerugian atau kehilangan hak sebagai akibat adanya sengketa diantara penggugat dan tergugat,sehingga perlu campur tangan dari pihak intervinin.
  • 101. Bentuk Penanggungan / Garansi(Vrijwaring)Vrijwaring formil yaitu apabila seorang diwajibkan untuk menjamin orang lain menikmati suatu hak atau benda yang bersifat kebendaan dan semata-mata hanya menyangkut hak –hak yang bersifat kebendaan.Vrijwaring sederhana atau garansi simple ini terjadi apabila sekiranya tergugat dikalahkan dalam sengketa yang sedang berlangsung mempunyai hak untuk menagih kepada pihak ke tiga ( penanggung ) dengan melunasi hutangnya mempunyai hak untuk menagih kepada debitur
  • 102. Penarikan pihak ketiga dengan vrijwaring dapat dilakukan oleh tergugat sebelum tergugat memberikan jawabannya,sedang bagi penggugat sebelum memberikan repliknya.
  • 103. 3.5. Upaya-upaya UntukMenjamin Hak
  • 104. Macam-macam sita Jaminan atauConservatoir beslagConservatoir beslag atas barang miliknya sendiri(milik penggugat atau pemohon )Conservatoir Beslag atas barang milik debitur/tergugat/termohon
  • 105. Conservatoir beslag atas barangmiliknya sendiri Dalam sita jaminan ini barang yang menjadi obyek penyitaan adalah barang milik dari pihak penggugat atau pemohon sendiri yang dikuasai oleh pihak lain,dalam sita ini tujuannya bukan untuk menjamin suatu tuntutan berupa tagihan uang atau pembayaran sejumlah uang tertentu,akan tetapi lebih dimaksudkan hanya untuk mejamin suatu hak kebendaan dari pemohon(penggugat) dan penyitaan akan berakhir dengan diserahkan benda obyek penyitaan.
  • 106. Macam-macam Sita Jaminan atas BarangSendiri Revindikatoir beslag ; Sita Marital
  • 107. Revindikatoir beslagYaitu penyitaan yang dilakukan atas permohonan pemilik barang bergerak yang ada di tangan pihak orang lain atau di bawah kekuasaan orang lain (tergugat atau termohon ) secara lisan maupun secara tertulis ke pengadilan negeri di tempat orang yang menguasai benda tersebut bertempat tinggalDalam permohonan sita revindikatoir tidak diperlukan adanya alasan yang berupa praduga bahwa termohon ada etikat tidak baik untuk mengalihkan barang dimaksud (Pasal 226 HIR )
  • 108. Unsur-unsur Revindicatoir Beslag Obyek penyitaan harus berupa barang bergerak; Barang bergerak tersebut merupakan barang milik penggugat atau pemohon yang dikuasai oleh tergugat atau termohon; Permintaan/permohonan harus diajukan kepada ketua pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal termohon; Permohonan dapat diajukan secara lisan maupun tertulis; Barang yang menjadi obyek penyitaan harus diterangkan secara seksama dan terinci.
  • 109. Sita MaritalSita Marital yaitu sita atas barang milik sendiri yang terjadi dalam hal ada gugat cerai , sita ini dikenal dalam sistem hukum acara untuk golongan orang Barat yang diatur dalam Pasal 823 a RV dan seterusnya , sita marital dimohonkan oleh pihak istri terhadap harta bersama yang dikuasai oleh suami, baik yang berupa barang bergerak maupun benda tetap,tujuan dari penyitaan ini adalah untuk menjamin agar barang-barang yang disita tidak jatuh atau dialihkan pada pihak ketiga.
  • 110. Conservatoir Beslag atas barang milikdebitur/tergugat/termohon  Bentuk penyitaan inilah yang merupakan bentuk penyitaan yang sesungguhnya yang bersifat Conservatoir Beslag (CB) sebagimana ditentukan dalam Pasal 227 HIR ayat (1) “Jika ada persangkaan yang beralasan,bahwa orang yang berhutang sebelum dijatuhkan keputusan kepadanya,atau sedang keputusan yang dijatuhkan kepadanya,belum dapat dijalankan,berusaha akan menggelapkan atau akan mengankut barangnya ,baik yang tetap maupun tidak tetap dengan maksud akan menjauhkan barang itu dari penagih hutang,maka ketua atas permohonan pihak yang berkepentingan untuk itu (pemohon/penggugat) dapat memberikan perintah supaya barang itu disita untuk menjaga hak pemohon……”.
  • 111. Unsur-unsur Conservatoir Beslag  pengajuan conservatoir beslag harus ada alasan praduga bahwa tergugat sebelum putusan dijatuhkan atau dilaksanakan beritikat tidak baik untuk mengalihkan atau menggelapkan barang-barangnya;  barang yang menjadi obyek penyitaan adalah milik dari pihak tergugat/termohon,bukan milik dari pihak penggugat atau pemohon;  permohonan Conservatoir Beslag diajukan pada ketua pengadilan negeri yang memeriksa perkara yang bersangkutan;  permohonan conservatoir beslag diajukan secara tertulis;  obyek penyitaan Conservatoir beslag dapat berupa benda bergerak,benda tidak bergerak atau benda bergerak milik tergugat yang dikuasai oleh pihak ketiga.
  • 112. Perbedaan Pokok antara ConservatoirBeslag dan Revindicatoir Beslag : Obyek permohonan Conservatoir Beslag adalag benda bergerak maupun benda tetap milik dari debitur/tergugat/termohon maupun benda bergerak milik debitur/tergugat/termohon yang dikuasai oleh pihak ketiga,Sedangkan dalam Revindikatoir Beslag obyek penyitaan adalah benda bergerak milik dari penggugat/pemohon sendiri yang dikuasai oleh tergugat. dalam Conservatoir Beslag permohonannya harus disertai adanya alasan yang berupa praduga adanya itikat tidak baik dari pihak tergugat untuk mengalihkan /menggelapkan barangnya, sedangkan dalam Revindikatoir Beslag alasan itu tidak diperlukan. Permohonan atas Conservatoir Beslag diajukan dengan surat tertulis, Sedang dalam Revindikatoir beslag dapat secara lisan maupun tertulis. Dalam Conservatoir Beslag bertujuan untuk pembayaran sejumlah uang tertentu, sedang dalam Revindicatoir Beslag bertujuan untuk penyerahan atas barang atau benda yang menjadi obyek penyitaan.
  • 113. Persamaan Conservatoir Beslag danRevindicatoir Beslag :  Sama-sama untuk menjamin tuntutan dalam hal tuntutan dikabulkan;  dapat dinyatakan syah dan berharga apabila gugatan dikabulkan dan pengajuannya memenuhi syarat berdasar undang-undang;  dalam hal gugatan ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima,maka Conservatoir Beslag maupun Revindicatoir Beslag akan diperintahkan untuk diangkat, hal ini ditegaskan dalam Pasal 227 ayat (4) “ Jika gugatan itu diterima,maka penyitaan itu disahkan,jika itu ditolak maka diperintahkan supaya dicabut penyitaan itu “
  • 114. IV. PROSES PEMERIKSAAN DI SIDANGPENGADILAN
  • 115. 4.1. Pencabutan dan PerubahanGugatanPencabutan gugatan pada prinsipnya diperbolehkan,pencabutan gugatan dapat dilakukan oleh penggugat,perkara mau dilanjutkan atau tidak sesungguhnya menjadi hak dan kewenangan dari para pihak sendiri.Pencabutan gugatan dapat dilakukan : Sebelum pihak tergugat memberikan jawaban dan; sesudah pihak tergugat memberikan jawabannya
  • 116. Pencabutan Gugatan Sebelum TergugatMemberikan Jawaban Gugatan dapat dicabut begitu saja oleh pihak penggugat tanpa perlu mendapatkan ijin atau persetujuan dari pihak tergugat Terhadap gugatan yang dicabut sebelum ada jawaban,dikemudian hari apabila penggugat berkeinginan untuk mengajukan gugatannya kembali masih dimungkinkan.
  • 117. pencabutan gugatan dilakukan setelahpihak tergugat memberikan jawaban Pencabutan Surat Gugatan harus mendapatkan persetujuan dari pihak tergugat. Dalam hal tida mendapatkan persetujuan dari pihak tergugat maka pencabutan tidak dapat dilakukan. Gugatan yang dicabut setelah ada jawaban dari pihak tergugat,maka bagi penggugat dikemudian hari sudah tidak dapat mengajukan gugatannya kembali,oleh karena penggugat sudah dianggap melepaskan hak- haknya secara suka rela terhadap pihak tergugat.
  • 118. Penambahan dan perubahangugatanPenambahan atau perubahan gugatan pada prinsipnya juga diperbolehkan,HIR tidak mengatur tentang masalah penambahan dan perubahan gugatan,termasuk hal apa yang boleh dan tidak boleh untuk ditambah atau dirubah. Dalam praktek perubahan dan penambahan diperbolehkan sepanjang tidak merugikan para pihak khususnya kepentingan pihak tergugat dan penambahan atau perubahan tersebut tidak menambah atau merubah tentang pokok perkaranya.
  • 119. 4.2. Putusan Gugur,Verstek dan PutusanDamai
  • 120. Putusan GugurAdalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim diluar hadirnya pihak penggugat atau wakilnya pada sidang yang pertama sekalipun yang bersangkutan sudah dilakukan pemanggilan secara benar,syah dan patut untuk hadir di muka sidang pengadilan pada waktu yang sudah ditentukan
  • 121. Pasal 124 HIR“ Jikalau sipenggugat,walaupun dipanggil dengan patut,tidak menghadap pengadilan negeri pada hari yang ditentukan itu dan tidak juga menyuruh seorang lain menghadap selaku wakilnya,maka gugatannya dipandang gugur dan sipenggugat dihukum membayar biaya perkara;akan tetapi sipenggugat berhak,sesudah membayar biaya yang tersebut,memasukkan gugatannya sekali lagi “
  • 122. Pemanggilan benar,syah dan patutPemanggilan dilakukan dan diberikan secara langsung pada yang bersangkutan atau wakilnya di tempat tinggal atau domisilinya.Dalam hal panggilan tidak dapat diberikan secara langsung pada yang bersangkutan maka surat panggilan disampaikan melalui kepala desa atau lurah di tempat tinggal yang bersangkutanDalam hal tempat tinggal atau domisili yang bersangkutan tidak diketahui atau tidak dikenal maka surat panggilan harus ditempel di kantor pengadilan yang bersangkutan dan di kantor wali kota atau bupati.
  • 123. Pemanggilan Benar,Syah dan PatutSurat panggilan harus memperhatikan masa tenggang waktu yang patut antara diterimanya pemanggilan dengan waktu sidang,sekurang-kurangnya panggilan disampaikan tiga hari kerja sebelum sidang dimulai.Pemanggilan dilakukan oleh juru sita dan dibuatkan berita acara pemanggilan pihak-pihak.Di dalam praktek biasanya pemanggilan akan dilakukan oleh pengadilan pada para pihak dua kali berturut- turut,baru kalau pemanggilan kedua tidak hadir juga dapat dijatuhkan putusan gugur.
  • 124. Putusan Verstek( Pasal 125 HIR ) Jika sitergugat,walaupun sudah dipanggil dengan patut tidak menghadap pada hari yang ditentukan,dan tidak juga menyuruh seorang lain menghadap selaku wakilnya,maka gugatan itu diterima dengan putusan tak hadir,kecuali jika nyata kepada pengadilan negeri,bahwa gugatan itu melawan hak atau tidak beralasan Akan tetapi jika sitergugat dalam surat jawabannya mengajukan perlawanan (tangkisan) bahwa pengadilan negeri tidak berhak menerima perkara itu,hendaklah pengadilan negeri,walaupun si tergugat sendiri atau wakilnya tidak menghadap,sesudah didengar sipenggugat,mengadili perlawanannya dan hanya kalau perlawanannya itu ditolak,maka putusan dijatuhkan mengenai pokok perkara.
  • 125. Putusan Verstek Jika gugatan diterima,maka putusan pengadilan negeri dengan perintah ketua diberitahukan kepada orang yang dikalahkan,dan serta itu diterangkan kepadanya bahwa ia berhak dalam waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Pasal 129,mengajukan perlawanan terhadap putusan tak hadir itu pada majelis pengadilan itu juga Di bawah keputusan tak hadir itu panitera pengadilan mencatat,siapa yang diperintahkan menjalankan pekerjaan itu dan pakah diberitahukannya tentang hal itu baik dengan surat maupun dengan lisan.
  • 126. Syarat-syarat putusan verstek yangmengabulkan gugatan (Pasal 125 ayat (1)HIR : Tergugat atau para tergugat kesemuanya tidak datang pada hari sidang pertama yang telah ditentukan; Tidak menyuruh wakilnya untuk datang pada sidang yang pertama; Telah dilakukan pemanggilan secara benar,sah dan patut; Petitum tidak melawan hak; Petitum beralasan
  • 127. verszet (Perlawanan )Terhadap putusan Verstek yang isinya mengabulkan gugatan pihak tergugat dapat mengajukan verszet (Perlawanan ) pada pengadilan negeri yang telah memutus putusan verszet tersebut.
  • 128. Tenggang waktu untukmengajukan perlawananDalam waktu 14 hari setelah putusan verstek diberitahukan kepada pihak yang dikalahkan itu sendiriSampai hari kedelapan setelah teguran seperti yang dimaksud dalam Pasal 196 HIR,apabila yang ditegur tidak datang menghadapKalau tidak datang waktu ditegur,sampai hari kedelapan setelah sita eksekutorial (197 HIR ).
  • 129. Upaya Banding Atas PutusanVerstekTerhadap putusan verstek yang isinya menolak gugatan,bagi pihak penggugat dapat mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi berdasarkan ketentuan tentang upaya hukum banding
  • 130. Putusan DamaiPutusan Damai adalah putusan pengadilan yang dijatuhkan oleh hakim berdasarkan hasil perdamaian para pihak yang telah disepakati dalam akta perdamaianPutusan damai bersifat menghukum kedua belah pihak untuk mematuhi dan mentaati isi perdamaian yang telah disepakati oleh penggugat dan tergugat
  • 131. Perdamaian Di Luar SidangPerdamaian yang dilakukan di luar sidang,berlakunya bagi para pihak tidak beda halnya dengan perjanjian pada umumnya,perdamaian mengikat seperti halnya undang- undang bagi penggugat maupun tergugat dan sifat berlakunya mengikat dengan etikat baik.
  • 132. Perdamaian Di Dalam sidang Perdamaian yang dilakukan di dalam sidang (akta perdamaian) yang dikuatkan dalam bentuk putusan damai,mempunyai kekuatan hukum seperti putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap(in kracht van gewijsde) mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa bagi para pihak,putusan damai bersifat final and binding.
  • 133. Jawaban Tergugat dan Gugat Balik(Rekonvensi) Jawaban yang tidak secara langsung mengenai pokok perkara berupa tangkisan atau eksepsi Jawaban yang menyangkut pokok perkara (verweer ten principale )
  • 134. Tangkisan(Eksepsi)eksepsi prosesuil (processueel ) yaitu eksepsi yang menyangkut acara pemeriksaan perkara di pengadilan (Eksepsi yang diatur dalam HIR)eksepsi berdasar hukum material yaitu eksepsi yang sudah masuk dalam materi gugatan atau sudah menyangkut pokok perkara (diatur dalam ketentuan RV)
  • 135. eksepsi prosesuil (processueel )Eksepsi tentang ketidak wenangan hakim dalam memeriksa suatu perkara tertentu ,baik menyangkut kopetensi absulut maupun relative.Eksepsi bahwa hakim telah melanggar asas nebis in idem.Eksepsi bahwa perkara yang sama sedang diperiksa oleh pengadilan negeri yang lain.Eksepsi bahwa perkara sedang diperiksa oleh pengadilan banding atau kasasi.Eksepsi bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai kualifikasi / sifat untuk bertindak di muka pengadilan.
  • 136. eksepsi berdasar hukum material eksepsi delatoir yaitu eksepsi yang menyatakan,bahwa gugatan penggugat belum dapat dikabulkan,misalnya karena penggugat telah memberikan penundaan pembayaran dan sebagainya. eksepsi peremptoir adalah eksepsi yang bersifat menghalangi dikabulkannya gugatan,misalnya gugatan yang diajukan sudah lampau waktu, atau bahwa utang yang menjadi dasar gugatan telah dihapuskan.
  • 137. Jawaban Yang Menyangkut Pokok Perkara menolak gugatan baik sebagian maupun seluruh gugatan / tuntutan mengakui gugatan/tuntutan baik sebagian maupun seluruhnya dengan alasan pertama dan kedua diikuti adanya gugat balik (rekonvensi ). menolak gugatan baik sebagian maupun seluruh gugatan / tuntutan mengakui gugatan/tuntutan baik sebagian maupun seluruhnya dengan alasan pertama dan kedua diikuti adanya gugat balik (rekonvensi ). menolak gugatan baik sebagian maupun seluruh gugatan / tuntutan mengakui gugatan/tuntutan baik sebagian maupun seluruhnya dengan alasan pertama dan kedua diikuti adanya gugat balik (rekonvensi ).
  • 138. Gugat Rekonvensi (Gugat Balik)Gugat balik atau Rekonvensi diajukan oleh tergugat terhadap penggugat secara bersama- sama dalam memberikan jawabannya,sebelum proses pembuktian dilakukan.Gugat balik atau Rekonvensi pada dasarnya dapat diajukan dalam segala perkara yang secara langsung terkait dengan para pihak
  • 139. Gugat Rekonvensi Yang TidakDiperbolehkan (Pasal 132 a HIR ) apabila dalam gugat konvensi (gugat asal ) penggugat bertindak sebagai suatu kualitas tertentu atau berdasarkan sifatnya,sedang dalam gugat balik (Rekonvensi )menyangkut diri pribadi dari penggugat atau sebaliknya. Contohnya dalam gugat konvensi penggugat pertindak sebagai wali ,orang tua atau pengampu, maka dalam gugat balik tidak boleh ditujukan pada penggugat secara pribadi. Jika pengadilan negeri yang memeriksa gugat konvensi secara absulut tidak wenang memeriksa gugat balik (Rekonvensi). Dalam perkara sengketa pelaksanaan putusan Dalam hal pada pemeriksaan tingkat pertama tidak diajukan gugat rekonvensi,maka pada tingkat banding tidak boleh ada gugat rekonvensi. Dalam hal perkara yang menyangkut bezit dan egendom atau penguasaan dan kepemilikan.
  • 140. Keuntungan adanya Gugat Balik( Rekonvensi )menghemat biayamempermudah pemeriksaan perkaramempercepat proses penyelesaian sengketamenghindarkan terjadinya putusan yang saling bertentangan.
  • 141. 4.4. Proses Pembuktian dan Macam-macamAlat BuktiDalam perkara perdata para pihak sendirilah,baik penggugat maupu tergugat yang harus membuktikan kebenaran dari dalil-dalail yang diajukan baik dalam gugatan maupun dalam jawaban. Tugas hakim adalah memberikan penilaian apakah dalil-dalil yang diajukan oleh para pihak dapat diterima berdasarkan pembuktian yang diajukan.Yang harus dibuktikan oleh para pihak adalah peristiwa yang disengketakan dan tidak semua peristiwa harus dibuktikan
  • 142. Peristiwa Yang Tidak PerluDibuktikankarena memang peristiwanya tidak perlu untuk dibuktikan atau diketahui atau dianggap tidak mungkin untuk diketahui oleh hakim. Misalnya dalam hal dijatuhkan putusan verstek,dalam hal gugatan diakui oleh tergugat,dalam hal ada sumpah penentu atau dalam hal bantahan kurang cukup.Karena memang peristiwanya secara ex officio dianggap dikenal atau diketahui oleh hakim. Misalnya terhadap peristiwa-peristiwa notoir atau peristiwa yang sudah diketahui oleh umum,peristiwa-peristiwa yang terjadi selama persidangan.Karena menyangkut pengetahuan tentang pengalaman yang diperoleh berdasarkan pengetahuan umum.
  • 143. Pengertian Pembuktian Pembuktian dakam arti yang logis,kata membuktikan berarti memberikan kepastian yang absulut kebenarannya sehingga pembuktian yang sebaliknya sudah tidak dimungkinkan,pembuktian ini biasanya didasarkan pada suatu aksioma tertentu yang pasti. Pembuktian dalam arti yang konvensionil,membuktikan adalah memberikan kepastian,hanya kepastiannya bukan kepastian yang absulut melainkan kepastian yang bersifat relative. Pembuktian dalam arti yuridis,membuktikan dalam ari yuridis adalah pembuktian yang bersifat konvensionil dalam arti yang khusus,yaitu bahwa pembuktian dalam arti yuridis kebenarannya hanya berlaku bagi pihak-pihak yang bersengketa saja dan tidak berlaku bagi orang lain.
  • 144. Membuktikan dalam artiyuridisadalah memberikan kepastian dasar yang cukup pada hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan guna mendapatkan kepastian tentang kebenaran peristiwa yang diajukan oleh para pihak.
  • 145. Beban Pembuktianadalah menyangkut pertanyaan siapa yang harus terlebih dahulu diberikan kesempatan untuk melakukan pembuktian atas peristiwa yang disengketakan, apakah pihak penggugat atau pihak tergugat. Persoalan pembuktian merupakan persoalan adil tidak adil,persoalan fair tidak fair,oleh karena itu pembagian beban pembuktian merupakan persoalan yang tidak mudah bagi hakim,karena hakimlah yang harus membagi dan menentukan siapa yang harus membuktikan.
  • 146. Asas Umum Beban Pembuktiandiatur dalam Pasal 163 HIR,Pasal 283 RBg,Pasal; 1865 BW,yang menyatakan “ Barang siapa menyatakan mempunyai suatu hak atau menyebutkan suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya atau untuk membantah adanya hak orang lain,maka orang itu harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu “
  • 147. Ketentuan Khusus Tentang BebanPembuktianPasal 533 BW “orang yang menguasai barang tidak perlu membuktikan adanya itikad baiknya,siapa yang mengemukakan adanya itikad tidak baik harus membuktikan “Pasal 535 “ Kalau seseorang sudah memulai menguasai sesuatu untuk orang lain ,maka selalu dianggap meneruskan penguasaan tersebut ,kecuali apabila terbukti sebaliknya”Pasal 1244 “ Kreditur dibebaskan dari pembuktian kesalahan dari debitur dalam hal adanya wanprestasi “
  • 148. Teori Beban Pembuktian Teori pembuktian yang bersifat menguatkan belaka (bloot affirmatief ) ----- menurut teori ini,maka pihak yang harus membuktikan adalah pihak yang mengemukakan adanya sesuatu bukan pihak yang mengingkarinya. Teori hukum subyektif ----------- berdasarkan teori ini suatu proses perdata itu selalu merupakan pelaksanaan hukum subyektif atau bertujuan mempertahankan hukum subyektif dan pihak yang mengemukakan adanya sesuatu hak harus membuktikan. Teori Hukum Acara --------- berdasarkan teori ini maka beban pembuktian didasarkan pada kesamaan kedudukan antara penggugat dan tergugat,sehingga dalam membagi beban pembuktian harus didasarkan pada nilai keadilan,keseimbangan dan nilai kepatutan bagi para pihak.
  • 149. Teori Beban PembuktianBerdasarkan beberapa teori tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa dalam pembagian beban pembuktian hakimlah yang mempunyai peranan menentukan siapa yang harus membuktikan dan bagaimana pembagiannya secara adil bagi para pihak. Di dalam praktek pembagian beban pembuktian dipandang adil dan patut, kalau pihak yang dibebani pembuktian adalah pihak yang paling sedikit dirugikan jika disuruh untuk membuktikan.
  • 150. Macam-macam Alat Bukti dan KekuatanPembuktiannya Dalam hukum acara perdata dikenal adanya beberapa macam alat bukti ( Pasal 164 HIR atau Pasal 284 RBg ) :alat bukti surat atau tertulisalat bukti saksialat bukti persangkaaan (vemoedens, praesumptiones )alat bukti pengakuanalat bukti sumpah.
  • 151. Alat Bukti Surat atau Tertulisadalah alat bukti yang berbentuk sesuatu apapun yang memuat tanda-tanda bacaan yang berupa pencurahan isi hati atau buah pikiran seseorang yang dapat digunakan untuk membuktikan adanya suatu peristiwa hukum atau perbuatan hukum tertentu.
  • 152. Macam-Macam Alat Bukti Suratalat bukti surat yang berupa surat biasa atau bukan akta;alat bukti surat yang berbentuk akta
  • 153. Surat Biasaadalah surat yang pembuatannya tidak dimaksudkan sebagai alat pembuktian atas suatu peristiwa atau perbuatan hukum tertentu,kalau kemudian dijadikan alat bukti semata-mata karena adanya kepentingan yang menghendaki dan sifatnya kebetulan saja.
  • 154. Aktaadalah surat yang diberi tandatangan yang memuat peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar dari pada suatu hak atau perikatan yang dibuat secara sengaja sejak semula untuk kepentingan pembuktian atas peristiwa atau perbuatan hukum yang tercantum di dalamnya.
  • 155. Dokumen (UU No.13/1985)kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan,keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan atau pihak-pihak yang berkepentingan. Dari pengetian tentang dokumen seperti tersebut ,jelas bahwa surat,baik surat biasa maupun akta merupakan dokumen.
  • 156. Tanda Tanganadalah pembubuhan nama dari si pembuat atau si penandatangan,berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang- undang bea meterai No.13 tahun 1985 Tandatangan------- adalah “Sebagimana lazimnya dipergunakan,termasuk pula paraf teraan atau cap tandatangan atau cap paraf teraan cap nama atau tanda lainnya sebagai pengganti tandatangan “Dipersamakan dengan tandatangan adalah sidik jari atau cap jempol yang sudah di “waarmerking “ oleh notaries atau pejabat lain yang diberi kewenangan untuk itu .
  • 157. Pasal 2 ayat (1) UU No.13/1985 TentangBea MeteraiAlat bukti surat wajib dibubuhi metaraiMeterai berfungsi sebagai bentuk kewajiban pembayaran pajak bea meteraiUntuk dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah di muka pengadilan sebagai aktaPutusan MA tanggal 13 Maret 1971 No.589 K /SIP/1970 berpendapat bahwa surat bukti yang tidak dibubuhi meterai tidak merupakan alat bukti yang sahBukti surat yang sejak semula belum dibubuhi meterai dapat dimintakan pemeteraian kemudian ( Nazegeling) pada pejabat kantor pos
  • 158. Macam-macam AktaAkta di bawah tanganAkta otentik
  • 159. Akta Di Bawah TanganAkta yang sengaja dibuat oleh para pihak sediri tanpa bantuan seorang pejabat dengan tujuan untuk pembuktian atas suatu peristiwa atau hubungan hukum tertentuAkta di bawah tangan yang memuat hutang sepihak wajib ditulis tangan sendiri oleh pembuatnya,atau setidak-tidaknya tentang keterangan yang menguatkan jumlah atau besarnya atau banyaknya yang harus dipenuhi ditulis sendiri dengan huruf seluruhnya.
  • 160. Kekuatan Pembuktian Akta Kekuatan pembuktian akta sebagai alat bukti di pengadilan dapat dilihat dari:Kekuatan pembuktian Lahir;Kekuatan pembuktian Formil;Kekuatan pembuktian material
  • 161. Kekuatan Pembuktian Lahir Akta Di BawahtanganAkta di bawah tangan tidak memiliki kekuatan lahir;Tandatangan akta di bawah tangan dapat diakui dapat juga diingkari oleh pembuatnyaAkta di bawah tangan yang diakui tandatangannya oleh para pihak yang membuat menjadikan akta di bawah tangan memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna;Dalam hal tandatangan para pihak diingkari,maka kebenaran akta harus diperiksa kebenarannya.
  • 162. Kekuatan Pembuktian Formil akta Di BawahtanganAkta di bawah tangan yang diakui tandatangannya memiliki kekuatan pembuktian formil;Telah memberikan kebenaran bahwa keterangan atau pernyataan dalam akta adalah keterangan atau pernyataan dari si penandatangan.
  • 163. Kekuatan Pembuktian Materiil Akta DiBawah TanganAkta di bawah tangan yang sudah diakui tandatangannya memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna seperti akta otentik;Isi keterangan di dalam akta di bawah tangan yang sudah diakui tandatangannya secara materiil dianggap benar bagi para pembuatnya dan pihak- pihak yang diuntungkan dari akta tersebut.
  • 164. Akta Otentik Akta yang dibuat oleh pejabat yang diberi wewenang untuk itu oleh penguasa berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,baik dengan bantuan maupun tidak dari pihak yang berkepentingan,dengan mencatat apa yang dimntakan untuk dimuat di dalamnya oleh yang berkepentingan; Suatu akta yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat yang diberi wewenang untuk itu,merupakan bukti yang lengkap (sempurna) antara para pihak dan para ahli warisnya dan mereka yang mendapat hak dari padanya tentang yang tercantum di dalamnya dan bahkan tentang yang tercantum di dalamnya sebagai pemberitahuan belaka,akan tetapi yang terakhir ini hanyalah sepanjang yang diberitahukan itu erat hubunannya dengan pokok dari akta ( Pasal 165 HIR,Pasal 285 RBg,Pasal 1868 BW)
  • 165. Kekuatan Pembuktian Akta OtentikAkta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang lengkap atau sempurna bagi para pihak yang membuat,ahli waris dan pihak ketiga yang mendapatkan hak dari akta yang bersangkutan;Jika tidak ada bukti yang sebaliknya dan sebanding ,maka akta otentik selalu dianggap benar isinya tanpa pembuktian lebih lanjut.Terhadap pihak ketiga akta otentk merupakan alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian yang bebas dan penilaiannya diserahkan pada pertimbangan hakim;Akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian lahir,formil maupun kekuatan pembuktian materiil
  • 166. Alat Bukti Keterangan Saksi Keterangan saksi adalah keterangan yang diberikan oleh pihak ketiga di luar pihak-pihak yang bersengketa yang diberikan secara lisan,langsung dan pribadi di muka sidang pengadilan tentang apa yang dilihat,didengar,dialami atau dia ketahui atau dia rasakan terhadap suatu peristiwa,kejadian atau perbuatan hukum tertentu. Kesaksian bukan merupakan kesimpulan atau pendapat atau dugaan dari seseorang. pada asasnya pembuktian dengan saksi dapat dipakai dalam segala perkara perdata ,kecuali undang-undang menentukan lain (Pasal 1895 BW,Pasal 139 HIR) Keterangan yang diperoleh dari pihak ketiga (Testimonium de auditu) bukan merupakan keterangan saksi. Seorang Saksi bukanlah saksi (Unus testis nullus testis) keterangan dari seorang saksi saja tanpa alat bukti yang lain dianggap tidak cukup dan tidak boleh dijadikan dasar putusan hakim.
  • 167. Unsur-unsur Keterangan SaksiKeterangan saksi diberikan oleh pihak ketiga;Keterangan diberikan secara langsung,lisan dan pribadi di dalam sidang;Keterangan yang diberikan merupakan peristiwa,kejadian atau perbuatan yang dilihat,didengar,dialami atau dirasakan sendiri;
  • 168. Kekuatan Pembuktian SaksiKekuatan Pembuktian Keterangan Saksi mempunyai kekuatan pembuktian yang bebas,artinya hakim mempunyai kebebasab untuk menilai apakah keterangan saksi itu dapat dipecaya atau tidak sangat tergantung pada penilaian hakim
  • 169. Parameter Penilaian Keterangan Saksi(172HIR)Kesesuaian atau kecocokan antara keterangan saksi yang satu dengan yang lainnyaKesesuaian keterangan saksi dengan apa yang diketahui dari segi lain tentang perkara yang disengketakanPertimbangan yang mungkin ada pada saksi untuk memberikan keterangan kesaksiannya,misalnya cara hidup,adat istiadat,serta martabat saksi atau segala seuatu yang munkin dapat mempengaruhi tingkat kejujuran dari saksi.
  • 170. Testimonium de audituKeterangan yang diperoleh dari pihak ketiga bukan merupakan keterangan saksi.
  • 171. Unus testis nullus testisSeorang Saksi bukanlah saksi ,keterangan dari seorang saksi saja tanpa alat bukti yang lain dianggap tidak cukup dan tidak boleh dijadikan dasar putusan hakim.
  • 172. Golongan Orang Yang Dianggap TidakMampu Menjadi saksi Golongan orang yang tidak mampu secara mutlak (hakim dilarang mendengar mereka sebagai saksi)a. Keluarga sedarah dan keluarga semenda menurut garis keturunan yang lurus dari salah satu pihak;b. Sumi istri dari salah satu pihak ,meskipun sudah bercerai. Golongan orang yang tidak mampu secara relatif (nisbi):a. anak-anak yang belum mencapai usia 15 tahun;b. orang-orang yang sakit ingatannya.
  • 173. Alasan Bagi Golongan Yang Secara AbsulutTidak Dapat Menjadi Saksi Pihak-pihak ini pada umumnya dianggap kurang obyektif apabila didengar keterangannya sebagai saksi; untuk menjaga hubungan kekeluargaan agar tetap baik di antara para pihak; untuk mencegah timbulnya tekanan batin setelah memberikan keterangan sebagai saksi. Pihak-pihak seperti tersebut,dalam perkara tertentu masih dimungkinkan untuk menjadi saksidan mereka tidak berhak untuk mengundurkan diri sebagai saksi,terutama dalam perkara yang menyangkut kedudukan keperdataan dari para pihak atau dalam perkara yang menyangkut tentang perjanjian kerja ( Pasal 145 ayat (2) HIR )
  • 174. Golongan Orang Yang Memiliki Hak IngkarUntuk Menjadi Saksi segolongan orang yang atas permintaannya sendiri dapat dibebaskan dari kewajiban untuk menjadi saksi (Hak ingkar / Verschoningrecht) :Saudara laki-laki dan perempuan serta ipar laki-laki dan perempuan dari salah satu pihak;Keluarga sedarah menurut keturunan yang lurus dan saudara laki-laki dan perempuan dari pada suami atau istri salah satu pihak;Semua orang yang karena martabat,jabatan atau hubungan kerja yang sah diwajibkan mempunyai rahasia.
  • 175. Kewajiban SaksiKewajiban untuk menghadap;Kewajiban untuk bersumpah;Kewajiban untuk memberikan keterangan dengan benar.
  • 176. Sanksi Bagi Saksi Yang Tidak MauMenghadapDapat dipaksa untuk menghadapDapat dihukum untuk membayar biaya pemanggilanDapat dikenakan penyanderaan (gijzeling)
  • 177. Alat Bukti PersangkaanPersangkaan merupakan alat bukti yang bersifat tidak langsung.Persangkaan adalah kesimpulan-kesimpulan yang oleh undang-undang atau hakim ditarik dari suatu peristiwa yang terang nyata ke peristiwa lain yang belum terang kenyataannya ( Pasal 1915 BW )
  • 178. PersankaanPersangkaan berdasarkan undang-undang atau hukum (Praesumptiones juris);Persangkaan yang merupakan kesimpulan hakim atau persangkaan berdasarkan kenyataan atau fakta ( Praesumtiones facti )
  • 179. Persangkaan BerdasarHukum/Undang-undang Persangkaan yang telah diberikan oleh undang-undang sendiri yang menetapkan hubungan antara peristiwa yang diajukan dan harus dibuktikan dengan peristiwa yang tidak diajukan Praesumptiones juris Tatum,yaitu persangkaan berdasarkan undang-undang yang masih dimungkinkan ada bukti lawan. Contoh : Pasal 633 BW tentang tembok batas, Pasal 658 BW tentang parit atau selokan batas, Pasal 1394 tentang 3 Kuitansi pembayaran sewa Praesumptiones juris et de jure, yaitu persangkaan berdasarkan undang- undang yang tidak mungkin ada bukti lawan. Contoh : Semua peristiwa yang dapat menjadi dasar untuk membatalkan perbuatan-perbuatan tertentu ( Pasal 184,911,1681 BW)
  • 180. Persangkaan Berdasarkan Kenyataan( Praesumptiones Facti )Pada persangkaan berdasarkan kenyataan,hakimlah yang memmutuskan berdasarkan kenyataannya,apakah mungkin dan sampai berapa jauhkah kemungkinannya untuk membuktikan suatu peristiwa tertentu dengan membuktikan peristiwa lain.Persangkaan berdasarkan fakta,hanya boleh diperhatikan oleh hakim pada waktu menjatuhkan putusan apabila persangkaan itu bersifat :PENTING,SAKSAMA,TERTENTU dan ada HUBUNGANNYA SATU SAMA LAIN
  • 181. Alat Bukti PengakuanKeterangan dari salah satu pihak dalam satu pekara,dimana ia mengakui apa yang dikemukakan oleh pihak lawan ,baik sebagian atau keseluruhan adalah benar.Pengakuan merupakan alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna.
  • 182. Macam-macam PengakuanPengakuan Murni;Pengakuan dengan kualifikasi;Pengakuan dengan klausula
  • 183. Alat Bukti SumpahSumpah Pelengkap (Suppletoir);Sumpah Penaksiran ( aestimatoir);Sumpah Pemutus/Penentu (dicisoir)
  • 184. Putusan HakimSuatu pernyataan hakim yang diucapkan di persidangan karena jabatannya yang dimaksudkan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa para pihak.
  • 185. Kekuatan Putusan HakimKekuatan Mengikat;Kekuatan PembuktianKekuatan eksekutorial
  • 186. Susunan dan Isi PutusanKepala Putusan;Identitas Para Pihak;Pertimbangan (Konsideran);Amar Putusan ( Diktum)
  • 187. Jenis Putusan Hakim( Pasal 185ayat 1 HIR )Putusan akhir;Bukan putusan akhir
  • 188. Sifat Putusan AkhirPutusan yang bersifat menghukum (condemnatoir)Putusan yang bersifat menciptakan (constitutif)Putusan yang bersifat menerangkan / menyatakan (declaratoir)
  • 189. Putusan Condemnatoir Putusan yang bersifat menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi suatu prestasi tertentu Dalam putusan condemnatoir diakui adanya hak penggugat atas prestasi yang dituntut Prestasi yang timbul karena adanya perikatan maupun karena undang-undang Bentuk perkaranya berupa gugatan Contoh: Putusan hakim yang menghukum penggugat untuk membayar sejumlah uang tertentu sebagai pokok hutang, bunga, dll.
  • 190. Putusan ConstitutifPutusan yang bersifat meniadakan atau menciptakan suatu keadaan hukum yang baruPutusan constitutif tidak memerlukan eksekusi.Bentuk perkaranya permohonancontoh : Putusan perceraian,pengangkatan wali,pengangkatan pengampu,pernyataan pailit
  • 191. Putusan DeclaratoirPutusan yang isinya bersifat menerangkan atau menyatakan apa yang sah atas suatu peristiwa atau hubungan hukum tertentu.Putusan declaratoir tidak memerlukan eksekusi.Bentuk perkaranya permohonan.Contoh : Sengketa tentang keabsahan seorang anak, penetapan ahli waris, menetapkan sahnya suatu perjanjian dll
  • 192. Upaya HukumUpaya Hukum Biasa, adalah upaya hukum yang dapat digunakan oleh para sebelum putusan memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde )Upaya hukum Luar Biasa / Istimewa, adalah upaya hukum yang dapat digunakan oleh para pihak terhadap putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
  • 193. Upaya Hukum BiasaPerlawanan ( Verzet )BandingKasasi
  • 194. Upaya Hukum VerzetVerzet atau perlawanan merupakan upaya hukum yang dapat digunakan oleh tergugat yang dikalahkan dalam putusan di luar hadir ( Putusan Verstek )Bagi penggugat dalamputusan verstek upaya hukum yang dapatdigunakan adalah banding.
  • 195. Upaya Hukum BandingDasar hukumnya Undang-undang No.20 Tahun 1947 untuk Jawa dan Madura dan Pasal 199-205 RBg Untuk luar Jawa dan MaduraPermohonan banding wajib diajukan dalam jangka waktu 14 hari terhitung mulai hari berikutnya sejak putusan diberitahunan pada para pihak.
  • 196. ……..BandingPada pihak lawan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 hari sejak diterimanya permohonan banding harus diberitahu tentang adanya permohonan banding tersebut.Dalam jangka waktu 14 hari para pihak diberikan kesempatan untuk melihat berkas-berkas banding
  • 197. Memori BandingPada pihak pemohon banding diperbolehkan mengajukan memori bandingPada pihak termohon banding diperbolehkan mengajukan kontra memori bandingMemori dan kontra memori banding bukan hal yang diwajibkan
  • 198. Bentuk Putusan BandingBersifat menguatkan putusan pengadilan negeri;Bersifat memperbaiki putusan pengadilan negeri;Bersifat membatalkan putusan pengadilan negeri.
  • 199. Upaya Hukum KasasiSemua putusan yangdiberikan dalam tin gkat akhir oleh pengadilan lain daripada Mahkamah Agung dapat dimintakan kasasi;Permohonan kasasi diajukan melalui panitera pengadilan negeri yang memutus pokok perkara yang dimintakan kasasi
  • 200. KasasiPermohonan kasasidapat diajukan secara lisan maupuntertulis;Permohonan kasasi dapat diajukan dalam tenggang waktu 14 hari kerja sesudah putusan atau penetapan yang dimaksud diberitahukan kepada pemohon ( Pasal 46 UU No.14/1985)
  • 201. KasasiDalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi didaftarkan, pemohon wajib menyampaikan memori kasasi ( Pasal 47 UU No. 14 / 1985)Tidak dipenuhinya tenggang waktu permohonan maupun penyampaian memori kasasi , permohonan kasasi harus dinyatakan tidak dapat diterima
  • 202. KasasiMemori kasasi wajib mencantumkan dasar alasan permohonan kasasi.Pihak termohon kasasi berhak mengajukan jawaban terhadap memori kasasi dalam tenggang waktu 14 hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi { Pasal 14 ayat (3) UU No.14 /1985 }
  • 203. Alasan Permohonan Kasasi (Pasal30 UU No 14/1985)Hakim tidak wenang atau melampaui batas wewenang;Hakim salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;Hakim lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kebatalan putusan;
  • 204. Alasan kasasiPutusan hakim tidak cukup atau kurang lengkap dipertimbangkan ( Yurisprudensi MA No.492 K/SIP/1970
  • 205. Upaya Hukum Luar BiasaPeninjauan Kembali ( Request Civil )Perlawanan Pihak Ketiga ( Derden Verzet )
  • 206. Peninjauan KembaliPeninjau adalah upaya hukum luar biasa yang dapat digunakan oleh para pihak dalam hal upaya hukum biasa sudah tertutup dan putusan sudah memiliki kekuatan hukum yang tetapPermohonan peninjauan kembali dapat diajukan secara tertulis maupun lisan;Dalam waktu 14 hari setelah Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam tingkat pertama menerima permohonan PK, maka panitera mengirimkan salinan PK pada pihak lawan;
  • 207. Peninjauan KembaliPermohonan PK tidak menunda pelaksanaan putusan MA memutus permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama dan terakhir
  • 208. Alasan Peninjauan KembaliApabila putusan didasarkan pada tipu muslihat atau kebohongan atau di dasarkan pada bukti palsu;Apabila setelah perkara diputus ditemukan bukti- bukti baru yang bersifat menentukan;Apabila telah dikabulkan sesuatu yang tidak dituntut atau melebihi dari yang dituntut;Apabila ada bagian yang dituntut yang tidak diputus tanpa dipertimbangkan sebabnya;Apabila ada putusan yang saling bertentangan;Apabila dalam putusan ada kekilafan hakim yang nyata.
  • 209. Jangka Waktu PK ( Pasal 69 UUNo 14 /1985Jangka waktu pengajuan PK adalah `180 hari untuk: 1. untuk alasan pertama sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat, atau untuk putusan pidana sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. 2. untuk alasan kedua sejak ditemukannya bukti baru yang menentukan; 3. untuk alasan ketiga, keempat dan enam sejakputusan memperoleh kekuatan tetap dan telah diberitahukan pada para pihak; 4. untuk alasan terakir sejak putusan terakhir yang bertentangan memperoleh kekuatan hukum tetap
  • 210. Pelaksanaan PutusanPutusan yang memerlukan eksekusi adalah putusan yangbersifat Condemnatoir sedangkan putusan yang bersifat declataroir dan constitutif tidak memerlukan eksekusi.Putusan yang dapat dieksekusi adalah putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau terhadap putusan yang mengabulkan tuntutan dapat dilaksaakannya putusan terlebih dulu.

Hukum Acara Perdata Presentation Transcript

  • 1. I. PENDAHULUAN1. Pengertian dan Fungsi Hukum Acara Perdata2. Sumber-sumber Hukum Acara Perdata3. Asas-asas Hukum Acara Perdata
  • 2. II. KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA1. Kekuasaan Kehakiman yang Mandiri2. Badan Peradilan Negara3. Lingkungan Lembaga Peradilan4. Kompetensi Lembaga Peradilan
  • 3. III.TATA CARA PENGAJUAN TUNTUTAN HAK1. Pengertian Tuntutan Hak Keperdataan2. Pihak-pihak dalam Perkara Perdata3. Tata Cara Pengajuan Gugatan4. Penggabungan Tuntutan Hak5. Upaya-upaya Menjamin Hak
  • 4. IV.PROSES PEMERIKSAAN PERKARA DISIDANG PENGADILAN 1. Pencabutan dan Perubahan Gugatan 2. Putusan Gugur,Verstek dan Putusan Damai 3. Jawaban Tergugat 4. Proses Pembuktian dan Macam-macam Alat Bukti
  • 5. V. PUTUSAN HAKIM DANPELAKSANAANNYA1. Pengertian Putusan dan Macam-macam Putusan2. Upaya Hukum Terhadap Putusan Hakim3. Syarat-syarat Pelaksanaan Putusan Hakim4. Tata Cara Pelaksanaan Putusan Hakim
  • 6. 1.1. Pengertian dan Fungsi Hukum AcaraPerdataHukum Acara Perdata ------- adalah Peraturan Hukum yang mengatur tentang bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata material dengan perantaraan hakim(Mertokusumo,1998:2)
  • 7. Pengertian dan Fungsi Hukum AcaraPerdataHukum Acara Perdata-------- adalah seperangkat norma hukum yang mengatur bagaimana caranya menegakkan hukum perdata material,khususnya dalam hal terjadi pelanggaran hak atas subyek hukum tertentu oleh subyek hukum yang lain melalui perantaraan hakim untuk mencegah terjadinya perbuatan main hakim sendiri
  • 8. Pengertian dan Fungsi Hukum AcaraPerdataHukum Acara Perdata ---------- secara kongkrit hukum acara perdata mengatur tentang bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak,memeriksa dan memutusnya serta pelaksanaan daripada putusannya (Mertokusumo,1998:2)
  • 9. 1.2. Sumber-sumber Hukum Acara Perdata Sumber Hukum material yaitu sumber hukum dalam arti bahan diciptakannya atau disusun suatu norma hukum. Sumber Hukum Formal yaitu sumber hukum dalam arti dapat ditemukannya atau dapat digalinya satu norma hukum sebagai satu dasar yuridis suatu peristiwa hukum atau suatu hubungan hukum tertentu.
  • 10. Sumber Hukum MaterialSumber dalam arti sumber filosofis;Sumber dalam arti sumber sosiologis;Sumber dalam arti sumber historis;Sumber dalam arti sumber yuridis.
  • 11. Sumber Hukum Formal Sumber Hukum Tertulis HIR,RBg,RV Undang-undang No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman UU No.3 Tahun 2009 dan UU No.5 Tahun 2004 Perubahan atas Undang-undang No.14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung UU No. 49 Tahun 2009 danUU No.8 Tahun 2004 Perubahan atas undang-undang No.2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum UU No 50 Tahun 2009 dan UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU No 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama Undang-undang No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat Undang-undang Khusus lainnya dan peraturan-peraturan pelaksana lainnya dalam bidang peradilan
  • 12. Sumber Hukum Formal Sumber Hukum Tidak Tertulis Yurisprudensi Doktrin dan ilmu Pengetahuan
  • 13. 1.3. Asas-Asas Hukum Acara perdata Asas Hukum adalah dasar-dasar filosofis yang menjadi dasar(ratio legis) norma hukum yang mengandung nilai-nilai dan tuntutan-tuntutan etis yang menjadi jembatan antara peraturan-peraturan hukum dan cita-cita social serta pandangan etis masyarakat.
  • 14. Asas Hakim Bersifat Menunggu Adalah asas yang menyatakan ada tidaknya perkara di muka hakim tergantung inisiatif dari para pihak sendiri yang berkepentingan, Hakim lebih bersifat menunggu sampai perkara diajukan di hadapannya.
  • 15. Ius Curia Novit Pengadilan atau hakim tidak boleh menolak untuk menerima,memeriksa ,mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan,sekalipun dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas,melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya ( Pasal 10 ayat (1) UU No.48 Tahun 2009 )----- Hakim dianggap tahu akan hukumnya (ius curia novit).
  • 16. Hukum Tidak Ada / KurangJelas Dalam hal hukumnya tidak ada atau kurang jelas hakim wajib menggali,mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat ( Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009)Penafsiran HukumYurisprudensiDoktrin dan ilmu pengetahuanKebiasaan dalam Praktek Peradilan
  • 17. Asas Hakim Bersifat Pasif Dalam memeriksa perkara hakim tidak ikut menentukan luas pokok perkara,luas pokok perkara ditentukan sendiri oleh para pihak,apa yang diinginkan untuk diperiksa,diadili dan diputuskan oleh hakim menjadi hak sepenuhnya dari para pihak. Pengadilan atau hakim hanya mempunyai tugas untuk membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana,cepat dan biaya ringan ( Pasal 4 ayat (2) UU No.48 Tahun 2009)
  • 18. Hakim Wajib Memeriksa dan Mengadili Hakim Wajib memeriksa dan mengadili seluruh gugatan dan hakim dilarang untuk menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut, dalam hal hakim memutuskan melampaui batas kewenangannya maka putusannya dapat dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi, putusan dapat dimintakan banding,kasasi maupun peninjauan kembali.
  • 19. Asas Sidang Terbuka Untuk Umum Sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum,kecuali Undang-undang menentukan lain ( Pasal 13 ayat (1) UU No.48 Tahun2009) , sidang pengadilan dapat dihadiri,didengar dan dilihat oleh siapapun kecuali oleh orang-orang yang memang dilarang oleh undang-undang, tidak dipenuhinya asas ini berakibat putusan hakim menjadi batal demi hukum ( Pasal 13 ayat (3) UU No.48 Tahun 2009 )
  • 20. Tujuan Sidang Terbuka Untuk Umum Untuk menjamin terlaksananya sistem peradilan yang obyektif,adil dan fair serta memungkinkan adanya control social dari masyarakat.
  • 21. Pengecualian Asas Sidang Terbuka UntukUmum sidang dapat dilakukan secara tertutup dalam hal: menyangkut perkara anak-anak,perkara kesusilaan,perkara yang berkaitan dengan ketertiban umum dan rahasia negara,perkara perkawinan dan perceraian.
  • 22. Asas Mendengar Kedua Belah Pihak ( audiet alteram partem ) Kedua belah pihak yang bersengketa ,baik penggugat maupun tergugat harus didengar keterangannya secara sama dan adil,hakim tidak boleh memihak dan berat sebelah dalam memeriksa dan memutus perkara, hakim harus obyektif,adil dan fair dalam memperlakukan para pihak yang bersengketa“ Pengadilan mengadili menurut hukum dan tidak membeda-bedakan orang ( Pasal 4 ayat (1) UU No.48 Tahun 2009).
  • 23. Asas Putusan hakim Harus Disertai Alasan-alasan“ Segala putusan Pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan tersebut,memuat pula pasal tertentu dari peraturan perundangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili ( Pasal 50 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 )”
  • 24. Dasar Alasan Putusan hakimAlasan Berdasarkan Fakta-faktanyaAlasan Berdarkan Hukumnya Dasar alasan Putusan Hakim menjadi ukuran atau parameter adil,obyektrif,fair tidaknya suatu putusan hakim. Putusan Hakim Harus dapat dipertanggungjawabkan pada para pihak,masyarakat,hakim yang lebih tinggi dan pada dunia ilmu pengetahuan.
  • 25. Asas beracara dikenakan biayaBerperkara di pengadilan tentu diperlukan biaya. Asasnya biaya ringan,sehingga dapat ditanggung oleh masyarakat. Biaya perkara meliputi,biaya kepaniteraan,biaya pemanggilan para pihak maupun para saksi,biaya meterai dan sebagainya. Persekot biaya perkara untuk pertama kalinya dibayarkan oleh pihak penggugat bersama-sama pada waktu mengajukan gugatannya, sedangkan siapa yang harus menangung beban biaya perkara pada prinsipnya adalah para pihak sendiri, dalam praktek beban biaya perkara ditentukan oleh hasil dari putusan pengadilan.
  • 26. Biaya PerkaraDalam hal tuntutan dikabulkan biaya perkara dibenankan pada pihak tergugatDalam hal tuntutan tidak dikabulkan biaya perkara ditanggung oleh penggugatDalam hal ada putusan damai,biaya perkara ditentukan sendiri oleh penggugat dan tergugat dalam perdamaiannya.
  • 27. Perkara Prodeo Bagi pihak-pihak yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan agar perkaranya diperiksa secara Cuma-Cuma (prodeo ) dengan disertai surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat, biaya perkara ditanggung oleh negara ( Pasal 56 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 )
  • 28. Asas tidak ada keharusan untuk mewakilkan Pada rinsipnya dalam perkara perdata para pihak dapat beracara sendiri di muka pengadilan tanpa harus mewakilkan pada seorang wakil atau kuasa hukum,tetapi para pihak dapat juga mewakilkan atau menguasakan pada orang lain untuk beracara di muka pengadilan sebagai kuasa hukumnya.
  • 29. Bantuan HukumSetiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum ( Pasal 56 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 )
  • 30. Wakil /Kuasa berdasarkan undang-undang(wettelijke vertegenwoodig atau legalmandatory ) undang-undanglah yang telah menetapkan seseorang atau badan untuk dengan sendirinya menurut hukum bertindak sebagai wakil dari orang atau badan tanpa memerlukan surat kuasa. Contoh :  Wali terhadap anak di bawah perwaliannya  Orang tua terhadap anak-anaknya yang belum dewasa  kurator terhadap orang-orang yang ada di bawah kuratelenya  BHP,Orang atau Badan yang ditunjuk sebagi curator dalam kepailitan.
  • 31. Wakil atau kuasa berdasarkan perjanjian Wakil atau kuasa berdasarkan adanya perjanjian pemberian kuasa untuk melakukan suatu perbuatan hukum tertentu ,misalnya kuasa khusus untuk mengajukan gugatan ke pengadilan negeri antara seorang penggugat dengan pengacaranya.
  • 32. Acara Kepailitan Dalam acara khusus permohonan pernyataan pailit ,ketentuan asas tidak ada keharusan untuk mewakilkan menjadi tidak berlaku dengan adanya ketentuan bahwa setiap permohonan yang berkaitan dengan kepailitan harus diajukan oleh seorang kuasa(Advokat) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU No37 Tahun 2004 tentang kepailitan.
  • 33. . Asas obyektifitas Hakim dalam menerima,memeriksa,mengadili dan memutuskan setiap perkara harus berlaku adil,obyektif dan fair tidak boleh memihak pada salah satu pihak kedua belah pihak harus diperlakukan secara imbang.
  • 34. jaminan penerapan asas obyektifitasSebagai jaminan penerapan asas obyektifitas ada beberapa asas yang terkait dan saling mendukung,misalnya adanya asas sidang terbuka untuk umum,asas mendengar kedua belah pihak,asas putusan disertai alasan-alasan,asas hakim majelis dan lain sebaginya,di samping itu untuk lebih menjamin asas obyektifitas pada para pihak diberikan adanya “hak ingkar (recusatie atau hak wraking)”“Pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim yang akan mengadili perkaranya ( Pasal 17 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 ) “
  • 35. Hak Ingkar adalah hak seorang yang diadili untuk mengajukan keberatan yang disertai dengan alasan terhadap seorang hakim yang mengadili perkaranya (Pasal 17 ayat (2) UU No.48 Tahun 2009)
  • 36. Dasar Alasan Hak Ingkar Dasar alasan pengajuan hak ingkar ( Pasal 17 ayat (3,4,5) UU No.48 Tahun 2009, Pasal 374 ayat (1) HIR) : Apabila seorang hakim terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga,atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai,dengan ketua,salah seorang hakim anggota,jaksa,advokat,atau panitera; apabila ketua majelis,hakim anggota,jaksa,atau panitera terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat; apabila hakim atau panitera mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa.
  • 37. Hak IngkarBerdasarkan alasan yang sama seorang hakim atau panitera wajib untuk mengundurkan diri baik atas keinginan sendiri maupun atas permintaan pihak-pihak yang berkepentingan.Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap alasan pada ayat (5) maka putusan hakim menjadi tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administrative atau pidana berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku ( Pasal 17 ayat (6) UU No.48 Tahun 2009 ).
  • 38. . Asas sistem majelis “Semua pengadilan memeriksa,mengadili dan memutus dengan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim kecuali undang-undang menentukan lain (Pasal 11 ayat (1) UU No.48 Tahun 2009) “
  • 39. 1. Asas Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ( Pasal 2 ayat (1) UU No.48 Tahun 2009) Setiap putusan pengadilan dalam kepala putusannya harus mencantumkan klausula Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,klausula ini merupakan klausula eksekutorial. Tidak dipenuhinya asas ini dalam putusan,berakibat putusan tidak dapat dilaksanakan dan putusan menjadi batal demi hukum
  • 40. Asas peradilan yang sederhana,cepat danbiaya ringan( Pasal 2 ayat (4) UU No.48Tahun 2009 )Sederhana dalam pengertian bahwa peradilan dilaksanakan dengan cara-cara yang tidak formalistis,tidak memerlukan birokrasi yang sulit serta acaranya mudah difahami oleh masyarakat;Cepat,dalam pengertian bahwa proses peradilan dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu yang penyelesaiannya dapat diukur secara pasti dan jelas dalam waktu berapa lama suatu perkara dapat diselesaikan oleh hakim pada semua tingkat;Biaya ringan,proses peradilan tentu memerlukan biaya,hanya saja tentunya biaya yang dibebankan selaras dan sebanding dengan perkara yang diajukan dan dapat ditanggung oleh masyarakat.
  • 41. II. KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
  • 42. Kekuasaan Kehakiman Yang Mandirimandiri dalam tugas yudisialmandiri dalam bidang administrasimandiri dalam bidang organisasimandiri dalam bidang financial
  • 43. Kekuasaan kehakiman Yang Merdeka“ Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia ( Pasal 1 butir 1 UU No. 48 Tahun 2009 ) “
  • 44. Kekuasaan Kehakiman Yang Merdeka“ Kekuasaan kehakiman yang merdeka mengandung pengertian bahwa kekuasaan kehakiman bebas dari segala campur tangan pihak kekuasaan ekstra yudisial,kecuali dalam hal-hal sebagaimana disebut dalam Undang- Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (Penjelasan Pasal 1 UU No.4 / 2004 )”“ Kebebasan dalam melaksanakan wewenang yudisial bersifat tidak mutlak karena tugas hakim adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila,sehingga putusannya mencerminkan rasa keadilan rakyat Indonesia (penjelasan Pasal 1 UU No.4 Tahun 2004 ) “
  • 45. Kemandirian PeradilanDalam menjalankan tugas dan fungsinya hakim dan hakim konstitusional wajib menjaga kemandirian peradilanBebas dari campur tangan pihak luar dan bebas dari segala bentuk tekanan, baik fisik maupun psikis
  • 46. Kekuasaan Kehakiman Yang Merdeka “ Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang,kecuali dalam hal-hal sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 ( Pasal 3 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 )
  • 47. Kebebasan Wewenang YudisialBersiafat tidak Mutlak dan Dibatasi Oleh : Nilai-nilai Norma Hukum; Nilai-nilai Keadilan; Nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945
  • 48. 2. Badan Peradilan Negara dan LingkunganPeradilan“ Semua peradilan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia adalah peradilan negara dan ditetapkan dengan Undang-undang{ Pasal 2 ayat (3) UU No.48 Tahun 2009}”
  • 49. Penyelenggaraan KekuasaanKehakiman “ Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman….. dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,lingkungan peradilan agama,lingkungan peradilan militer,lingkungan peradilan tata usaha negara,dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi (Pasal 2 Jo Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) UU No 4 Tahun 2004,Pasal 18 UU No.48 tahun 2009) “
  • 50. Organisasi,administrasi,dan financialMahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya berada di bawah kekuasaan Mahkamah agung ( Pasal 21 ayat ( 1 ) UU No. 48 tahun 2009)Mahkamah Konstitusi berada di bawah kekuasaan dan kewenangan Mahkamah Konstitusi ( Pasa 29 ayat (4) UU No.48 Tahun 2009)
  • 51. Skema Kekuasaan Kehakiman MAHKAMAH MAHKAMAH AGUNG KONSTITUSI PENGADILAN PENGADILAN TINGGI TINGGI AGAMA MAHMILTI PT TUN PENGADILAN PENGADILAN NEGERI AGAMAI MAHMIL PTUN Umum Agama Militer Tata Usaha Negara
  • 52. Pengadilan Khusus“ Pengadilan Khusus hanya dapat di bentuk dalam salah satu lingkungan peradilan sebagimana dimaksud dalam Pasal 10 yang diatur dengan Undang-undang (Pasal 15 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004 )“ Pengadilan khusus,antara lain,adalah pengadilan anak,pengadilan niaga,pengadilan hak asasi manusia,pengadilan tindak pidana korupsi,pengadilan hubungan industrial yang berada di lingkungan peradilan umum dan perdilan pajak di lingkungan peradilan tata usaha negara ( penjelasan Pasal 15 ayat (1) UU No. 4 / 2004
  • 53. Peradilan syariah Islam “ Peradilan syariah Islam di Propinsi Nanggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangnan peradilan agama dan merupakan penagdilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan pengadilan umum (Pasal 15 ayat (2) UU No.4 / 2004 )
  • 54. Pengadilan syariah Islam Terdiri atas Mahkamah Syariah untuk tingkat pertama dan Mahkamah syariah Propinsi untuk tingkat banding……… ( Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2004 ) “
  • 55. 2.4. Kompetensi Lembaga Peradilan
  • 56. Kompetensi / kewenangan absulut Adalah merupakan Kewenangan lembaga peradilan dalam menerima, memeriksa dan mengadili serta memutus suatu perkara tertentu berdasarkan atribusi kekuasaan kehakiman yang secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh badan peradilan lain,baik dalam lingkungan badan peradilan yang sama,maupun dalam lingkungan peradilan yang berbeda. Kopetensi absulut terkait dengan pertanyaan peradilan apakah yang mempunyai kopetensi atau kewenangan untuk memeriksa suatu jenis perkara tertentu. Apakah peradilan umum,peradilan agama,atau peradilan lainnya
  • 57. Kopetensi Absolut Lingkungan PeradilanUmum
  • 58. Kompetensi Absolut Pengadilan NegeriMenerima,memeriksa,mengadili dan memutus semua perkara atau sengketa keperdataan pada tingkat pertama ( Pasal 50 UU No.2 /1986 Jo UU No. 8 /2004)Menerima,memeriksa,mengadili dan memutus perkara pidana pada tingkat pertama ( Pasal 50 UU No.2 /1986 Jo UU No.8 /2004 )Menerima,memeriksa,mengadili dan memutus pada tingkat pertama perkara koneksitas.
  • 59. Perkara Koneksitas Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer,diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum,kecuali dalam keadaan tertentu menurut keputusan Ketua Mahkamah Agung perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer “ ( Pasal 24 UU No. 4 / 2004
  • 60. Kompetensi Absulut Pengadilan Tinggi Menerima,memeriksa,mengadili dan memutuskan perkara/sengketa perdata pada tingkat banding atas putusan pengadilan tingkat pertama ( Pasal 51 ayat (1) UU No.2 /1986 Jo UU No 8 /2004 ) Menerima,memeriksa,mengadili dan memutus perkara pidana pada tingkat banding atas putusan pengadilan tingkat pertama ( Pasal 51 ayat (1) UU No. 2 /1986 Jo UU No.8 /2004 ) Menerima,memeriksa,mengadili dan memutus ditingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan negeri di daerah hukumnya(menyangkut kopetensi relatif---- Pasal 51 Ayat (2) UU No. 2 / 1986 Jo UU No.8 /2004 ) Menerima,memeriksa dan mengadili serta memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara /sengketa perdata secara prorogasi (Pasal 3 ayat (1),(2) UU Dar. 1 /1951 ,Pasal 128 (2) RO dan Pasal 85 RBg
  • 61. Kompetensi Absulut Mahkamah Agungmengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkubngan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung ( Pasal 11 ayat ( 2 ) huruf a UU No.4 /2004 ) menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang ( Pasal 11 ayat ( 2) huruf b UU No. 4 / 2004 )
  • 62.  memeriksa,mengadili dan memutus sengketa wewenang mengadili : a. antara pengadilan di lingkungan peradilan yang satu dengan pengadilan dalam lingkungan peradilan yang lain, b. antara dua pengadilan yang ada dalam derah hukum pengadilan tingkat banding yang berlainan dari lingkungan peradilan yang sama dan c. antara dua pengadilan tingkat banding di lingkungan peradilan yang sama atau antara lingkungan peradilan yang berlainan ( Pasal 33 ayat (1) UU No. 14 / 1985 ) Semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang RI diputus oleh MA dalam tingkat pertama dan terakhir ( Pasal 33 ayat (2) UU No. 14 / 1985 Permohonan peninjauan kembali atas putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap ( Pasal 34 UU No.14 / 1985 ).
  • 63. Kopetensi absulut Mahkamah Konstitusi Mahkamah konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (Pasal 12 ayat (1) UU No.4 / 2004 )menguji undang-undang terhadap Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 ;
  • 64. memutus pembubaran partai politik;memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.Wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan /atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela,dan /atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan /atau wakil Presiden Pasal 12 ayat ( 2 ) UU No. 4 / 2004 ).
  • 65. Kompetensi Relatif Adalah kewenangan lembaga peradilan dalam menerima,memeriksa,mengadili dan memutus suatu perkara tertentu berdasarkan wilayah hukum suatu pengadilan berdasar distribusi kekuasaan kehakiman. Kompetensi relative menyangkut pertanyaan ke pengadilan negeri manakah suatu perkara harus diajukan ?
  • 66. Kompetensi Relative DitemukanPengaturannya dalam Pasal 118 HIR atauPasal 142 RBg : Sebagai asas ditentukan bahwa Pengadilan Negeri di tempat tinggal tergugat yang wenang untuk memeriksa gugatan atau tuntutan hak,asas ini disebut asas actor sequitur forum rei ( Pasal 118 ayat (1) HIR,142 ayat (1) RBg ) Apabila tergugat tidak mempunyai tempat tinggal yang dikenal atau tempat tinggalnya yang nyata tidak dikenal atau tergugat tidak dikenal,maka gugatan diajukan kepada pengadilan negeri di tempat tergugat sebenarnya tinggal ( Pasal 118 ayat (1) HIR,142 ayat (1) RBg )
  • 67.  Dalam hal ada domisili pilihan maka gugatan di ajukan kepada pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal atau domisili pilihan tersebut ( Pasal 118 ayat (4) HIR,142 ayat (4) RBg) ------ domisili /tempat tinggal pilihan harus dibuat dengan akta oleh para pihak (Pasal 24 BW) Dalam hal pihak tergugatnya lebih dari seorang dan tempat tinggalnya tidak dalam satu wilayah hukum pengadilan negeri ,maka gugatan dapat diajukan kepada pengadilan negeri di tempat salah satu tergugat bertempat tinggal. Penggugat dapat memilih salah satu pengadilan di wilayah hukum para tergugat bertempat tinggal (Pasal 118 ayat (2) HIR,Pasal 142 ayat (3) RBg )
  • 68. Dalam hal tergugatnya terdiri orang-orang yang berhutang (debitur) dan penanggung,maka gugatan diajukan kepada pengadilan negeri yang meliputi wilayah hukum tempat tinggal si berhutang atau debitur (Pasal 118 ayat (2) HIR,142 ayat(2) RBg )Dalam hal obyek gugatan adalah benda tetap maka gugatan diajukan ke pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi letak benda tetap tersebut -------- asas forum rei sitae ( Pasal 118 ayat (3) HIR,Pasal 142 ayat (5) RBg
  • 69. Dalam hal tergugat tidak mempunyai tempat tinggal yang dikenal maupun tempat tinggal yang nyata atau apabila tergugat tidak dikenal,gugatan dapat diajukan kepada pengadilan negeri di tempat penggugat tinggal ( Pasal 118 ayat(3) HIR, 142 ayat (3) RBg) ----- bentuk penyimpangan atas asas actor sequitur forum rei.
  • 70. Terhadap kompetensi relatif apabila tidak ada eksepsi maka pengadilan tetap mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara yang telah diajukan oleh penggugat. Ketidak wenangan pengadilan dengan alasan melanggar kompetensi relatif harus berdasarkan adanya eksepsi dari salah satu pihak yang bersengketa (pihak tergugat). Sedangkan menyengkut kompetensi absulut ada atau tidak eksepsi hakim harus menyatakan dirinya tidak wenang.
  • 71. III. TATA CARA PENGAJUAN TUNTUTAN HAK
  • 72. 3.1. Pengertian Tuntutan hakTuntutan hak adalah suatu upaya yang bertujuan untuk memperoleh perlindungan hukum atas hak –hak tertentu yang dimiliki oleh seseorang melalui proses peradilan yang dibenarkan menurut hukum untuk mencegah terjadinya “eigenrichting”atau perbuatan main hakim sendiri dalam melaksanakan haknya sehingga menimbulkan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan pihak lainnya.
  • 73. Macam-macam Tuntutan Hak Tuntutan hak yang tidak mengandung sengketa. Tuntutan hak yang mengandung sengketa
  • 74. Tuntutan hak yang tidak mengandungsengketa Yaitu tuntutan hak yang diajukan di muka sidang pengadilan tanpa didahului adanya persengketaan di antara pihak pihak yang berkepentingan atau yang terlibat di dalamnya. Pengajuannya berbentuk permohonan. Sistem peradilan yang dipakai adalah sistem volunteer (peradilan yang tidak sesungguhnya ).
  • 75. Tuntutan hak yang mengandung sengketa Yaitu tuntutan hak yang diajukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan di muka pengadilan yang didahului adanya persengketaan atau perselisihan atas suatu hak tertentu di antara pihak-pihak yang berkepentingan. Berbentuk gugatan atau tuntutan perdata sebagaimana yang diatur dalam Pasal 118 ayat (1) HIR atau Pasal 142 ayat (1) RBg Sistem peradilan yang dipakai adalah peradilan Contentieus (peradilan yang sesungguhnya)
  • 76. Perbedaan Permohonan dan GugatanDilihat dari para pihaknya, dalam permohonan pada umumnya pihaknya hanya ada pemohon,tetapi tidak menutup kemungkinan juga ada pihak termohonnya. Dalam gugatan para pihaknya terdiri dari dua pihak yaitu pihak penggugat dan pihak tergugat dan dimungkinkan juga berperkara dengan pihak ketiga yang masuk dalam sengketa mereka.Dilihat dari bentuk pengajuan perkaranya berbentuk permohonan dan gugatan berbentuk gugatan.Dilihat dari sistem peradilannya,permohonan masuk dalam sistem peradilan volunteer sedang gugatan masuk dalam sistem peradilan kontentieus.
  • 77. Dilihat dari fungsi dan tugas hakim,dalam permohonan hakim lebih bersifat sebagai administrator,sedang dalam gugatan hakim bersifat mengadili diantara kedua belah pihak antara yang salah dan yang benar.Dilihat dari putusan yang dihasilkan oleh hakim,dalam permohonan bentuk putusannya berupa penetapan,sedangkan dalam gugatan berbentuk keputusan.Pada umumnya putusan atas permohonan yang berupa penetapan tidak memerlukan eksekusi,sedang putusan atas gugatan pada umumnya memerlukan eksekusi.
  • 78. 3.3. Tata Cara Pengajuan Gugatan diPengadilan Gugatan dapat diajukan secara lisan maupun secara tertulis Isi Gugatan,dalam HIR maupun Rbg tidak mengatur tentang apa yang harus dicantumkan dalam gugatan,HIR dan RBg hanya mengatur tentang tata caranya mengajukan gugatan. untuk mengisi kekosongan hukum ini ketentuan RV (hukum acara perdata untuk golongan Eropa ) dapat dijadikan rujukan dalam menyusun surat gugatan dengan merujuk ketentuan Pasal 119 HIR dan Pasal 143 RBg yang memberi wewenang ketua pengadilan negeri berkuasa untuk memberi nasehat dan pertolonggan kepada orang yang mengugat atau kepada wakilnya tentang hal memasukkan gugatannya.
  • 79. ISI SURAT GUGATAN ( Pasal 8 No.3 RV):Identitas dari para pihak,baik penggugat maupun pihak tergugatnya.Dalil-dalil Kongkrit adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan dari tuntutan (Fundamentum Petendi atau posita)Tuntutan yang dikehendaki oleh pihak penggugat (Petitum )
  • 80. Identitas Para PihakNama Penggugat dan Tergugat;Umur Penggugat Maupun Tergugat;Pekerjaan dari Penggugat dan TergugatTempat Tinggal / Domisili / Tempat Kedudukan Penggugat dan Tergugat,dll
  • 81. Fundamentum Petendi atau positaTentang Faktanya (kejadian atau peristiwanya);Tentang Hukumnya
  • 82. Tuntutan (Petitum ) Yaitu tentang apa yang dimintakan atau diharapkan oleh pihak penggugat untuk diputuskan oleh hakim. Tuntutan harus lengkap ,jelas dan sempurna,tuntutan yang tidak lengkap,jelas dan sempurna akan berakibat tidak diterimanya tuntutan .
  • 83. Tuntutan atau petitumTuntutan pokok atau tuntutan primerTuntutan Pengganti atau tuntutan subsiderTuntutan Tambahan
  • 84. Tuntutan pokok atau tuntutan primer Yaitu tuntutan yang sifatnya pokok terkait dengan hubungan hukum yang terjadi di antara para pihak yang harus dipenuhi oleh pihak tergugat sebagai bentuk prestasi tertentu.
  • 85. Tuntutan Pengganti atau tuntutan subsider Yaitu tuntutan yang diajukan oleh penggugat yang sifatnya adalah untuk menggantikan tuntutan primer dalam hal nantinya tuntutan primer tidak dikabulkan oleh hakim. Tuntutan subsider harus sebanding dengan tuntutan primer.
  • 86. Tuntutan Tambahan Adalah tuntutan yang sifatnya menambah tuntutan pokok atau tuntutan subsider,tuntutan tambahan dapat berupa:  tuntutan agar tergugat dihukum membayar beaya perkara;  tuntutan agar tergugat dihukum untuk membayar sejumlah bunga tertentu;  tuntutan agar tergugat dihukum membayar sejumlah uang paksa;  dalam hal gugat cerai,sering disertai dengan tuntutan tambahan atas nafkah istri,pembagian harta bersama,atau hak pengasuhan atas anak;  tuntutan agar putusan dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu,meskipun ada upaya hukum perlawanan,banding maupun kasasi (Uit voerbaar bij vooraad )
  • 87. Syarat-sayarat dapat dikabulkannyatuntutan Uit voebaar bij voorraad (Pasal180 HIR,Pasal 191 RBg ) antara lain :  ada surat yang sah (autentik titel )  apabila ada tulisan yang mempunyai kekuatan pembuktian  apabila ada putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap  apabila dikabulkan suatu tuntutan provisional  dalam hal perselisihan tentang hak milik 
  • 88. Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No.06 Tahun 1975 tanggal 1 Desember 1975 JoSurat Edaran Mahkamah Agung No.03Tahun 1978 tanggal 1 April 1978, Mahkamah Agung meminta agar para hakim tidak menjatuhkan putusan Uit Voerbaar bij voorraad,walaupun syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal 180 ayat (1) HIR telah dipenuhi,kecuali dalam hal-hal yang tidak dapat dihindarkan misalnya putusan yang sifatnya sangat eksepsional
  • 89. putusan yang sifatnya sangat eksepsional  putusan itu diberikan apabila ada penyitaan conservatoir yang harga barangnya tidak cukup untuk memenuhi gugatan  jikadipandang perlu dapat dimintakan jaminan pada pihak pemohon,yang berupa benda-benda jaminan yang mudah disimpan dan tidak boleh menerima penanggung (borg) untuk menghindarkan masuknya pihak ketiga di dalam proses.
  • 90. Dalam Praktek Tuntutan tambahan sering juga dirumuskan dalam bentuk yang beraneka ragam,sering juga dalam tuntutan tambahan ditambahkan permintaan “Mohon putusan yang seadil- adilnya dari hakim “ atau “ Agar Hakim Mengadili Menurut Keadilan Yang Benar “Dengan petitum tambahan yang demikian itu diharapkan hakim dapat memutuskan secara bebas menurut nilai-nilai keadilan dan hukum dalam hal petitum primer maupun sekunder tidak dikabulkan.
  • 91. 3.4. Penggabungan atau kumulasi tuntutanKumulasi/penggabungan subyektifKumulasi /penggabungan obyektif
  • 92. Kumulasi/penggabungan subyektif Yaitu kumulasi yang menyangkut subyek-subyek yang ada dalam perkara yang sedang terjadi,misalnya penggugatnya terdiri dari beberapa orang atau sebaliknya tergugatnya yang terdiri dari beberapa orang tergugat atau penggugat maupun tergugatanya lebih dari seorang.
  • 93. exception plurium litis consortium Yaitu eksepsi yang menyatakan bahwa masih ada orang lain yang harus diikutkan sebagai pihak tergugat dalam perkara yang diajukan oleh pihak penggugat.
  • 94. Kumulasi /penggabungan obyektif Yaitu penggabungan tuntutan yang menyangkut obyek tuntuan,dalam kumulasi ini penggugat mengajukan lebih dari satu tuntutan dalam satu perkara secara sekaligus atas beberapa hubungan hukum atau peristiwa hukum ,baik yang saling berhubungan satu sama lain maupun tidak saling berhubungan.
  • 95. Ada tiga hal yang tidak dimungkinkanadanya penggabungan atau kumulasi secaraobyektif 1. Dalam hal tuntutan yang satu diperlukan acara khusus (misalnya gugat cerai ) dan tuntutan yang satunya lagi harus diperiksa dengan acara biasa (misalnya gugat utang piutang ); 2. Dalam hal hakim tidak wenang secara relative untuk memeriksa salah satu tuntutan yang digabung bersama-sama dalam satu gugatan; 3. Tuntutan yang menyangkut tentang bezit egendom atau penguasaan dan kepemilikan.
  • 96. Kumulasi dan KonkursusKumulasi harus dibedakan dengan “Konkursus” yang merupakan kebersamaan adanya beberapa tuntutan hak yang kesemuanya menuju pada satu akibat hukum yang sama,apabila satu tuntutan sudah terpenuhi maka tuntutan lainnya juga sekaligus terkabulkan..
  • 97. Berperkara dengan pihak ketigaDengan cara campur tangan(Intervensi )Dengan cara penanggungan atau garansi (Vrijwaring )
  • 98. Dengan cara campur tangan( Intervensi )Intervensi merupakan bentuk berperkara dengan pihak ketiga dengan cara masuknya pihak ketiga dalam sengketa yang terjadi diantara pihak penggugat dan tergugat didasarkan atas keinginan dan kemauan dari pihak ketiga itu sendiri.
  • 99. Dengan cara penanggungan atau garansi(Vrijwaring )Dalam Vrijwaring masuknya pihak ke tiga dalam sengketa yang terjadi di antara penggugat dan tergugat berdasarkan keinginan dari penggugat atau tergugat yang secara sengaja menarik pihak ke tiga masuk dalam sengketa mereka.
  • 100. Bentuk Campur Tangan / Intervensi bersifat menyertai ( Voeging ), dalam intervensi ini pihak ke tiga yang masuk dalam sengketa antara penggugat dan tergugat bersifat memihak untuk membela kepentingan salah satu pihak yang bersengketa,yang lazimnya membela kepentingan dari pihak tergugat. Dalam intervensi ini sesungguhnya pihak intervinin masuk dalam sengketa dengan tujuan untuk membela hak-haknya sendiri dengan jalan membela salah satu pihak yang bersengketa. Intervensi yang bersifat menengahi (Tussenkomst ) , masuknya pihak ketiga dalam sengketa berdiri di antara kepentingan penggugat dan kepentingan tergugat,tujuan intervinin masuk dalam sengketa adalah untuk mempertahankan hak dan kepentingan hukumnya sendiri ,guna mencegah timbulnya kerugian atau kehilangan hak sebagai akibat adanya sengketa diantara penggugat dan tergugat,sehingga perlu campur tangan dari pihak intervinin.
  • 101. Bentuk Penanggungan / Garansi(Vrijwaring)Vrijwaring formil yaitu apabila seorang diwajibkan untuk menjamin orang lain menikmati suatu hak atau benda yang bersifat kebendaan dan semata-mata hanya menyangkut hak –hak yang bersifat kebendaan.Vrijwaring sederhana atau garansi simple ini terjadi apabila sekiranya tergugat dikalahkan dalam sengketa yang sedang berlangsung mempunyai hak untuk menagih kepada pihak ke tiga ( penanggung ) dengan melunasi hutangnya mempunyai hak untuk menagih kepada debitur
  • 102. Penarikan pihak ketiga dengan vrijwaring dapat dilakukan oleh tergugat sebelum tergugat memberikan jawabannya,sedang bagi penggugat sebelum memberikan repliknya.
  • 103. 3.5. Upaya-upaya UntukMenjamin Hak
  • 104. Macam-macam sita Jaminan atauConservatoir beslagConservatoir beslag atas barang miliknya sendiri(milik penggugat atau pemohon )Conservatoir Beslag atas barang milik debitur/tergugat/termohon
  • 105. Conservatoir beslag atas barangmiliknya sendiri Dalam sita jaminan ini barang yang menjadi obyek penyitaan adalah barang milik dari pihak penggugat atau pemohon sendiri yang dikuasai oleh pihak lain,dalam sita ini tujuannya bukan untuk menjamin suatu tuntutan berupa tagihan uang atau pembayaran sejumlah uang tertentu,akan tetapi lebih dimaksudkan hanya untuk mejamin suatu hak kebendaan dari pemohon(penggugat) dan penyitaan akan berakhir dengan diserahkan benda obyek penyitaan.
  • 106. Macam-macam Sita Jaminan atas BarangSendiri Revindikatoir beslag ; Sita Marital
  • 107. Revindikatoir beslagYaitu penyitaan yang dilakukan atas permohonan pemilik barang bergerak yang ada di tangan pihak orang lain atau di bawah kekuasaan orang lain (tergugat atau termohon ) secara lisan maupun secara tertulis ke pengadilan negeri di tempat orang yang menguasai benda tersebut bertempat tinggalDalam permohonan sita revindikatoir tidak diperlukan adanya alasan yang berupa praduga bahwa termohon ada etikat tidak baik untuk mengalihkan barang dimaksud (Pasal 226 HIR )
  • 108. Unsur-unsur Revindicatoir Beslag Obyek penyitaan harus berupa barang bergerak; Barang bergerak tersebut merupakan barang milik penggugat atau pemohon yang dikuasai oleh tergugat atau termohon; Permintaan/permohonan harus diajukan kepada ketua pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal termohon; Permohonan dapat diajukan secara lisan maupun tertulis; Barang yang menjadi obyek penyitaan harus diterangkan secara seksama dan terinci.
  • 109. Sita MaritalSita Marital yaitu sita atas barang milik sendiri yang terjadi dalam hal ada gugat cerai , sita ini dikenal dalam sistem hukum acara untuk golongan orang Barat yang diatur dalam Pasal 823 a RV dan seterusnya , sita marital dimohonkan oleh pihak istri terhadap harta bersama yang dikuasai oleh suami, baik yang berupa barang bergerak maupun benda tetap,tujuan dari penyitaan ini adalah untuk menjamin agar barang-barang yang disita tidak jatuh atau dialihkan pada pihak ketiga.
  • 110. Conservatoir Beslag atas barang milikdebitur/tergugat/termohon  Bentuk penyitaan inilah yang merupakan bentuk penyitaan yang sesungguhnya yang bersifat Conservatoir Beslag (CB) sebagimana ditentukan dalam Pasal 227 HIR ayat (1) “Jika ada persangkaan yang beralasan,bahwa orang yang berhutang sebelum dijatuhkan keputusan kepadanya,atau sedang keputusan yang dijatuhkan kepadanya,belum dapat dijalankan,berusaha akan menggelapkan atau akan mengankut barangnya ,baik yang tetap maupun tidak tetap dengan maksud akan menjauhkan barang itu dari penagih hutang,maka ketua atas permohonan pihak yang berkepentingan untuk itu (pemohon/penggugat) dapat memberikan perintah supaya barang itu disita untuk menjaga hak pemohon……”.
  • 111. Unsur-unsur Conservatoir Beslag  pengajuan conservatoir beslag harus ada alasan praduga bahwa tergugat sebelum putusan dijatuhkan atau dilaksanakan beritikat tidak baik untuk mengalihkan atau menggelapkan barang-barangnya;  barang yang menjadi obyek penyitaan adalah milik dari pihak tergugat/termohon,bukan milik dari pihak penggugat atau pemohon;  permohonan Conservatoir Beslag diajukan pada ketua pengadilan negeri yang memeriksa perkara yang bersangkutan;  permohonan conservatoir beslag diajukan secara tertulis;  obyek penyitaan Conservatoir beslag dapat berupa benda bergerak,benda tidak bergerak atau benda bergerak milik tergugat yang dikuasai oleh pihak ketiga.
  • 112. Perbedaan Pokok antara ConservatoirBeslag dan Revindicatoir Beslag : Obyek permohonan Conservatoir Beslag adalag benda bergerak maupun benda tetap milik dari debitur/tergugat/termohon maupun benda bergerak milik debitur/tergugat/termohon yang dikuasai oleh pihak ketiga,Sedangkan dalam Revindikatoir Beslag obyek penyitaan adalah benda bergerak milik dari penggugat/pemohon sendiri yang dikuasai oleh tergugat. dalam Conservatoir Beslag permohonannya harus disertai adanya alasan yang berupa praduga adanya itikat tidak baik dari pihak tergugat untuk mengalihkan /menggelapkan barangnya, sedangkan dalam Revindikatoir Beslag alasan itu tidak diperlukan. Permohonan atas Conservatoir Beslag diajukan dengan surat tertulis, Sedang dalam Revindikatoir beslag dapat secara lisan maupun tertulis. Dalam Conservatoir Beslag bertujuan untuk pembayaran sejumlah uang tertentu, sedang dalam Revindicatoir Beslag bertujuan untuk penyerahan atas barang atau benda yang menjadi obyek penyitaan.
  • 113. Persamaan Conservatoir Beslag danRevindicatoir Beslag :  Sama-sama untuk menjamin tuntutan dalam hal tuntutan dikabulkan;  dapat dinyatakan syah dan berharga apabila gugatan dikabulkan dan pengajuannya memenuhi syarat berdasar undang-undang;  dalam hal gugatan ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima,maka Conservatoir Beslag maupun Revindicatoir Beslag akan diperintahkan untuk diangkat, hal ini ditegaskan dalam Pasal 227 ayat (4) “ Jika gugatan itu diterima,maka penyitaan itu disahkan,jika itu ditolak maka diperintahkan supaya dicabut penyitaan itu “
  • 114. IV. PROSES PEMERIKSAAN DI SIDANGPENGADILAN
  • 115. 4.1. Pencabutan dan PerubahanGugatanPencabutan gugatan pada prinsipnya diperbolehkan,pencabutan gugatan dapat dilakukan oleh penggugat,perkara mau dilanjutkan atau tidak sesungguhnya menjadi hak dan kewenangan dari para pihak sendiri.Pencabutan gugatan dapat dilakukan : Sebelum pihak tergugat memberikan jawaban dan; sesudah pihak tergugat memberikan jawabannya
  • 116. Pencabutan Gugatan Sebelum TergugatMemberikan Jawaban Gugatan dapat dicabut begitu saja oleh pihak penggugat tanpa perlu mendapatkan ijin atau persetujuan dari pihak tergugat Terhadap gugatan yang dicabut sebelum ada jawaban,dikemudian hari apabila penggugat berkeinginan untuk mengajukan gugatannya kembali masih dimungkinkan.
  • 117. pencabutan gugatan dilakukan setelahpihak tergugat memberikan jawaban Pencabutan Surat Gugatan harus mendapatkan persetujuan dari pihak tergugat. Dalam hal tida mendapatkan persetujuan dari pihak tergugat maka pencabutan tidak dapat dilakukan. Gugatan yang dicabut setelah ada jawaban dari pihak tergugat,maka bagi penggugat dikemudian hari sudah tidak dapat mengajukan gugatannya kembali,oleh karena penggugat sudah dianggap melepaskan hak- haknya secara suka rela terhadap pihak tergugat.
  • 118. Penambahan dan perubahangugatanPenambahan atau perubahan gugatan pada prinsipnya juga diperbolehkan,HIR tidak mengatur tentang masalah penambahan dan perubahan gugatan,termasuk hal apa yang boleh dan tidak boleh untuk ditambah atau dirubah. Dalam praktek perubahan dan penambahan diperbolehkan sepanjang tidak merugikan para pihak khususnya kepentingan pihak tergugat dan penambahan atau perubahan tersebut tidak menambah atau merubah tentang pokok perkaranya.
  • 119. 4.2. Putusan Gugur,Verstek dan PutusanDamai
  • 120. Putusan GugurAdalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim diluar hadirnya pihak penggugat atau wakilnya pada sidang yang pertama sekalipun yang bersangkutan sudah dilakukan pemanggilan secara benar,syah dan patut untuk hadir di muka sidang pengadilan pada waktu yang sudah ditentukan
  • 121. Pasal 124 HIR“ Jikalau sipenggugat,walaupun dipanggil dengan patut,tidak menghadap pengadilan negeri pada hari yang ditentukan itu dan tidak juga menyuruh seorang lain menghadap selaku wakilnya,maka gugatannya dipandang gugur dan sipenggugat dihukum membayar biaya perkara;akan tetapi sipenggugat berhak,sesudah membayar biaya yang tersebut,memasukkan gugatannya sekali lagi “
  • 122. Pemanggilan benar,syah dan patutPemanggilan dilakukan dan diberikan secara langsung pada yang bersangkutan atau wakilnya di tempat tinggal atau domisilinya.Dalam hal panggilan tidak dapat diberikan secara langsung pada yang bersangkutan maka surat panggilan disampaikan melalui kepala desa atau lurah di tempat tinggal yang bersangkutanDalam hal tempat tinggal atau domisili yang bersangkutan tidak diketahui atau tidak dikenal maka surat panggilan harus ditempel di kantor pengadilan yang bersangkutan dan di kantor wali kota atau bupati.
  • 123. Pemanggilan Benar,Syah dan PatutSurat panggilan harus memperhatikan masa tenggang waktu yang patut antara diterimanya pemanggilan dengan waktu sidang,sekurang-kurangnya panggilan disampaikan tiga hari kerja sebelum sidang dimulai.Pemanggilan dilakukan oleh juru sita dan dibuatkan berita acara pemanggilan pihak-pihak.Di dalam praktek biasanya pemanggilan akan dilakukan oleh pengadilan pada para pihak dua kali berturut- turut,baru kalau pemanggilan kedua tidak hadir juga dapat dijatuhkan putusan gugur.
  • 124. Putusan Verstek( Pasal 125 HIR ) Jika sitergugat,walaupun sudah dipanggil dengan patut tidak menghadap pada hari yang ditentukan,dan tidak juga menyuruh seorang lain menghadap selaku wakilnya,maka gugatan itu diterima dengan putusan tak hadir,kecuali jika nyata kepada pengadilan negeri,bahwa gugatan itu melawan hak atau tidak beralasan Akan tetapi jika sitergugat dalam surat jawabannya mengajukan perlawanan (tangkisan) bahwa pengadilan negeri tidak berhak menerima perkara itu,hendaklah pengadilan negeri,walaupun si tergugat sendiri atau wakilnya tidak menghadap,sesudah didengar sipenggugat,mengadili perlawanannya dan hanya kalau perlawanannya itu ditolak,maka putusan dijatuhkan mengenai pokok perkara.
  • 125. Putusan Verstek Jika gugatan diterima,maka putusan pengadilan negeri dengan perintah ketua diberitahukan kepada orang yang dikalahkan,dan serta itu diterangkan kepadanya bahwa ia berhak dalam waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Pasal 129,mengajukan perlawanan terhadap putusan tak hadir itu pada majelis pengadilan itu juga Di bawah keputusan tak hadir itu panitera pengadilan mencatat,siapa yang diperintahkan menjalankan pekerjaan itu dan pakah diberitahukannya tentang hal itu baik dengan surat maupun dengan lisan.
  • 126. Syarat-syarat putusan verstek yangmengabulkan gugatan (Pasal 125 ayat (1)HIR : Tergugat atau para tergugat kesemuanya tidak datang pada hari sidang pertama yang telah ditentukan; Tidak menyuruh wakilnya untuk datang pada sidang yang pertama; Telah dilakukan pemanggilan secara benar,sah dan patut; Petitum tidak melawan hak; Petitum beralasan
  • 127. verszet (Perlawanan )Terhadap putusan Verstek yang isinya mengabulkan gugatan pihak tergugat dapat mengajukan verszet (Perlawanan ) pada pengadilan negeri yang telah memutus putusan verszet tersebut.
  • 128. Tenggang waktu untukmengajukan perlawananDalam waktu 14 hari setelah putusan verstek diberitahukan kepada pihak yang dikalahkan itu sendiriSampai hari kedelapan setelah teguran seperti yang dimaksud dalam Pasal 196 HIR,apabila yang ditegur tidak datang menghadapKalau tidak datang waktu ditegur,sampai hari kedelapan setelah sita eksekutorial (197 HIR ).
  • 129. Upaya Banding Atas PutusanVerstekTerhadap putusan verstek yang isinya menolak gugatan,bagi pihak penggugat dapat mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi berdasarkan ketentuan tentang upaya hukum banding
  • 130. Putusan DamaiPutusan Damai adalah putusan pengadilan yang dijatuhkan oleh hakim berdasarkan hasil perdamaian para pihak yang telah disepakati dalam akta perdamaianPutusan damai bersifat menghukum kedua belah pihak untuk mematuhi dan mentaati isi perdamaian yang telah disepakati oleh penggugat dan tergugat
  • 131. Perdamaian Di Luar SidangPerdamaian yang dilakukan di luar sidang,berlakunya bagi para pihak tidak beda halnya dengan perjanjian pada umumnya,perdamaian mengikat seperti halnya undang- undang bagi penggugat maupun tergugat dan sifat berlakunya mengikat dengan etikat baik.
  • 132. Perdamaian Di Dalam sidang Perdamaian yang dilakukan di dalam sidang (akta perdamaian) yang dikuatkan dalam bentuk putusan damai,mempunyai kekuatan hukum seperti putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap(in kracht van gewijsde) mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa bagi para pihak,putusan damai bersifat final and binding.
  • 133. Jawaban Tergugat dan Gugat Balik(Rekonvensi) Jawaban yang tidak secara langsung mengenai pokok perkara berupa tangkisan atau eksepsi Jawaban yang menyangkut pokok perkara (verweer ten principale )
  • 134. Tangkisan(Eksepsi)eksepsi prosesuil (processueel ) yaitu eksepsi yang menyangkut acara pemeriksaan perkara di pengadilan (Eksepsi yang diatur dalam HIR)eksepsi berdasar hukum material yaitu eksepsi yang sudah masuk dalam materi gugatan atau sudah menyangkut pokok perkara (diatur dalam ketentuan RV)
  • 135. eksepsi prosesuil (processueel )Eksepsi tentang ketidak wenangan hakim dalam memeriksa suatu perkara tertentu ,baik menyangkut kopetensi absulut maupun relative.Eksepsi bahwa hakim telah melanggar asas nebis in idem.Eksepsi bahwa perkara yang sama sedang diperiksa oleh pengadilan negeri yang lain.Eksepsi bahwa perkara sedang diperiksa oleh pengadilan banding atau kasasi.Eksepsi bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai kualifikasi / sifat untuk bertindak di muka pengadilan.
  • 136. eksepsi berdasar hukum material eksepsi delatoir yaitu eksepsi yang menyatakan,bahwa gugatan penggugat belum dapat dikabulkan,misalnya karena penggugat telah memberikan penundaan pembayaran dan sebagainya. eksepsi peremptoir adalah eksepsi yang bersifat menghalangi dikabulkannya gugatan,misalnya gugatan yang diajukan sudah lampau waktu, atau bahwa utang yang menjadi dasar gugatan telah dihapuskan.
  • 137. Jawaban Yang Menyangkut Pokok Perkara menolak gugatan baik sebagian maupun seluruh gugatan / tuntutan mengakui gugatan/tuntutan baik sebagian maupun seluruhnya dengan alasan pertama dan kedua diikuti adanya gugat balik (rekonvensi ). menolak gugatan baik sebagian maupun seluruh gugatan / tuntutan mengakui gugatan/tuntutan baik sebagian maupun seluruhnya dengan alasan pertama dan kedua diikuti adanya gugat balik (rekonvensi ). menolak gugatan baik sebagian maupun seluruh gugatan / tuntutan mengakui gugatan/tuntutan baik sebagian maupun seluruhnya dengan alasan pertama dan kedua diikuti adanya gugat balik (rekonvensi ).
  • 138. Gugat Rekonvensi (Gugat Balik)Gugat balik atau Rekonvensi diajukan oleh tergugat terhadap penggugat secara bersama- sama dalam memberikan jawabannya,sebelum proses pembuktian dilakukan.Gugat balik atau Rekonvensi pada dasarnya dapat diajukan dalam segala perkara yang secara langsung terkait dengan para pihak
  • 139. Gugat Rekonvensi Yang TidakDiperbolehkan (Pasal 132 a HIR ) apabila dalam gugat konvensi (gugat asal ) penggugat bertindak sebagai suatu kualitas tertentu atau berdasarkan sifatnya,sedang dalam gugat balik (Rekonvensi )menyangkut diri pribadi dari penggugat atau sebaliknya. Contohnya dalam gugat konvensi penggugat pertindak sebagai wali ,orang tua atau pengampu, maka dalam gugat balik tidak boleh ditujukan pada penggugat secara pribadi. Jika pengadilan negeri yang memeriksa gugat konvensi secara absulut tidak wenang memeriksa gugat balik (Rekonvensi). Dalam perkara sengketa pelaksanaan putusan Dalam hal pada pemeriksaan tingkat pertama tidak diajukan gugat rekonvensi,maka pada tingkat banding tidak boleh ada gugat rekonvensi. Dalam hal perkara yang menyangkut bezit dan egendom atau penguasaan dan kepemilikan.
  • 140. Keuntungan adanya Gugat Balik( Rekonvensi )menghemat biayamempermudah pemeriksaan perkaramempercepat proses penyelesaian sengketamenghindarkan terjadinya putusan yang saling bertentangan.
  • 141. 4.4. Proses Pembuktian dan Macam-macamAlat BuktiDalam perkara perdata para pihak sendirilah,baik penggugat maupu tergugat yang harus membuktikan kebenaran dari dalil-dalail yang diajukan baik dalam gugatan maupun dalam jawaban. Tugas hakim adalah memberikan penilaian apakah dalil-dalil yang diajukan oleh para pihak dapat diterima berdasarkan pembuktian yang diajukan.Yang harus dibuktikan oleh para pihak adalah peristiwa yang disengketakan dan tidak semua peristiwa harus dibuktikan
  • 142. Peristiwa Yang Tidak PerluDibuktikankarena memang peristiwanya tidak perlu untuk dibuktikan atau diketahui atau dianggap tidak mungkin untuk diketahui oleh hakim. Misalnya dalam hal dijatuhkan putusan verstek,dalam hal gugatan diakui oleh tergugat,dalam hal ada sumpah penentu atau dalam hal bantahan kurang cukup.Karena memang peristiwanya secara ex officio dianggap dikenal atau diketahui oleh hakim. Misalnya terhadap peristiwa-peristiwa notoir atau peristiwa yang sudah diketahui oleh umum,peristiwa-peristiwa yang terjadi selama persidangan.Karena menyangkut pengetahuan tentang pengalaman yang diperoleh berdasarkan pengetahuan umum.
  • 143. Pengertian Pembuktian Pembuktian dakam arti yang logis,kata membuktikan berarti memberikan kepastian yang absulut kebenarannya sehingga pembuktian yang sebaliknya sudah tidak dimungkinkan,pembuktian ini biasanya didasarkan pada suatu aksioma tertentu yang pasti. Pembuktian dalam arti yang konvensionil,membuktikan adalah memberikan kepastian,hanya kepastiannya bukan kepastian yang absulut melainkan kepastian yang bersifat relative. Pembuktian dalam arti yuridis,membuktikan dalam ari yuridis adalah pembuktian yang bersifat konvensionil dalam arti yang khusus,yaitu bahwa pembuktian dalam arti yuridis kebenarannya hanya berlaku bagi pihak-pihak yang bersengketa saja dan tidak berlaku bagi orang lain.
  • 144. Membuktikan dalam artiyuridisadalah memberikan kepastian dasar yang cukup pada hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan guna mendapatkan kepastian tentang kebenaran peristiwa yang diajukan oleh para pihak.
  • 145. Beban Pembuktianadalah menyangkut pertanyaan siapa yang harus terlebih dahulu diberikan kesempatan untuk melakukan pembuktian atas peristiwa yang disengketakan, apakah pihak penggugat atau pihak tergugat. Persoalan pembuktian merupakan persoalan adil tidak adil,persoalan fair tidak fair,oleh karena itu pembagian beban pembuktian merupakan persoalan yang tidak mudah bagi hakim,karena hakimlah yang harus membagi dan menentukan siapa yang harus membuktikan.
  • 146. Asas Umum Beban Pembuktiandiatur dalam Pasal 163 HIR,Pasal 283 RBg,Pasal; 1865 BW,yang menyatakan “ Barang siapa menyatakan mempunyai suatu hak atau menyebutkan suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya atau untuk membantah adanya hak orang lain,maka orang itu harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu “
  • 147. Ketentuan Khusus Tentang BebanPembuktianPasal 533 BW “orang yang menguasai barang tidak perlu membuktikan adanya itikad baiknya,siapa yang mengemukakan adanya itikad tidak baik harus membuktikan “Pasal 535 “ Kalau seseorang sudah memulai menguasai sesuatu untuk orang lain ,maka selalu dianggap meneruskan penguasaan tersebut ,kecuali apabila terbukti sebaliknya”Pasal 1244 “ Kreditur dibebaskan dari pembuktian kesalahan dari debitur dalam hal adanya wanprestasi “
  • 148. Teori Beban Pembuktian Teori pembuktian yang bersifat menguatkan belaka (bloot affirmatief ) ----- menurut teori ini,maka pihak yang harus membuktikan adalah pihak yang mengemukakan adanya sesuatu bukan pihak yang mengingkarinya. Teori hukum subyektif ----------- berdasarkan teori ini suatu proses perdata itu selalu merupakan pelaksanaan hukum subyektif atau bertujuan mempertahankan hukum subyektif dan pihak yang mengemukakan adanya sesuatu hak harus membuktikan. Teori Hukum Acara --------- berdasarkan teori ini maka beban pembuktian didasarkan pada kesamaan kedudukan antara penggugat dan tergugat,sehingga dalam membagi beban pembuktian harus didasarkan pada nilai keadilan,keseimbangan dan nilai kepatutan bagi para pihak.
  • 149. Teori Beban PembuktianBerdasarkan beberapa teori tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa dalam pembagian beban pembuktian hakimlah yang mempunyai peranan menentukan siapa yang harus membuktikan dan bagaimana pembagiannya secara adil bagi para pihak. Di dalam praktek pembagian beban pembuktian dipandang adil dan patut, kalau pihak yang dibebani pembuktian adalah pihak yang paling sedikit dirugikan jika disuruh untuk membuktikan.
  • 150. Macam-macam Alat Bukti dan KekuatanPembuktiannya Dalam hukum acara perdata dikenal adanya beberapa macam alat bukti ( Pasal 164 HIR atau Pasal 284 RBg ) :alat bukti surat atau tertulisalat bukti saksialat bukti persangkaaan (vemoedens, praesumptiones )alat bukti pengakuanalat bukti sumpah.
  • 151. Alat Bukti Surat atau Tertulisadalah alat bukti yang berbentuk sesuatu apapun yang memuat tanda-tanda bacaan yang berupa pencurahan isi hati atau buah pikiran seseorang yang dapat digunakan untuk membuktikan adanya suatu peristiwa hukum atau perbuatan hukum tertentu.
  • 152. Macam-Macam Alat Bukti Suratalat bukti surat yang berupa surat biasa atau bukan akta;alat bukti surat yang berbentuk akta
  • 153. Surat Biasaadalah surat yang pembuatannya tidak dimaksudkan sebagai alat pembuktian atas suatu peristiwa atau perbuatan hukum tertentu,kalau kemudian dijadikan alat bukti semata-mata karena adanya kepentingan yang menghendaki dan sifatnya kebetulan saja.
  • 154. Aktaadalah surat yang diberi tandatangan yang memuat peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar dari pada suatu hak atau perikatan yang dibuat secara sengaja sejak semula untuk kepentingan pembuktian atas peristiwa atau perbuatan hukum yang tercantum di dalamnya.
  • 155. Dokumen (UU No.13/1985)kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan,keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan atau pihak-pihak yang berkepentingan. Dari pengetian tentang dokumen seperti tersebut ,jelas bahwa surat,baik surat biasa maupun akta merupakan dokumen.
  • 156. Tanda Tanganadalah pembubuhan nama dari si pembuat atau si penandatangan,berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang- undang bea meterai No.13 tahun 1985 Tandatangan------- adalah “Sebagimana lazimnya dipergunakan,termasuk pula paraf teraan atau cap tandatangan atau cap paraf teraan cap nama atau tanda lainnya sebagai pengganti tandatangan “Dipersamakan dengan tandatangan adalah sidik jari atau cap jempol yang sudah di “waarmerking “ oleh notaries atau pejabat lain yang diberi kewenangan untuk itu .
  • 157. Pasal 2 ayat (1) UU No.13/1985 TentangBea MeteraiAlat bukti surat wajib dibubuhi metaraiMeterai berfungsi sebagai bentuk kewajiban pembayaran pajak bea meteraiUntuk dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah di muka pengadilan sebagai aktaPutusan MA tanggal 13 Maret 1971 No.589 K /SIP/1970 berpendapat bahwa surat bukti yang tidak dibubuhi meterai tidak merupakan alat bukti yang sahBukti surat yang sejak semula belum dibubuhi meterai dapat dimintakan pemeteraian kemudian ( Nazegeling) pada pejabat kantor pos
  • 158. Macam-macam AktaAkta di bawah tanganAkta otentik
  • 159. Akta Di Bawah TanganAkta yang sengaja dibuat oleh para pihak sediri tanpa bantuan seorang pejabat dengan tujuan untuk pembuktian atas suatu peristiwa atau hubungan hukum tertentuAkta di bawah tangan yang memuat hutang sepihak wajib ditulis tangan sendiri oleh pembuatnya,atau setidak-tidaknya tentang keterangan yang menguatkan jumlah atau besarnya atau banyaknya yang harus dipenuhi ditulis sendiri dengan huruf seluruhnya.
  • 160. Kekuatan Pembuktian Akta Kekuatan pembuktian akta sebagai alat bukti di pengadilan dapat dilihat dari:Kekuatan pembuktian Lahir;Kekuatan pembuktian Formil;Kekuatan pembuktian material
  • 161. Kekuatan Pembuktian Lahir Akta Di BawahtanganAkta di bawah tangan tidak memiliki kekuatan lahir;Tandatangan akta di bawah tangan dapat diakui dapat juga diingkari oleh pembuatnyaAkta di bawah tangan yang diakui tandatangannya oleh para pihak yang membuat menjadikan akta di bawah tangan memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna;Dalam hal tandatangan para pihak diingkari,maka kebenaran akta harus diperiksa kebenarannya.
  • 162. Kekuatan Pembuktian Formil akta Di BawahtanganAkta di bawah tangan yang diakui tandatangannya memiliki kekuatan pembuktian formil;Telah memberikan kebenaran bahwa keterangan atau pernyataan dalam akta adalah keterangan atau pernyataan dari si penandatangan.
  • 163. Kekuatan Pembuktian Materiil Akta DiBawah TanganAkta di bawah tangan yang sudah diakui tandatangannya memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna seperti akta otentik;Isi keterangan di dalam akta di bawah tangan yang sudah diakui tandatangannya secara materiil dianggap benar bagi para pembuatnya dan pihak- pihak yang diuntungkan dari akta tersebut.
  • 164. Akta Otentik Akta yang dibuat oleh pejabat yang diberi wewenang untuk itu oleh penguasa berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,baik dengan bantuan maupun tidak dari pihak yang berkepentingan,dengan mencatat apa yang dimntakan untuk dimuat di dalamnya oleh yang berkepentingan; Suatu akta yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat yang diberi wewenang untuk itu,merupakan bukti yang lengkap (sempurna) antara para pihak dan para ahli warisnya dan mereka yang mendapat hak dari padanya tentang yang tercantum di dalamnya dan bahkan tentang yang tercantum di dalamnya sebagai pemberitahuan belaka,akan tetapi yang terakhir ini hanyalah sepanjang yang diberitahukan itu erat hubunannya dengan pokok dari akta ( Pasal 165 HIR,Pasal 285 RBg,Pasal 1868 BW)
  • 165. Kekuatan Pembuktian Akta OtentikAkta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang lengkap atau sempurna bagi para pihak yang membuat,ahli waris dan pihak ketiga yang mendapatkan hak dari akta yang bersangkutan;Jika tidak ada bukti yang sebaliknya dan sebanding ,maka akta otentik selalu dianggap benar isinya tanpa pembuktian lebih lanjut.Terhadap pihak ketiga akta otentk merupakan alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian yang bebas dan penilaiannya diserahkan pada pertimbangan hakim;Akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian lahir,formil maupun kekuatan pembuktian materiil
  • 166. Alat Bukti Keterangan Saksi Keterangan saksi adalah keterangan yang diberikan oleh pihak ketiga di luar pihak-pihak yang bersengketa yang diberikan secara lisan,langsung dan pribadi di muka sidang pengadilan tentang apa yang dilihat,didengar,dialami atau dia ketahui atau dia rasakan terhadap suatu peristiwa,kejadian atau perbuatan hukum tertentu. Kesaksian bukan merupakan kesimpulan atau pendapat atau dugaan dari seseorang. pada asasnya pembuktian dengan saksi dapat dipakai dalam segala perkara perdata ,kecuali undang-undang menentukan lain (Pasal 1895 BW,Pasal 139 HIR) Keterangan yang diperoleh dari pihak ketiga (Testimonium de auditu) bukan merupakan keterangan saksi. Seorang Saksi bukanlah saksi (Unus testis nullus testis) keterangan dari seorang saksi saja tanpa alat bukti yang lain dianggap tidak cukup dan tidak boleh dijadikan dasar putusan hakim.
  • 167. Unsur-unsur Keterangan SaksiKeterangan saksi diberikan oleh pihak ketiga;Keterangan diberikan secara langsung,lisan dan pribadi di dalam sidang;Keterangan yang diberikan merupakan peristiwa,kejadian atau perbuatan yang dilihat,didengar,dialami atau dirasakan sendiri;
  • 168. Kekuatan Pembuktian SaksiKekuatan Pembuktian Keterangan Saksi mempunyai kekuatan pembuktian yang bebas,artinya hakim mempunyai kebebasab untuk menilai apakah keterangan saksi itu dapat dipecaya atau tidak sangat tergantung pada penilaian hakim
  • 169. Parameter Penilaian Keterangan Saksi(172HIR)Kesesuaian atau kecocokan antara keterangan saksi yang satu dengan yang lainnyaKesesuaian keterangan saksi dengan apa yang diketahui dari segi lain tentang perkara yang disengketakanPertimbangan yang mungkin ada pada saksi untuk memberikan keterangan kesaksiannya,misalnya cara hidup,adat istiadat,serta martabat saksi atau segala seuatu yang munkin dapat mempengaruhi tingkat kejujuran dari saksi.
  • 170. Testimonium de audituKeterangan yang diperoleh dari pihak ketiga bukan merupakan keterangan saksi.
  • 171. Unus testis nullus testisSeorang Saksi bukanlah saksi ,keterangan dari seorang saksi saja tanpa alat bukti yang lain dianggap tidak cukup dan tidak boleh dijadikan dasar putusan hakim.
  • 172. Golongan Orang Yang Dianggap TidakMampu Menjadi saksi Golongan orang yang tidak mampu secara mutlak (hakim dilarang mendengar mereka sebagai saksi)a. Keluarga sedarah dan keluarga semenda menurut garis keturunan yang lurus dari salah satu pihak;b. Sumi istri dari salah satu pihak ,meskipun sudah bercerai. Golongan orang yang tidak mampu secara relatif (nisbi):a. anak-anak yang belum mencapai usia 15 tahun;b. orang-orang yang sakit ingatannya.
  • 173. Alasan Bagi Golongan Yang Secara AbsulutTidak Dapat Menjadi Saksi Pihak-pihak ini pada umumnya dianggap kurang obyektif apabila didengar keterangannya sebagai saksi; untuk menjaga hubungan kekeluargaan agar tetap baik di antara para pihak; untuk mencegah timbulnya tekanan batin setelah memberikan keterangan sebagai saksi. Pihak-pihak seperti tersebut,dalam perkara tertentu masih dimungkinkan untuk menjadi saksidan mereka tidak berhak untuk mengundurkan diri sebagai saksi,terutama dalam perkara yang menyangkut kedudukan keperdataan dari para pihak atau dalam perkara yang menyangkut tentang perjanjian kerja ( Pasal 145 ayat (2) HIR )
  • 174. Golongan Orang Yang Memiliki Hak IngkarUntuk Menjadi Saksi segolongan orang yang atas permintaannya sendiri dapat dibebaskan dari kewajiban untuk menjadi saksi (Hak ingkar / Verschoningrecht) :Saudara laki-laki dan perempuan serta ipar laki-laki dan perempuan dari salah satu pihak;Keluarga sedarah menurut keturunan yang lurus dan saudara laki-laki dan perempuan dari pada suami atau istri salah satu pihak;Semua orang yang karena martabat,jabatan atau hubungan kerja yang sah diwajibkan mempunyai rahasia.
  • 175. Kewajiban SaksiKewajiban untuk menghadap;Kewajiban untuk bersumpah;Kewajiban untuk memberikan keterangan dengan benar.
  • 176. Sanksi Bagi Saksi Yang Tidak MauMenghadapDapat dipaksa untuk menghadapDapat dihukum untuk membayar biaya pemanggilanDapat dikenakan penyanderaan (gijzeling)
  • 177. Alat Bukti PersangkaanPersangkaan merupakan alat bukti yang bersifat tidak langsung.Persangkaan adalah kesimpulan-kesimpulan yang oleh undang-undang atau hakim ditarik dari suatu peristiwa yang terang nyata ke peristiwa lain yang belum terang kenyataannya ( Pasal 1915 BW )
  • 178. PersankaanPersangkaan berdasarkan undang-undang atau hukum (Praesumptiones juris);Persangkaan yang merupakan kesimpulan hakim atau persangkaan berdasarkan kenyataan atau fakta ( Praesumtiones facti )
  • 179. Persangkaan BerdasarHukum/Undang-undang Persangkaan yang telah diberikan oleh undang-undang sendiri yang menetapkan hubungan antara peristiwa yang diajukan dan harus dibuktikan dengan peristiwa yang tidak diajukan Praesumptiones juris Tatum,yaitu persangkaan berdasarkan undang-undang yang masih dimungkinkan ada bukti lawan. Contoh : Pasal 633 BW tentang tembok batas, Pasal 658 BW tentang parit atau selokan batas, Pasal 1394 tentang 3 Kuitansi pembayaran sewa Praesumptiones juris et de jure, yaitu persangkaan berdasarkan undang- undang yang tidak mungkin ada bukti lawan. Contoh : Semua peristiwa yang dapat menjadi dasar untuk membatalkan perbuatan-perbuatan tertentu ( Pasal 184,911,1681 BW)
  • 180. Persangkaan Berdasarkan Kenyataan( Praesumptiones Facti )Pada persangkaan berdasarkan kenyataan,hakimlah yang memmutuskan berdasarkan kenyataannya,apakah mungkin dan sampai berapa jauhkah kemungkinannya untuk membuktikan suatu peristiwa tertentu dengan membuktikan peristiwa lain.Persangkaan berdasarkan fakta,hanya boleh diperhatikan oleh hakim pada waktu menjatuhkan putusan apabila persangkaan itu bersifat :PENTING,SAKSAMA,TERTENTU dan ada HUBUNGANNYA SATU SAMA LAIN
  • 181. Alat Bukti PengakuanKeterangan dari salah satu pihak dalam satu pekara,dimana ia mengakui apa yang dikemukakan oleh pihak lawan ,baik sebagian atau keseluruhan adalah benar.Pengakuan merupakan alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna.
  • 182. Macam-macam PengakuanPengakuan Murni;Pengakuan dengan kualifikasi;Pengakuan dengan klausula
  • 183. Alat Bukti SumpahSumpah Pelengkap (Suppletoir);Sumpah Penaksiran ( aestimatoir);Sumpah Pemutus/Penentu (dicisoir)
  • 184. Putusan HakimSuatu pernyataan hakim yang diucapkan di persidangan karena jabatannya yang dimaksudkan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa para pihak.
  • 185. Kekuatan Putusan HakimKekuatan Mengikat;Kekuatan PembuktianKekuatan eksekutorial
  • 186. Susunan dan Isi PutusanKepala Putusan;Identitas Para Pihak;Pertimbangan (Konsideran);Amar Putusan ( Diktum)
  • 187. Jenis Putusan Hakim( Pasal 185ayat 1 HIR )Putusan akhir;Bukan putusan akhir
  • 188. Sifat Putusan AkhirPutusan yang bersifat menghukum (condemnatoir)Putusan yang bersifat menciptakan (constitutif)Putusan yang bersifat menerangkan / menyatakan (declaratoir)
  • 189. Putusan Condemnatoir Putusan yang bersifat menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi suatu prestasi tertentu Dalam putusan condemnatoir diakui adanya hak penggugat atas prestasi yang dituntut Prestasi yang timbul karena adanya perikatan maupun karena undang-undang Bentuk perkaranya berupa gugatan Contoh: Putusan hakim yang menghukum penggugat untuk membayar sejumlah uang tertentu sebagai pokok hutang, bunga, dll.
  • 190. Putusan ConstitutifPutusan yang bersifat meniadakan atau menciptakan suatu keadaan hukum yang baruPutusan constitutif tidak memerlukan eksekusi.Bentuk perkaranya permohonancontoh : Putusan perceraian,pengangkatan wali,pengangkatan pengampu,pernyataan pailit
  • 191. Putusan DeclaratoirPutusan yang isinya bersifat menerangkan atau menyatakan apa yang sah atas suatu peristiwa atau hubungan hukum tertentu.Putusan declaratoir tidak memerlukan eksekusi.Bentuk perkaranya permohonan.Contoh : Sengketa tentang keabsahan seorang anak, penetapan ahli waris, menetapkan sahnya suatu perjanjian dll
  • 192. Upaya HukumUpaya Hukum Biasa, adalah upaya hukum yang dapat digunakan oleh para sebelum putusan memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde )Upaya hukum Luar Biasa / Istimewa, adalah upaya hukum yang dapat digunakan oleh para pihak terhadap putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
  • 193. Upaya Hukum BiasaPerlawanan ( Verzet )BandingKasasi
  • 194. Upaya Hukum VerzetVerzet atau perlawanan merupakan upaya hukum yang dapat digunakan oleh tergugat yang dikalahkan dalam putusan di luar hadir ( Putusan Verstek )Bagi penggugat dalamputusan verstek upaya hukum yang dapatdigunakan adalah banding.
  • 195. Upaya Hukum BandingDasar hukumnya Undang-undang No.20 Tahun 1947 untuk Jawa dan Madura dan Pasal 199-205 RBg Untuk luar Jawa dan MaduraPermohonan banding wajib diajukan dalam jangka waktu 14 hari terhitung mulai hari berikutnya sejak putusan diberitahunan pada para pihak.
  • 196. ……..BandingPada pihak lawan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 hari sejak diterimanya permohonan banding harus diberitahu tentang adanya permohonan banding tersebut.Dalam jangka waktu 14 hari para pihak diberikan kesempatan untuk melihat berkas-berkas banding
  • 197. Memori BandingPada pihak pemohon banding diperbolehkan mengajukan memori bandingPada pihak termohon banding diperbolehkan mengajukan kontra memori bandingMemori dan kontra memori banding bukan hal yang diwajibkan
  • 198. Bentuk Putusan BandingBersifat menguatkan putusan pengadilan negeri;Bersifat memperbaiki putusan pengadilan negeri;Bersifat membatalkan putusan pengadilan negeri.
  • 199. Upaya Hukum KasasiSemua putusan yangdiberikan dalam tin gkat akhir oleh pengadilan lain daripada Mahkamah Agung dapat dimintakan kasasi;Permohonan kasasi diajukan melalui panitera pengadilan negeri yang memutus pokok perkara yang dimintakan kasasi
  • 200. KasasiPermohonan kasasidapat diajukan secara lisan maupuntertulis;Permohonan kasasi dapat diajukan dalam tenggang waktu 14 hari kerja sesudah putusan atau penetapan yang dimaksud diberitahukan kepada pemohon ( Pasal 46 UU No.14/1985)
  • 201. KasasiDalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi didaftarkan, pemohon wajib menyampaikan memori kasasi ( Pasal 47 UU No. 14 / 1985)Tidak dipenuhinya tenggang waktu permohonan maupun penyampaian memori kasasi , permohonan kasasi harus dinyatakan tidak dapat diterima
  • 202. KasasiMemori kasasi wajib mencantumkan dasar alasan permohonan kasasi.Pihak termohon kasasi berhak mengajukan jawaban terhadap memori kasasi dalam tenggang waktu 14 hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi { Pasal 14 ayat (3) UU No.14 /1985 }
  • 203. Alasan Permohonan Kasasi (Pasal30 UU No 14/1985)Hakim tidak wenang atau melampaui batas wewenang;Hakim salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;Hakim lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kebatalan putusan;
  • 204. Alasan kasasiPutusan hakim tidak cukup atau kurang lengkap dipertimbangkan ( Yurisprudensi MA No.492 K/SIP/1970
  • 205. Upaya Hukum Luar BiasaPeninjauan Kembali ( Request Civil )Perlawanan Pihak Ketiga ( Derden Verzet )
  • 206. Peninjauan KembaliPeninjau adalah upaya hukum luar biasa yang dapat digunakan oleh para pihak dalam hal upaya hukum biasa sudah tertutup dan putusan sudah memiliki kekuatan hukum yang tetapPermohonan peninjauan kembali dapat diajukan secara tertulis maupun lisan;Dalam waktu 14 hari setelah Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam tingkat pertama menerima permohonan PK, maka panitera mengirimkan salinan PK pada pihak lawan;
  • 207. Peninjauan KembaliPermohonan PK tidak menunda pelaksanaan putusan MA memutus permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama dan terakhir
  • 208. Alasan Peninjauan KembaliApabila putusan didasarkan pada tipu muslihat atau kebohongan atau di dasarkan pada bukti palsu;Apabila setelah perkara diputus ditemukan bukti- bukti baru yang bersifat menentukan;Apabila telah dikabulkan sesuatu yang tidak dituntut atau melebihi dari yang dituntut;Apabila ada bagian yang dituntut yang tidak diputus tanpa dipertimbangkan sebabnya;Apabila ada putusan yang saling bertentangan;Apabila dalam putusan ada kekilafan hakim yang nyata.
  • 209. Jangka Waktu PK ( Pasal 69 UUNo 14 /1985Jangka waktu pengajuan PK adalah `180 hari untuk: 1. untuk alasan pertama sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat, atau untuk putusan pidana sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. 2. untuk alasan kedua sejak ditemukannya bukti baru yang menentukan; 3. untuk alasan ketiga, keempat dan enam sejakputusan memperoleh kekuatan tetap dan telah diberitahukan pada para pihak; 4. untuk alasan terakir sejak putusan terakhir yang bertentangan memperoleh kekuatan hukum tetap
  • 210. Pelaksanaan PutusanPutusan yang memerlukan eksekusi adalah putusan yangbersifat Condemnatoir sedangkan putusan yang bersifat declataroir dan constitutif tidak memerlukan eksekusi.Putusan yang dapat dieksekusi adalah putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau terhadap putusan yang mengabulkan tuntutan dapat dilaksaakannya putusan terlebih dulu 

  • 1. PRAKTEK HUKUM ACARA PERDATA
  • 2. JAWABAN KASUS II 1. SURAT KUASA 2. GUGATAN
  • 3. 1. SURAT KUASA1. JUDUL2. PEMBERI KUASA3. PENERIMA KUASA4. KHUSUS UNTUK APA5. HAL-HAL YANG DILAKUKAN PENERIMA KUASA6. HAK HONORARIUM, RETENSI & SUBSTITUSI7. TEMPAT DAN TANGGAL SURAT KUASA8. TANDA TANGAN PEMBERI & PENERIMA KUASA (DI ATAS MATERAI)
  • 4. 2. GUGATAN1. KOMPETENSI2. PERIHAL3. PARA PIHAK - PENGGUGAT - TERGUGAT - TURUT TERGUGAT4. POSITA5. PETITUM6. TEMPAT & TANGGAL GUGATAN7. NAMA & TANDA TANGAN KUASANYA
  • 5. 2.1 KOMPETENSI (absolute & relative) DIMANA GUGATAN DIAJUKAN PASAL 118 H.I.RACTOR SEQUITOR FORUM REI DIAJUKAN DI TEMPAT KEDIAMAN TERGUGAT BILA PARA TERGUGAT LEBIH DARI 1, PILIH SALAH SATUKASUS II ----- PENGADILAN NEGERI KLS.I BANDUNG
  • 6. 2.2 PERIHALPerihal :Gugatan Perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi)
  • 7. 2.3 PARA PIHAK - PenggugatYang bertanda tangan di bawah ini Yudistira, SH.,M.H.dan Bratasena,SH.,M.H. keduanya Advokat padaKantor Hukum Pandawa Lima & Rekan, beralamatkantor di Jalan Kraton No. 5 Bandung, baik secarasendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindakselaku kuasa untuk dan atas nama PT. Pandudewa,beralamat di Jalan kraton Agung 1 Bandung,berdasarkan kekuatan Surat Khusus bermaterai cukuptertanggal 17 Agustus 1945 dari Ir. Dewi Kunti dalamkedudukannya selaku Direktur Utama PT. Pandudewa(surat kuasa terlampir), selanjutnya disebutPENGGUGAT ; ------------------------
  • 8. 2.3 PARA PIHAK - Tergugat• TERGUGAT1. Tn. Suyudana, pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Jl. Astina No. 1 Kota bandung, selanjutnya disebut TERGUGAT I ; ----------2. Tn. Dursasana, pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Jl. Astina No.4 Tasikmalaya, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II ; ----------------------------------------------------------3. Tn. Jayadrata, pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Jl. Reog No. 5 Kota Bandung, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT III ; ---------------------------------------------------------
  • 9. 2.3 PARA PIHAK - Turut Tergugat• Turut Tergugat4. Ny. Durgandini,pekerjaan Ibu Rumah Tangga, beralamat di Jl. Astina No. 3 Kota Bandung, selanjutnya disebut TURUT TERGUGAT I ; --------------6. Ny. Durgi, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, beralamat di Jl. Astina No. 4 Tasikmalaya, selanjutnya disebut TURUT TERGUGAT II ; -------7. Ny. Banowati, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, beralamat di Jl. Reog No. 5 Kota bandung, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT III ; ---
  • 10. 4. POSITAPosita (Fundamentum Petendi).1. Fakta Hukum2. Alasan Hukum
  • 11. 4.1 POSITA Fakta HukumMenguraikan peristiwa hukum yang terjadi dalam perkara yang bersangkutan.• Kapan, dimana & bagaimana peristiwanya terjadi• Siapa yang merasa dirugikan• Siapa yang harus bertanggung jawab• Apa bukti-buktinyabutir 1 s/d 8 Gugatan)
  • 12. 4.2 POSITA Alasan HukumKetentuan apa yang dilanggar oleh Pihak Tergugat PMH (1365 bw) Atau WANPRESTASI (1234 BW, dst)
  • 13. Alasan HukumPT. Transportasi telah melakukan Wanprestasi• Bahwa karena PT. TRANSPORTASI tidak juga memenuhi kewajibannya kepada Penggugat maka terbukti secara sah telah terjadiu ingkar janji (wanprestasi) dan mengingat PT. TRANSPORTASI belum berbadan hukum (vide pasal 11 ayat (2) UU No. 1/1995), maka tanggung jawab kepada penggugat telah beralih dari PT. TRANSPORTASI Ltd kepada TERGUGAT I,II,III DAN IV sebagai pendiri, sehingga jelas bahwa TERGUGAT I,II,III dan IV telah melakukan wanprestasi atau lalai melakukan kewajibannya terhadap penggugat ; ----------
  • 14. 4.2 POSITA Tuntutan Apa yang dapat dituntut apabila terjadi Wanprestasi1. Meminta dilaksanakannya perjanjian2. Meminta ganti rugi3. Meminta dilaksanakannya perjanjian dengan meminta ganti rugi4. Meminta dibatalkannya perjanjian
  • 15. 4.2 POSITA tuntutan• Meminta Ganti Rugi11. Bahwa oleh karena tidak dipenuhinya prestasi sebagaimana diuraikan diatas, maka penggugat menderita kerugian baik materil maupun immateril, kerugian materil adalah berupa kerugian atas rusaknya/pecahnya gelas-gelas yang diangkut di dalam mobil senilai Rp. 100.000.000,- + penalty yang harus dibayarkan penggugat kepada PD. MAKMUR sebesar 5% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 5.000.000,- + biaya pengiriman barang yg gagal dilakukan, total sebanyak Rp. 6.000.000,- sehingga total keseluruhan sebesar Rp. 111.000.000,- (seratus sebelas juta rupiah) yang harus dibayarkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV secara tanggung renteng kepada penggugat secara sekaligus dan seketika; -----------12. Bahwa selain kerugian materil seperti tersebut pada poin 10 diatas, penggugat juga mengalami kerugian immateriil berupa kehilangan para konsumen dan juga rusak nama baik perusahaan penggugat, oleh karena itu wajar dan patut kiranya apabila penggugat menuntut rugi immateriil kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGGAT III, dan TERGUGAT IV sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), yang harus dibayarkan kepada penggugat secara sekaligus dan seketika ; -----------
  • 16. Rincian Tuntutan1. Tuntutan Ganti Rugi2. Sita Jaminan3. Dwangsom4. Para Turut Tergugat tunduk dan taat terhadap isi putusan5. Uit Voerbaar Bijvoerraad
  • 17. Rincian Petitum Harus selars dengan PositaDengan beberapa tambahan redaksi standar• Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya• Menyatakan P adalah P yang baik, benar dan jujur• Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Perjanjian pengiriman barang, dst ….• Menyatakan T I,II,III & IV melakukan Wanprestasi• Menghukum T I,II,III & IV membayar ganti rugi materiil• Menyatakan T I,II,III & IV membayar ganti rugi immateriil• Menyatakan sah dan berharga sita jaminan• Menghukum para tergugat membayar ini dwangsom• Menyatakan perkara UVB Menghukum para turut tergugat untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan•

HUKUM ACARA PERDATA

Hukum acara perdata adalah peraturan mengenai cara menegakkan hak kerdataan seperti tatacara mengajukan permonan maupun gugatan. Hal tersebut diatur dalam HIR dan RBG  yang berlaku karena UUDdarurat 1951 maupun peraturan-peraturan terbaru.
Pihak dalam suatu perkara
Selain orang, yang dapat menjadi pihak di dalam suatu perkara di muka pengadilan adalah badan hukum yang bertindak melalui pengurus/ wakilnya (pasal 1655 bw). untuk mwakili badan hukum pengurus tidak memerlukan surat kuasa khusus. Dalam UU 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatan menunjuk direksi sebagai orang yang mewakili perseroan.
untuk bertindak sebagai kuasa/wakil dari wakil dari penggugat maupun wakil/kuasa tergugat seorang harus memenuhi salah satu syarat berikut :
a. harus mempunyai surat kuasa khusus, sesuai dengan bunyi bunyi pasal 123 ayat 1 HIR/ Pasal 147 ayat 1 Rbg.
b. ditunjuk sebagai kuasa/ wakil dalam surat gugatan
c. ditunjuk sebagai kuasa atau wakil dalam catatan gugatan apabila gugatan diajukan secara lisan .
d. Ditunjuk oleh penggugat sebagai kuasa/ wakil di dalam persidangan.
e. Memenuhi syarat dalam peraturan menteri kehakiman
f. telah terdaftar sebagai advocaat.
Sementara itu yang bertindak sebagai kuasa/ wakil dari negara/ pemerintah berdasarkan staatblads 1992 No 522 dan pasal 123 ayat 2 HIR (pasal 147 ayat 2 rbg) :
a. Pengacara negara yang diangkat oleh pemerintah
b. Jaksa
c. Orang-orang tertentu / pajabat-pejabat yang diangkat/ ditunjuk.

Class Action
Gugatan dapat juga diajukan oleh masyarakat / sekelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama, yang disebut gugatan perwakilan/kelompok yang dalam sistem hukum anglosaks dikenal dengan nama Class action.
Gugatan ini dimungkinkan dua hal. Bisa saja oleh pihak yang berkepentingan langsung yang dirugikan dan mewakili kelompok yang sama maupun oleh lembaga tertentu. Secara rinci gugatan perwakilan diatur dalam Perma No 1 Tahun 2002 tentang acara gugatan perwakilan kelompok.
Gugatan tersebut misalnya dalam perkara pencemaran lingkungan (UU Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup) dimana gugatan dapat diwakilkan oleh pihak Greenpeace. Contoh lainnya adalah perkara perlindungan konsumen (UU No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen) dalam hal ini dapat diwakilkan oleh YLKI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar