BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkembangan dunia global dalam masyarakat internasional pada zaman sekarang sudah banyak yang melintasi batas-batas wilayah teritorial suatu negara. Dan hal ini sudah tentu memerlukan suatu aturan atau tata tertib hukum yang jelas dan tegas. Yang bertujuan untuk menciptakan suatu kerukunan dalam menjalin kerjasama antar negara yang saling menguntungkan. Dan sumber hukum internasional seperti perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan sebagainya memilki peran penting dalam mengatur masalah-masalah bersama yang dihadapi subyek-subyek hukum internasional.
B. Tujuan
Makalah ini kami susun selain untuk memenuhi salah satu tugas mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, juga kami memiliki tujuan agar dapat membantu menambah referensi mengenai sistem hukum internasional.
C. Metode
Penulisan
Metode yang kami gunakan dalam menyusun makalah ini adalah metode daftar pustaka. Dimana metode ini kami pilih untuk bahan sumber serta pedoman untuk kami dalam menyusun makalah ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sistem Hukum Internasional
Sistem hukum internasional adalah satu kesatuan hukum yang
berlaku dan wajib dipatuhi oleh seluruh komunitas internasional. Artinya hukum
internasional harus dipatuhi oleh setiap negara. Sistem hukum internasional
juga merupakan aturan-aturan yang telah diciptakan bersama oleh negara-negara
anggota yang melintasi batas-batas negara.
B. Pengertian Hukum Internasional
Pengertian hukum internasional secara umum merupakan bagian
hukum yang mengatur aktifitas entitas dalam skala internasional. Awalnya hukum
internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun
dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian
ini mulai meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan
perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan
multinasional dan individu.
Namun disamping itu, beberapa sarjana mengemukakan
pendapatnya mengenai hukum internasional. Diantaranya adalah :
1. J.G Starke
Hukun internasional adalah sekumpulan hukum-hukum (body of
law) yang sebagian besar terdiri dari asa-asas dan karena itu biasanya ditaati
dalam hubungan antarnegara.
2. Wirjono Prodjodikoro
Hukum internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan
hukum antara berbagi bangsa di berbagai negara.
3. Mochtar Kusumaatmaja
4. Hukum internasional adalah
keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang
melintasi batas-batas negara antara :
· Negara
dengan negara
· Negara dan
subyek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain
C. Asal Mula Hukum Internasional
Hukum internasional sudah dikenal oleh bangsa romawi sejak
tahun 89 sebelum masehi. Mereka mengenal adengan nama ius civile (hukum sipil)
dan ius gentium (hukum antar bangsa). Ius civile merupakan hukum nasional yang
berlaku yang berlaku bagi warga romawi dimanapun mereka berada. Ius gentium
yang kemudian berkembang menjadi ius inter gentium ialah hukum yang merupakan
bagian dari hukum romawi yang diterapkan bagi orang asing yang bukan orang
romawi, yaitu orang-orang jajahan atau orang-orang asing.
Kemudian hukum ini berkembang menjadi volkernrecht (bahasa
Jerman), droit des gens (bahasa Prancis), dan law of nations atau international
law (bahasa Inggris). Pengertian volkernrecht dan ius gentium sebenarnya
tidak sama karena dalam hukum Romawi, istilah ius gentium memiliki
pengertian :
a. Hukum yang mengatur
hubungan antara dua orang warga kota Roma dan orang asing.
b. Hukum ynag diturunkan dari
tata tertib alam yang mengatur masyarakat segala bangsa, yaitu hukum alam yang
menjadi dasar perkembangan hukum internasional di Eropa pada abad ke-15 sampai
dengan abad ke-19.
Seiring dengan perkembangan yang ada, pemahaman mengenai
hukum internasional dapat dibedakan dalam 2 hal, yaitu :
a. Hukum Perdata
Internasional. Yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum hukum antar warga
negara suatu negara dan warga negara dari negara lain.
b. Hukum publik internasional,
yaitu hukum yang mengatur negara yang satu dengan negara yang lain dalam
hubungan internasional (hukum antarnegara).
Hukum Internasional publik berbeda dengan Hukum Perdata
Internasional. Hukum Perdata Internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas
hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum
yang mengatur hubungan hukum perdata. Sedangkan Hukum Internasional adalah
keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang
melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.
Persamaannya adalah bahwa keduanya mengatur hubungan atau
persoalan yang melintasi batas negara(internasional). Perbedaannya adalah sifat
hukum atau persoalan yang diaturnya (obyeknya).
D. Hukum Internasional Dalam Arti Modern
Hukum internasional yang kita kenal sekarang merupakan hasil
dari diadakannya konfernsi Wina tahun 1969 yang diikuti oleh para pakar hukum
dunia. Hasil konferensi tersebut menyepakati sebuah naskah hukum internasional,
baik yang menyangkut hukum perdata maupun hukum publik
E. Asas-asas Hukum Internasional
Dalam menjalin hubungan antar bangsa, ada beberapa asas yang
harus diperhatikan oleh setiap negara.
a. Asas Teritorial
Didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Intinya,
negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayah
negaranya.
b. Asas Kebangsaan
Didasarkan atas kekuasaan negara untuk warga negaranya.
Intinya, setiap warga negara dimanapun dia berada tetap mnedapatka perlakuan
hukum dari negaranya sendiri meskipun seddang berada di negara asing.
c. Asas kepentingan umum
Didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan
mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Jadi, hukum tidak terikat pada
batas-batas wilayah suatu negara.
Ketiga asas ini sangat penting untuk diperhatikan, apabila
tidak diperhatikan dengan baik maka akan timbul ketidak-sesuaian hukum dalam
menjalankan hubungan internasional.
F. Sumber Hukum Internasional
Menurut Mochtar Kusumaatmaja dalam buku “Hukum Internasional
Humaniter”, sumber hukum internasional dapat dibedakan mennjadi sumber hukum
dalam arti material dan sumber hukum dalam arti formal.
a. Dalam Arti Material
Hukum internasional tidak dapat dipaksakan seperti hukum
nasional. Pada dasarnya masyarakat negara-negara atau masyarakat bangsa-bangsa
yang anggotanya didasarkan pada kesukarelaaan dan kesadaran, sedangkan
kekuasaan tertinggi tetap berada di negara masing-masing.
Meski demikian, ada sebagian besar negara anggota
masyarakat yang mentaati kaidah-kaidah hukum internasional. Mengenai hal
ini ada dua aliran yang memiliki pendapat berbeda.
· Aliran
naturalis
Bersandar pada hak asasi dan hak alamiah. Menurut teori ini,
hukum internasional adalah hukum alam sehingga kedudukannya dianggap lebih
tinggi dari pada hukum nasional. Pencetus teori ini adalah Grotius (Hugo De
Groot) dan kemudian disempurnakan oleh Emmerich Vattel, ahli hukum dan diplomat
Swiss.
· Aliran
positivisme
Mendasarkan berlakunya hukum internasional pada persetujuan
bersama dari negara-negara ditambah dengan asas pacta sunt servanda yang dianut
oleh mazhab Wina dengan pelopornya yaitu Hans Kelsen. Menurut Hans Kelsen pacta
sunt servanda merupakan kaidah dasar pasal 26 Konvensi Wina tentang Hukum
Perjanjian (Viena Convention of The Law of treatis) tahun 1969.
b. Dalam Arti Formal
Menurut Brierly, sumber hukum internasional dalam arti
formal merupakan sumber hukum paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan
otentik yang dapat dipergunakan oleh Mahkamah Internasional di dalam memutuskan
suatu sengketa internasional. Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional Permanen
tertanggal 16 Desember 1920 dapat dipakai oleh Mahkamah Internasional untuk
menyelesaikan persoalan Internasional.
Sumber-sumber hukum internasional sesuai dengan yang
tercantum di dalam Piagam Mahkamah Internasional pasal 38 adalah sebagai
berikut :
· Perjanjian
Internasional (Traktat=Teraty)
·
Kebiasaan-kebiasaan internasional yang terbukti dalam praktik umum dan diterima
sebagai hukum
· Asas-asas
umum hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab
·
Keputusan-keputusan hakim dan ajaran-ajaran para ahli hukum internasional dari
berbagai negara sebagai alat tambahan untuk menentukan hukum, dan
·
Pendapat-pendapat para ahli hukum yang terkemuka
G. Subjek Hukum Internasional
Pihak-pihak yang dapat disebut sebagai subyek hukun
internasional adalah sebagi berikut :
a. Negara
Merupakan subyek hukum internasional dalam arti klasik,
artinya bahwa lahirnya hukum internasional negara sudah diakui sebagi subyek
hukum internasional.
b. Takhta Suci
Subyek hukum yang merupakan peninggalan sejarah sejak zaman
dahulu ketika paus bukan hanya merupakan kepala gereja Roma tetapi juga memiliki
kekuasaan duniawi.
c. Palang Merah
Internasional
Merupakan salah satu subyek hukum internasional dan hal ini
diperkuat dengan adanya perjanjian, kemudian diperkuat oleh beberapa konvensi
Palang Merah (konvensi Jenewa) tentang perlindungan korban perang.
d. Organisasi Internasional
Merupakan subyek hukum yang mempunyai hak-hak dan kewajiban
yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional.
e. Orang Perseorangan
Dalam arti yang terbatas orang perseorangan dapat dianggap
sebagai subyek hukum internasional.
f. Pemberontakan dan
Pihak dalam Sengketa
Menurut hukum perang, pemberontak dapat memperoleh kedudukan
dan hak sebagai pihak yang bersengketa dalam beberapa hal tertentu.
H. Hubungan Hukum Internasional Dengan Hukum Nasional
Adanya hubungan antara hukum internasional dengan hukum
nasional ternyata menarik para ahli hukum untuk menganalisis lebih jauh.
Terdapat 2 aliran yang coba memberikan gambaran bagaimana keterkaitan antara
hukum internasional dengan hukum nasional. Kedua aliran itu adalah :
a. Aliran monisme
Tokoh nya ialah Hanz kelsen dan george scelle. Menurut
aliran ini hukum nasional dan internasional merupakan satu kesatuan. Hal ini
disebabkan :
1. Walaupun kedua sistem hukum
tersebut mempunyai istilah yang berbeda, tetapi subjek hukumnya tetap sama,
yaitu individu yang terdapat dalam suatu negara.
2. Sama-sama meiliki kekuatan
hukum yang mengikat
b. Aliran Dualisme
Tokohnya adalah Triepel dan anzilotti aliran ini beranggapan
bahwa hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem terpisah yang
berbeda satu sama lain. Menurut aliran ini perbedaan kedua hukum tersebut
disebabakan oleh :
1. Perbedaan sumber hukum
2. Perbedaan mengenai subjek
3. Perbedaan mengenai kekuatan
hukum
I. Proses Ratifikasi Hukum
Internasional Menjadi Hukum Nasional
1. Proses ratifikasi hukum
internasional menurut UU no 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional menimbang :
a. Bahwa
dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum di
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, Pemerintah
Negara Republik Indonesia, sebagai bagian dari masyarakat internasional,
melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam
perjanjian internasional;
b. Bahwa ketentuan
mengenai pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Dasar 1945 sangat ringkas, sehingga perlu dijabarkan lebih
lanjut dalam suatu peraturan perundang-undangan;
c. bahwa
Surat Presiden Republik Indonesia No. 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960
tentang "Pembuatan Perjanjian-Perjanjian dengan Negara Lain" yang
selama ini digunakan sebagai pedoman untuk membuat dan mengesahkan perjanjian
internasional sudah tidak sesuai lagi dengan semangat reformasi;
d. bahwa pembuatan
dan pengesahan perjanjian internasional antara Pemerintah Republik Indonesia
dan pemerintah negara-negara lain, organisasi internasional, dan subjek hukum
internasional lain adalah suatu perbuatan hukum yang sangat penting karena
mengikat negara pada bidang-bidang tertentu, dan oleh sebab itu pembuatan dan
pengesahan suatu perjanjian internasional harus dilakukan dengan dasar-dasar
yang jelas dan kuat, dengan menggunakan instrumen peraturan perundang-undangan
yang jelas pula;
e. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Huruf a, b, c dan d perlu
dibentuk Undang-undang tentang Perjanjian Internasional.
Pasal 5 :
1) Lembaga negara
dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen, di tingkat pusat
dan daerah, yang mempunyai rencana untuk membuat perjanjian internasional,
terlebih dahulu melakukan konsultasi dan koordinasi mengenai rencana tersebut
dengan Menteri.
2) Pemerintah
Republik Indonesia dalam mempersiapkan pembuatan perjanjian internasional,
terlebih dahulu harus menetapkan posisi Pemerintah Republik Indonesia yang
dituangkan dalam suatu pedoman delegasi Republik Indonesia.
3) Pedoman
delegasi Republik Indonesia, yang perlu mendapat persetujuan Menteri, memuat
hal-hal sebagai berikut :
a) latar belakang
permasalahan;
b) analisis
permasalahan ditinjau dari aspek politis dan yuridis serta aspek lain yang
dapat mempengaruhi kepentingan nasional Indonesia;
c) posisi
Indonesia, saran, dan penyesuaian yang dapat dilakukan untuk mencapai
kesepakatan.
4) Perundingan
rancangan suatu perjanjian internasional dilakukan oleh Delegasi Republik
Indonesia yang dipimpin oleh Menteri atau pejabat lain sesuai dengan materi
perjanjian dan lingkup kewenangan masing-masing.
2.
Proses ratifikasi perjanjian internasional menurut pasal 11 UUD 1945
a) Pengertian
Ratifikasi
Ratifikasi merupakan suatu cara yang sudah
melembaga dalam kegiatan hukum (perjanjian) internasional. Hal ini menunbuhkan
keyakinan pada lembaga-lambaga perwakilan-perwakilan rakyat bahwa wakil yang
menandatangani suatu perjanjian tidak melakukan hal-hal yang bertentangan
dengan kepentingan umum.
b) Proses
Ratifikasi
Ratifikasi merupakan proses pengesahan.
Berikut adalah contoh proses ratifikasi hukum
(perjanjian internasional) menjadi hukum nasional :
·
Persetujuan Indonesia-Belanda mengenai penyerahan Irian Barat yang
ditandatangani di New York (15
·
Januari 1962) disebut Agreement.
·
Perjanjian Indonesia-Australia mengenai garis batas wilayah antara Indonesia
dengan Papua Guinea yang ditandatangani di Jakarta 12 Februari 1973 dalam
bentuk agreement.
·
Persetujuan garis batas landas kontinen antara Indonesia-Singapura 25 Mei 1973
3.
Proses ratifikasi menurut UUD 1945
Pasal 11 UUD 1945 menyatakan bahwa “Presiden
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan negara lain”. Untuk menjamin kelancaran
pelaksanaan kerja sama antara eksekutif (Presiden) dan legislatif (Dewan
Perwakilan Rakyat), harus diperhatikan hal-hal berikut :
1) Presiden dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan
perjanjian dengan negara lain.
2) Presiden dalam
membuat perjanjian internasional lainnya yang dapat menimbulkan akibat luas dan
mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara,
dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
3) Ketentuan lebih
lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang
J. Peradilan Internasional
Peradilan Internasional dilaksanakan oleh Mahkamah
Internasional yang merupakan salah satu organ perlengkapan PBB yang
berkedudukan di Denhaag (Belanda).
Para angota nya terdiri atas ahli hukum terkemuka, yakni 15
orang hakim yang dipilih dari 15 negara berdasarkan kecakapannya dalam hukum.
Masa jabatan mereka 9 tahun, sedangkan tugasnya antara lain selain memberi
nasehat tentang persoalan hukum kepada majelis umum dan dewan keamanan, juga
memeriksa perselisihan atau sengketa antara negara-negara anggota PBB yang
diserahkan kepada mahkamah internasional.
Mahkamah internasional dalam mengadili suatu perkara
berpedoman pada perjanjian-perjanjian internasional ( traktat-traktat dan
kebiasaan- kebiasaan internasional ) sebagai sumber-sumber hukum. Keputusan
Mahkamah Internasional merupakan keputusan terakhir walaupun dapat diminta
banding. Disamping pengadilan mahkamah internasional, terdapat juga pengadilan
arbitrase internasionl. Arbitrase internasional hanya untuk perselisihan hukum,
dan keputusan para arbitet tidak perlu berdasarkan peraturan hukum.
Dalam hukum internasional dikenal juga istilah adjudikation,
yaitu suatu tehnik hukum untuk meyelesaikan persengketaan internasional dengan
menyerahkan keputusan kepada peradilan. Adjudikasi berbeda dengan arbitrase
karena adjudikasi mencangkup proses kelembagaan. Yang dilakukan oleh lembaga
peradialan tetap semntara arbitrase dilakukan melalui prosedur ade hoc. Lembaga
peradilan internasional pertama yang berkaitan dengan adjudikasi adalah
permanent court of internasional justice ( PCJI ) yang berfungsi sebagai bagian
dari sistem LBB mulai tahun 1920 hingga 1946. PCJI dilanjutkan dengan kehadiran
internasional court of justice (ICJ), suatu organ pokok PBB.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
1) Kesimpulan
Jadi, hubungan internasional merupakan aturan-aturan yang
telah di ciptakan bersama negara-negara anggota yang melintasi batas-batas
negara. Peradilan Internasional dilaksanakan oleh Mahkamah Internasional yang
merupakan salah satu organ perlengkapan PBB. Sumber Hukum Internasional adalah
sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan
masalah-masalah hubungan internasional. Sumber hukum internasional dibedakan
menjadi sumber hukum dalam arti materil dan formal. Dalam arti materil, adalah
sumber hukum internasional yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara.
Sedangkan sumber hukum formal, adalah sumber dari mana untuk mendapatkan atau
menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional. Dari uraian di atas dapat
disimpulkan bahwa sistem hukum dan peradilan internasional itu sangat
diperlukan oleh suatu negara untuk tetap mempertahankan eksistensi dan
kemakmuran suatu negara.
2) Saran
Seharusnya kita dapat menghargai dan ikut mengerti tentang
masalah sengketa internasional dengan cara memenuhi dan mematuhi kewajiban
perjanjian internasional.
sumber ->http://charming29bawell.blogspot.com/2012/05/normal-0-false-false-false-in-x-none-x.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar