Rabu, 06 Maret 2013

FILSAFAT HUKUM

FILSAFAT HUKUM

                                                                 Oleh :
                                             Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H.
       Apakah filsafat hukum itu? Berapa luaskah lapangan filsafat hukum itu? Apa bedanya dengan filsafat? Dimanakah letak filsafat hukum itu?
Sulit untuk menunjukkan sifat dari filsafat hukum secara umum, karena filsafat hukum merupakan bagian dari filsafat umum dan tentang filsafat tidak dapat diberikan definisi yang berlaku umum, karena setiap uraian tentang arti filsafat sudah mengasumsikan suatu titik tolak kefilsafatan tertentu (baca juga v der Kerken, Inleiding tot de fundamentele filosofie, 1972).  Filsafat hukum merupakan cabang dari filsafat, yaitu filsafat etika, filsafat tentang perilaku. Oleh karena itu sebelum menguraikan apa filsafat hukum itu sebagai pengantar akan diuraikan secara singkat apa filsafat itu.

        Filsafat berasal dari kata filosofia, yang terdiri dari kata filo, yang berarti cinta dan sofia, yang berarti kebijaksanaan. Dengan demikian filosofia berarti cinta akan kebijaksanaan (Lili Rasjidi, 1990: 5).
Filsafat termasuk disiplin non empiris, yaitu kegiatan intelektual untuk secara rasional memperoleh pengetahuan yang tidak tergantung atau bersumber pada pengalaman. Kebenaran-kebenarannya tidak memerlukan pembuktian (verificatie) empiris, cukup dengan pembuktian rasional dan konsistensi rasional. Pengetahuan yang tidak bersumber pada pengalaman ini disebut a priori. Kecuali filsafat, termasuk disiplin non empiris ialah matematika. (Sidharta, 1998: 1). Di samping disiplin non empiris dikenal disiplin empiris, yaitu kegiatan intelektual yang secara rasional berusaha memperoleh pengetahuan faktual tentang kenyataan aktual dan karena itu bersumber pada empiri atau pengalaman. Disiplin empiris ini disebut juga pengetahuan a posteriori. Termasuk di dalamnya adalah ilmu alam (Naturwissenschhft) dan ilmu-ilmu masnusia (Geisteswissenschaft).
          Filsafat adalah kegiatan intelektual yang secara kirits radikal mencoba memahami hakikat sesuatu atau sejauh yang dapat dijangkau oleh akal budi mencari sebab-sebab terdalam dari segala sesuatu dengan segala implikasinya, berdasarkan kekuatan akal budi tanpa menguntungkan diri pada otoritas manapun juga (Sidharta, 1998: 2).
         Filsafat adalah pendasaran diri dan perenungan diri secara radikal. Ia merefleksi terutama tentang segala hal yang ada tentang “hal ada”. Dalam sifatnya yang umum filsafat dimulai dengan mempertanyakan segala hal: mengapa semua itu sebagaimana adanya dan tidak lain? Jadi filsafat adalah merefleksi suatu kegiatan berfikir dan juga memiliki sifat rasionil. Itu berarti bahwa filsafat harus memberikan argumentasi pada tesis-tesis.
Filsafat berusaha mengetahui landasan dari semua hal yang ada. Jadi filsafat tidak berhubungan dengan hal maparkan dan menjelaskan kenyataan faktual (itu dilakukan oleh ilmu empiris), tetapi untuk terus mendalami apa, misalnya “kenyataan” itu sebagai demikian. Untuk filsafat hukum sudut pendekatan ini memiliki konsekuensi.
Filsafat meliputi:
1.    Metafisika (ontologi), merenungkan hakikat yang ada
2.    Epsistimologi merenenungkan hakikat pengetahuan dan landasan pengetahuan manuisia
3.    Logika merenungkan hakikat berpikir
4.    Etika merenungkan hakekat nilai dan perilaku yang baik
5.    Estetika merenungkan hakikat nilai keindahan


            Tujuan pemberian kuliah filsafat hukum
Tujuan pemberian kuliah filsafat hukum adalah memberi kebulatan  pemahaman disiplin hukum secara mendalam (aspek etis) dan meluas (aspek sosial). Pada aspek etis dikemukakan pengertian filsafat, hukum dan filsafat hukum dengan penekanan pada kedudukan filsafat hukum. Selanjutnya dibahas masalah yang menyangkut nilai yang tidak dapat dilepaskan dari aliran-aliran filsafat hukum. Pada aspek sosial titik berat pada penyajian sosiologi hukum. Materi yang diberikan dari aspek etis: pengertian filsafat hukum dan filsafat hukum, kedudukan filsafat hukum, nilai-nilai dalam hukum, aliran-aliran filsafat hukum, bidang-bidang filsafat hukum (Purnadi Purbacaraka dan A. Ridwan Halim: Filsafat hukum perdata dalam tanya jawab: 1957: 87).

Peristilahan
         Sebelum diuraikan tentang apa filsafat hukum itu perlu kiranya diketengahkan terlebih dahulu bahwa dikenal beberapa istilah asing untuk filsafat hukum. Di dalam bahasa asing dikenal beberapa istilah untuk filsafat hukum, yaitu: “wijsbegeerte van het recht”, “rechtsphilosophie”, “philosophie du droit”, philosophy of law”, “legal philosophy”, “legal theory”, “jurisprudence”, “theory of justice”.
 
 

Memahami filsafat hukum (kuliah ii) Presentation Transcript

  • 1. FILSAFAT HUKUMMemahami Filsafat Hukum Erlyn Indarti
  • 2. Filsafat Hukum2  Menurut Radbruch, Filsafat Hukum adalah cabang filsafat yang mempelajari hukum yang benar.  Kelsen juga berpendapat bahwa Filsafat Hukum merupakan ilmu yang mencari pengetahuan tentang hukum yang benar serta hukum yang adil.  Stammler menyatakan pula bahwa filsafat hukum adalah ilmu dan ajaran tentang hukum yang adil  Sedangkan bagi Langmeyer, Filsafat Hukum
  • 3. 3  Anthoni D’Amato mengistilahkan Filsafat Hukum sebagai Jurisprudence, yang acapkali dikonotasikan sebagai penelitian mendasar tentang pengertian hukum secara abstrak.  Bruce D. Fischer juga mendefinisikan Jurisprudence sebagai suatu studi tentang filsafat hukum [kata jurisprudence berasal dari bahasa Latin, yang berarti kebijaksanaan (prudence) yang berkenaan dengan hukum (juris)].
  • 4. 4  Tammelo memahami Filsafat Hukum sebagai suatu disiplin spekulatif yg berkenaan dengah penalaran-penalaran yang tidak dapat diuji secara rasional.  Menurut Meuwissen, Filsafat Hukum adalah refleksi atas dasar-dasar dari kenyataan, yang merupakan perwujudan dari cara berfikir sistematis dalam rangka mencari hubungan teoritikal, di dalam mana gejala hukum dapat dipikirkan dan akhirnya dimengerti.
  • 5. 5  Meuwissen juga berpendapat bahwa filsafat hukum adalah pemikiran sistematis tentang masalah-masalah fundamental dan perbatasan yang berhubungan dengan fenomena hukum, dan/atau hakekat kenyataan hukum sebagai realisasi dari cita hukum (het systematisch nadenken over alle fundamentele kwesties en grensproblemen het verschijnsel recht samenhangen; over de werkelijkheid van het recht als de realisatie van de rechtsidee).
  • 6. 6  Muchsin mengemukakan bahwa Filsafat hukum mempelajari hukum secara spekulatif dan kritis, artinya Filsafat Hukum berusaha untuk memeriksa nilai dari pernyataan-pernyataan yang dapat dikatagorikan sebagai hukum : o secara spekulatif, Filsafat Hukum terjadi dengan pengajuan pertanyaan-pertanyaan mengenai hakekat hukum, o secara kritis, Filsafat Hukum berusaha untuk memeriksa gagasan-gagasan tentang hukum yang sudah ada, melihat koherensi, korespondensi dan fungsinya.
  • 7. 7  Muchsin juga menjelaskan bahwa Filsafat Hukum semestinya dipahami dengan cara membagi definisi filsafat dengan hukum secara tersendiri.  Filsafat diartikan sebagai upaya berpikir secara sungguh-sungguh untuk memahami segala sesuatu dan makna terdalam [hakekat ?] dari sesuatu itu .  Hukum disimpulkan sebagai aturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat, berupa perintah dan larangan, yang keberadaannya ditegakkan dengan sanksi yang tegas dan nyata
  • 8. 8  Darbellay melihat Filsafat Hukum diantaranya sebagai ilmu yang mencari pengetahuan tentang bentuk keberadaan transenden dan imanen dari hukum; tentang struktur hubungan antara hukum dan moral; tentang nilai-nilai yang berperan dalam keterkaitan antara hukum dan keadilan; serta tentang hakikat dan sifat dari keadilan.  Von Schid menyatakan bahwa filsafat hukum merupakan suatu perenungan metodis mengenai hakekat dari hukum (metodische bebezinning over het wezen van he recht).
  • 9. 9  Secara sederhana, dengan demikian dapat dikatakan bahwa Filsafat Hukum merupakan cabang Filsafat, yakni Filsafat Tingkah Laku atau Etika, yang mempelajari hakikat hukum.  Dengan perkataan lain Filsafat Hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis.  Jadi objek filsafat hukum adalah hukum, dan objek tersebut dikaji secara mendalam sampai pada inti atau dasarnya, yang disebut sebagai hakikat.
  • 10. 10  Pertanyaan tentang "apa (hakikat) hukum itu?" dengan demikian merupakan pertanyaan filsafat hukum juga.  Pertanyaan tersebut mungkin saja dapat dijawab oleh ilmu hukum, tetapi jawaban yang diberikan temyata serba tidak memuaskan.  Menurut Apeldoorn hal tersebut tidak lain karena hukum hanya memberikan jawaban yang sepihak.
  • 11. 11  Dalam hal ini, Ilmu Hukum hanya melihat gejala- gejala hukum sebagaimana dapat diamati oleh panca indera manusia mengenai perbuatan- perbuatan manusia dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat.  Sementara itu, pertimbangan nilai di balik gejala-gejala hukum tersebut luput dari pengamatan ilmu hukum.  Norma (kaidah) hukum tidak termasuk dunia kenyataan, tetapi berada pada dunia lain, sehingga norma hukum bukan dunia penyelidikan ilmu hukum.
  • 12. 12  Mengingat objek filsafat hukum adalah hukum, maka masalah atau pertanyaan yang dibahas oleh filsafat hukum itupun antara lain berkisar tentang : o hubungan hukum dan kekuasaan, o hubungan hukum kodrat dan hukum positif, o apa sebab orang menaati hukum, o apa tujuan hukum, o sampai kepada masalah-masalah filsafat hukum yang ramai dibicarakan saat ini, sepert i masalah hak asasi manusia dan etika profesi hukum.
  • 13. 13  Apeldoorn misalnya menyebutkan 3 (tiga) pertanyaan penting yang dibahas oleh filsafat hukum, yaitu : o apakah pengertian hukum yang berlaku umum, o apakah dasar kekuatan mengikat dari hukum, dan o apakah yang dimaksud dengan hukum kodrat.
  • 14. 14  Adapun Rasyidi menyebutkan pertanyaan yang menjadi masalah filsafat hukum, antara lain : o hubungan hukum dan kekuasaan, o hubungan hukum dengan nilai-nilai sosial budaya, o apa sebab negara berhak menghukum seseorang, o apa sebab orang menaati hukum, o masalah pertanggung-jawaban, o masalah hak milik, o masalah kontrak, dan o masalah peranan hukum sebagai sarana
  • 15. 15  Kiranya dapat dipahami jika Filsafat Hukum relevan untuk membangun kondisi hukum yang sebenarnya, sebab tugas filsafat hukum adalah menjelaskan nilai dasar hukum secara filosofis yang mampu memformulasikan cita-cita keadilan, ketertiban di dalam kehidupan yang relevan dengan pernyataan-kenyataan hukum yang berlaku, bahkan merubah secara radikal dengan tekanan hasrat manusia melalui paradigma hukum baru guna memenuhi perkembangan hukum pada suatu masa dan tempat tertentu.
  • 16. 16  Filsafat Hukum memberikan uraian yang rasional mengenai hukum sebagai upaya untuk memenuhi perkembangan hukum secara universal untuk menjamin kelangsungan di masa depan.  Duguit bahkan meyakini bahwa Filsafat Hukum memegang peranan penting dalam kegiatan penalaran dan penelaahan asas dan dasar etik dari pengawasan sosial, yang berkaitan dengan : o tujuan-tujuan masyarakat, o masalah-masalah hak asasi, o kodrat alam.
  • 17. 17  Demikianlah, Filsafat Hukum bertolak dari renungan manusia yang cerdas, sebagai “subjek hukum”.  Filsafat Hukum tak lepas dari manusia selaku subjek hukum maupun subjek filsafat, sebab manusia membutuhkan hukum, dan hanya manusia yang mampu berfilsafat.  Kepeloporan manusia ini menjadi jalan untuk mencari keadilan dan kebenaran sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan mengukur apakah sesuatu itu adil, benar, dan sah. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar